Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Wali Kota Pontianak Ajak ASN Manfaatkan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Home > Berita > Politik > Wali Kota Pontianak Ajak ASN Manfaatkan...
Pontianak

Wali Kota Pontianak Ajak ASN Manfaatkan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Wednesday, 30 July 2025 - 14:15 WIB
Wali Kota Pontianak Ajak ASN Manfaatkan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pontianak untuk memanfaatkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang tengah digencarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar).

Program ini berlaku khusus untuk kendaraan bermotor kedua atau kendaraan bekas, dan akan berlangsung hingga 20 Desember 2025.

Menurut Edi, kebijakan ini adalah kesempatan baik bagi masyarakat, terutama ASN yang berdomisili di Kota Pontianak, untuk segera melakukan balik nama kendaraan agar tercatat secara sah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini merupakan langkah konkret untuk mendukung upaya optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor,” ujar Edi, Rabu (30/7/2025).

Selain itu, Edi juga meminta para ASN untuk ikut menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat. Menurutnya, ASN punya peran strategis bukan hanya sebagai pengguna program, tapi juga sebagai agen penyuluh informasi publik.

Edi juga menyoroti berbagai insentif dan keringanan yang ditawarkan dalam program ini. Mulai dari penghapusan sanksi administrasi untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, hingga pembebasan pajak progresif untuk jenis kendaraan tertentu. Ada juga potongan pokok pajak sebesar 5 persen bagi yang membayar sebelum jatuh tempo.

Bagi kendaraan luar Kalbar yang dimutasi ke pelat Kalbar, diberikan diskon 50 persen untuk satu masa pajak. Tak hanya itu, kendaraan yang menunggak pajak selama empat tahun bisa mendapatkan diskon 25 persen, sementara yang menunggak selama lima tahun diberikan diskon hingga 40 persen.

Yang paling menarik, menurut Edi, adalah insentif 0 persen Bea Balik Nama untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya, atau kendaraan bekas—yang artinya masyarakat bisa melakukan balik nama tanpa harus membayar bea sama sekali.

“Program ini benar-benar sayang kalau dilewatkan. Selain meringankan beban masyarakat, juga bisa bantu meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak,” tegas Edi.

Ia menambahkan, keterlibatan ASN sangat penting dalam menyukseskan program ini—baik dengan menjadi contoh dalam kepatuhan membayar pajak, maupun aktif menyampaikan informasi ke lingkungan sekitarnya.

“Dengan pelaksanaan yang baik dan penuh tanggung jawab, kita harapkan program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak, sekaligus menjadi pendorong bagi peningkatan pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (Jau)

Tag