KALBARONLINE.com - Proses hukum yang dikenakan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat ini tak lebih hanya untuk menutupi kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap Harun Masiku.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zen, saat membacakan pleidoi kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/07/2025).
"Alih-alih berbenah dari kegagalan dan kesalahan yang dilakukan oleh lembaganya, justru terdakwa yang dijadikan tumbal kegagalan menemukan Harun Masiku tersebut," ujar Patra, dikutip dari Detik.com.
"Secara logis hal tersebut mengakibatkan Harun Masiku dapat menghindari proses penyidikan," kata dia.
Tak hanya itu, Patra juga menyinggung soal dakwaan jaksa KPK soal staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi, yang disebut menenggelamkan ponsel. Menurut Patra, kalau pun benar tindakan itu dilakukan, juga tidak ada hubungan kausalitas dengan belum ditangkapnya Harun Masiku. (**)