KALBARONLINE.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat buka suara soal isu salah tangkap pelaku pelecehan seksual yang dialami seorang anak perempuan berusia 4 tahun di Pontianak, Kalimantan Barat, hingga alami penyakit gonore atau kencing nanah.
Diketahui, pelaku yang telah ditetapkan oleh Polda Kalbar sebagai tersangka berinisial AR alias AG (50) yang merupakan saudara angkat dari ayah kandung korban.
“Kami melaksanakan segala upaya paksa sesuai aturan. Walaupun kejahatan ini minim alat bukti, kami sudah berupaya mencari bukti. Hasil koordinasi dan asistensi dari Bareskrim Mabes Polri memastikan bahwa pelaku adalah AR,” tegas Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Selasa (12/08/2025).
Meski begitu, Raswin menyebutkan pihaknya tetap membuka kemungkinan adanya pelaku lain. “Kami masih bekerja di lapangan untuk memastikan apakah memang ada tersangka lain. Kalau memang ada, kami akan buktikan,” tambahnya.
Hasil penyidikan sementara mengungkap modus terduga pelaku, bahwa korban diimingi bermain handphone dan menonton film. Di saat itulah terduga pelaku melakukan tindakan tidak senonoh.
“Untuk motif dan modus secara lengkap, masih kami dalami,” tutup Raswin.
Dalam kasus ini AG dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana. (Lid)