Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Pemkot Pontianak Terapkan KKPD, Dorong Transparansi dan Efisiensi Keuangan Daerah
Home > Berita > Politik > Pemkot Pontianak Terapkan KKPD, Dorong T...
Pontianak

Pemkot Pontianak Terapkan KKPD, Dorong Transparansi dan Efisiensi Keuangan Daerah

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Sunday, 24 August 2025 - 20:00 WIB
Pemkot Pontianak Terapkan KKPD, Dorong Transparansi dan Efisiensi Keuangan Daerah
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi mulai menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai bagian dari modernisasi tata kelola keuangan daerah. Penerapan ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2024 serta kerja sama dengan BPD Kalimantan Barat yang ditandatangani pada 31 Juli 2024.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, penggunaan KKPD adalah bentuk komitmen Pemkot dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

“Dengan KKPD, kita ingin memastikan belanja daerah lebih efisien, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya usai penyerahan simbolis kartu kredit di Kantor Wali Kota, Jumat (22/5/2025).

Edi menjelaskan, implementasi KKPD di Pemkot Pontianak sejatinya sudah dimulai sejak tahun 2024, bersamaan dengan terbitnya aturan wali kota. Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pemkot bekerja sama dengan Bank Kalbar yang berkolaborasi (co-branding) bersama Bank Mandiri.

“Kolaborasi ini jadi bagian penting agar sistem pembayaran kita terintegrasi dan berjalan lancar,” jelasnya.

BKAD juga sudah melakukan studi banding dengan BPKAD Provinsi Kalbar, yang lebih dulu mengimplementasikan KKPD.

Sebagai tahap awal, penerapan KKPD di tahun anggaran 2025 dilakukan di tujuh perangkat daerah. Mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Sekretariat DPRD, Badan Keuangan dan Aset Daerah, hingga Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Inspektorat.

Edi menargetkan, pada tahun 2026 nanti KKPD bisa diterapkan di seluruh 32 SKPD di lingkungan Pemkot Pontianak.

“Harapan kita, seluruh perangkat daerah bisa segera menggunakan KKPD agar pengelolaan keuangan lebih efektif dan transparan. Kita belajar dari pengalaman provinsi, sehingga penerapan di Kota Pontianak bisa lebih matang dan terarah,” tegasnya.

Proses implementasi KKPD juga ditopang lewat serangkaian kegiatan, mulai dari knowledge sharing bersama BPKAD Provinsi, koordinasi dengan BPD Kalbar, capacity building, hingga High Level Meeting dengan Bank Indonesia.

“Dengan langkah ini, Pemkot Pontianak menegaskan komitmen dalam mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Edi. (Jau)

Tag