Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Polres Ketapang Ringkus Pelaku Jambret Tas Wanita di Jalan Diponegoro
Home > Berita > Politik > Polres Ketapang Ringkus Pelaku Jambret T...
Ketapang

Polres Ketapang Ringkus Pelaku Jambret Tas Wanita di Jalan Diponegoro

adminkalbaronline
adminkalbaronline
Wednesday, 29 October 2025 - 10:40 WIB
Polres Ketapang Ringkus Pelaku Jambret Tas Wanita di Jalan Diponegoro
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang bersama Unit Reskrim Polsek Delta Pawan berhasil meringkus seorang pria berinisial DT (29 tahun) setelah menjambret tas milik seorang wanita di Jalan Diponegoro, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Korban berinisial MM (56 tahun), menjadi sasaran penjambretan yang terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban tengah melintas sambil membawa tas berisi satu unit handphone Realme 10 dan uang tunai Rp 200 ribu.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasi Humas Polres Ketapang, IPTU Niptah Alimudin menjelaskan, setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Begitu laporan kami terima, Tim Buser Polres Ketapang dan Polsek Delta Pawan langsung bergerak cepat. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan pada Senin 27 Oktober 2025 pukul 17.30 WIB,” jelas IPTU Niptah, Selasa (28/10/2025).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa KTP dan handphone milik korban. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Ketapang.

“Ini bukti komitmen kami, bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Ketapang,” tegas IPTU Niptah.

DT kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Adi LC)

Tag