KALBARONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang secara resmi melarang pelaku usaha menyediakan kantong plastik belanja mulai 1 September 2025.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 31 Tahun 2025 yang diterbitkan Rabu (13/08/2025) dan ditandatangani Alexander Wilyo selaku bupati.
“Pelaku usaha ritel dilarang menyediakan kantong plastik belanja kepada konsumen mulai tanggal 1 September 2025,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
[caption id="attachment_218704" align="aligncenter" width="720"]
Surat Edaran Bupati Ketapang kepada seluruh pelaku usaha se-Kabupaten Ketapang tentang larangan penyediaan kantong plastik belanja (Foto: Adi LC/KALBARONLINE.com)[/caption]
Larangan ini merupakan tindak lanjut Surat Gubernur Kalbar Nomor 600.4.15/8886/LHK tentang Pembatasan Penggunaan Botol Minuman dan Kantong Plastik Sekali Pakai.
Tujuannya untuk menekan timbunan sampah plastik yang kian mengkhawatirkan.
Selain itu, para pelaku usaha juga diminta aktif mensosialisasikan kebijakan ini kepada pengunjung, termasuk mengedukasi agar masyarakat membawa tas belanja sendiri yang ramah lingkungan. (Adi LC)