Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Nikidiansyah Kembali Diciduk, Polisi Temukan Sabu 14,16 Gram
Home > Berita > Politik > Nikidiansyah Kembali Diciduk, Polisi Tem...
Mempawah

Nikidiansyah Kembali Diciduk, Polisi Temukan Sabu 14,16 Gram

adminkalbaronline
adminkalbaronline
Thursday, 24 July 2025 - 14:59 WIB
Nikidiansyah Kembali Diciduk, Polisi Temukan Sabu 14,16 Gram
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Seorang residivis kasus narkoba bernama Nikidiansyah alias Niki (32 tahun) kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Sengkubang, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 23 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di depan rumah seorang warga bernama Anita di Dusun Simpang Tiga, Desa Sengkubang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 14,16 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polres Mempawah IPTU Agus Trimarsono mengatakan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan tersangka yang kerap mengedarkan sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain 1 klip plastik berisi sabu seberat bruto 14,16 gram, 1 klip plastik berisi 10 klip kosong, 1 unit handphone merk Oppo warna biru, uang tunai Rp 200.000 pecahan Rp 20.000 serta 1 buah pipet plastik.

“Seluruh barang bukti ditemukan di genggaman tangan kiri tersangka saat diamankan. Penangkapan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Azizi,” katanya.

Tersangka diketahui merupakan residivis yang baru bebas pada tahun 2024. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

IPTU Agus Trimarsono menambahkan, bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polisi juga tengah melakukan serangkaian tindakan lanjutan seperti pemeriksaan tersangka dan saksi, tes urine, pengujian laboratorium barang bukti, serta gelar perkara untuk proses hukum selanjutnya. (FikA)

Tag