Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Gadis Sungai Kakap Kubu Raya Diperkosa Tetangga, Diancam Diam atau Ibunya Dibunuh
Home > Berita > Politik > Gadis Sungai Kakap Kubu Raya Diperkosa T...
Kubu Raya

Gadis Sungai Kakap Kubu Raya Diperkosa Tetangga, Diancam Diam atau Ibunya Dibunuh

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Tuesday, 22 July 2025 - 13:00 WIB
Gadis Sungai Kakap Kubu Raya Diperkosa Tetangga, Diancam Diam atau Ibunya Dibunuh
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Seorang gadis di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri. Pelaku yang diketahui berinisial S, pria paruh baya, kini telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian nahas itu terjadi pada April 2025 lalu, tepatnya di belakang rumah pelaku.

“Pelaku sudah kita tangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Ia merupakan tetangga korban. Seperti biasanya, bujuk rayu terhadap korban menyebabkan terjadinya persetubuhan,” ujar Hafiz, Selasa (22/7/2025).

Kejadian bermula ketika korban melintasi rumah pelaku. Dari kejauhan, pelaku memanggil korban dengan dalih untuk mengambil sayur. Namun setibanya di belakang rumah, korban justru ditarik dan mulutnya langsung dibekap dengan tangan pelaku.

"Korban tidak mampu melawan. Pelaku melepas pakaian korban, kemudian memasukkan bajunya sendiri ke mulut korban untuk meredam teriakan dan menutupi wajahnya sebelum memperkosa korban,” ungkap Hafiz.

Tak hanya berhenti di situ, pelaku bahkan sempat kembali mendatangi korban setelah kejadian. Ia mengancam akan membunuh ibu korban jika berani menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun.

Namun keberanian korban akhirnya muncul. Ia memilih untuk menceritakan semuanya kepada keluarga. Laporan polisi pun dibuat pada 4 Juni 2025, dan proses hukum langsung berjalan.

“Pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutup Hafiz.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan terhadap lingkungan sekitar dan keberanian korban untuk bicara. Pihak kepolisian juga terus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan tindak kekerasan seksual di sekitarnya. (Lid)

Tag