KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial EA (51) yang diketahui sebagai oknum wartawan ditangkap polisi usai diduga melakukan pemerasan sebesar Rp5 juta disertai pengancaman terhadap seorang pria bernama TH (53).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, menjelaskan kasus ini bermula ketika EA berniat memberitakan usaha ilegal berupa sawmil milik korban. Dengan dalih tersebut, pelaku kemudian menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di salah satu warung kopi di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, pada Minggu (24/8/2025).
“Dalam pertemuan itu, pelaku meminta uang dan mengancam akan membuat berita bahwa korban memiliki usaha ilegal berupa pengolahan kayu. Karena khawatir namanya akan tersebar karena berita bohong, korban lalu memberikan uang tunai sebesar Rp5 juta,” ujar Wawan, Senin (25/8/2025).
Menindaklanjuti laporan korban, tim Jatanras Polresta Pontianak langsung mendatangi lokasi pertemuan. Pelaku berhasil ditangkap saat sedang duduk satu meja dengan korban.
Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan uang sebesar Rp5 juta yang baru diterimanya dari korban. Dari hasil interogasi, EA mengaku memang membuat berita tentang usaha ilegal korban, namun berita itu belum disebarluaskan.
“Pelaku beralasan melakukan hal tersebut untuk biaya operasional pembuatan berita,” ungkap Wawan.
Wawan menambahkan, penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemerasan yang dilakukan EA. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. (Jau)