KALBARONLINE.com - Seorang pria berusia 57 tahun berinisial T, warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ditangkap aparat Polres Ketapang usai diduga melakukan tindak pencabulan terhadap tenaga medis perempuan di salah satu rumah sakit daerah pada Selasa (06/05/2025) dini hari.
Pelaku diketahui merupakan keluarga dari pasien yang tengah dirawat. Insiden terjadi saat pelaku mengajak korban berbincang di ruang jaga tenaga kesehatan, lalu tiba-tiba meraba bagian sensitif tubuh korban.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya membenarkan penangkapan pelaku.
“Kami sudah mengamankan T untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (07/05/2025).
Korban yang berusia 24 tahun itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak rumah sakit dan selanjutnya ke Polres Ketapang.
Kasus ini menuai sorotan publik, lantaran terjadi di lingkungan rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat aman. Pelaku kini terancam dijerat Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kami tangani kasus ini secara cepat dan profesional. Kepada masyarakat, jangan ragu melapor jika mengetahui tindakan serupa,” tutup AKP Ryan. (Adi LC)