Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
PN Pontianak Tolak Praperadilan AR, Sidang Kasus Pencabulan Balita Ricuh
Home > Berita > Politik > PN Pontianak Tolak Praperadilan AR, Sida...
Pontianak

PN Pontianak Tolak Praperadilan AR, Sidang Kasus Pencabulan Balita Ricuh

adminkalbaronline
adminkalbaronline
Thursday, 11 September 2025 - 14:00 WIB
PN Pontianak Tolak Praperadilan AR, Sidang Kasus Pencabulan Balita Ricuh
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Sidang putusan praperadilan kasus dugaan pencabulan terhadap balita berusia 4 tahun dengan tersangka AR, berakhir ricuh di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (10/09/2025).

Kericuhan terjadi usai hakim membacakan putusan yang di mana menolak seluruh permohonan praperadilan dari pihak tersangka. Putusan itupun memicu amarah keluarga tersangka yang meyakini bahwa AR bukanlah tersangka utama dan menilai proses penyidikan Polda Kalbar keliru.

“AR bukan pelaku, CC yang semestinya diproses hukum,” teriak salah seorang kerabat dengan nada tinggi.

Situasi kian memanas, kerabat dan keluarga keluarga mencoba menerobos ruang pelayanan utama Pengadilan Negeri Pontianak, hingga aparat kepolisian yang dipimpin Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, turun tangan melakukan pengamanan ketat.

Meski begitu, kemarahan pihak keluarga tidak terbendung. Mereka bersikeras bertahan di pengadilan sampai hakim mau memberikan penjelasan langsung terkait putusan yang dianggap tidak adil dan merugikan banyak pihak.

Sementara itu, juru bicara PN Pontianak, Udut Widodo Kusmiran Napitupulu menyampaikan, bahwa dalam perkara praperadilan, hakim menilai pada aspek formalitas, bukan pada pokok perkara.

“Intinya gugatannya terkait penetapan tersangka. Sesuai KUHAP dan putusan MK, penetapan tersangka minimal harus didukung dua alat bukti. Itu bisa berupa saksi, barang bukti, surat, keterangan ahli, maupun keterangan terdakwa,” ujar Udut.

Menurutnya, apabila penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti, maka penetapan tersangka sah menurut hukum. Sementara ada klaim yang menyatakan tidak bersalah atau tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan, kata Udut, sudah masuk ke ranah pokok perkara.

“Masalah salah atau benar, pelaku atau bukan, itu dibuktikan dalam sidang pokok perkara. Terdakwa punya hak menghadirkan saksi yang meringankan, termasuk menghadirkan barang bukti,” tegasnya.

Udut juga menambahkan, jika ada pihak yang merasa terdapat pelaku lain atau fakta yang terabaikan, jalur hukum tetap terbuka.

“Silakan membuat laporan ke polisi. Kalau memang ada pelaku lain, ya silakan dilaporkan,” pungkasnya. (Lid)

Tag