Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Kasus Kekerasan Santriwati di Kubu Raya Masuki Babak Baru
Home > Berita > Politik > Kasus Kekerasan Santriwati di Kubu Raya...
Kubu Raya

Kasus Kekerasan Santriwati di Kubu Raya Masuki Babak Baru

adminkalbaronline
adminkalbaronline
Thursday, 13 February 2025 - 16:14 WIB
Kasus Kekerasan Santriwati di Kubu Raya Masuki Babak Baru
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Kasus kekerasan terhadap anak bawah umur yang menimpa seorang santriwati berinisial DA (17 tahun) di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kubu Raya kini memasuki babak baru. Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengonfirmasi, pelimpahan berkas tersebut sudah dilakukan sebelumnya ke Kejaksaan Negeri Mempawah beserta tersangka berinisial SF (33 tahun) dan barang bukti.

“Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Jumat, 30 Agustus 2024. Namun, pihak keluarga korban baru melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada 17 September 2024,” ujar Ade, Kamis 13 Februari 2025.

Setelah melalui penyelidikan intensif, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Mempawah.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, kami langsung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjut Ade.

Dalam kasus ini, SF diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukulnya menggunakan sebatang rotan sepanjang 1,5 meter. Pukulan tersebut dilakukan sebanyak 125 kali dan mengenai punggung, tangan, serta paha korban. Aksi kekerasan itu terjadi di dalam kamar tersangka.

“Kekerasan tersebut dilakukan sebagai bentuk hukuman atas dugaan pelanggaran yang dilakukan korban. Namun, tindakan ini jelas melanggar hukum dan mendapat kecaman dari pihak keluarga korban,” ungkap Ade.

Untuk menangani kasus ini, Polres Kubu Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kubu Raya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perlindungan bagi korban serta memberikan pendampingan psikologis yang diperlukan. (Jau)

Tag