Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 77,7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Pengungkapan Terbesar 2025
Home > Berita > Politik > Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 77,7...
Nasional

Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 77,7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Pengungkapan Terbesar 2025

adminkalbaronline
adminkalbaronline
Thursday, 28 August 2025 - 20:12 WIB
Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 77,7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Pengungkapan Terbesar 2025
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar bersama Subdit III dan Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Pengungkapan ini disebut sebagai yang terbesar sepanjang tahun 2025.

Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, sejak Mei hingga Juli, pihaknya melakukan pemetaan dan pengumpulan data di sejumlah titik krusial perbatasan yang diduga menjadi jalur masuk barang haram tersebut.

“Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil pada 3 Agustus 2025. Personel Polsek Badau, Kapuas Hulu, berhasil menangkap tiga WNA Malaysia berinisial S, M, dan F di Desa Tanjung, Kecamatan Badau,” ujar Deddy, Rabu (27/08/2025).

Dari tangan ketiganya, polisi menyita sembilan karung goni berisi tas ransel yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang bukti itu disamarkan dalam karung agar mudah dibawa melalui jalur tikus di perbatasan Putussibau.

“Hasil penggeledahan ditemukan 78 bungkus sabu seberat 77,7 kilogram dan 11 kotak berisi 54.785 butir ekstasi,” ungkapnya.

Modus operandi sindikat ini adalah membawa narkoba dari Lubuk Hantu, Malaysia, menggunakan speed boat, lalu berjalan kaki selama tiga jam menuju titik penyerahan di wilayah Indonesia. Barang selanjutnya akan diserahkan kepada lima orang warga Indonesia berinisial FDA, R, O, Ba, dan Re yang sudah menunggu di lokasi berikutnya.

“Para pelaku lokal dijanjikan upah Rp 3 juta per orang, sementara WNA mendapat bayaran 900 ringgit Malaysia,” jelas Deddy.

Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

“Ini adalah pengungkapan kasus narkoba terbesar di tahun 2025,” tegas Deddy. (Lid)

Tag