KALBARONLINE.com - Pemerintah terus memperkuat pelaksanaan reforma agraria sebagai alat pemerataan ekonomi rakyat. Secara kumulatif, sejak 2020 hingga 2025, program ini berhasil merealisasikan redistribusi tanah seluas 879.942 hektare, mencakup 1.641.408 bidang tanah yang diberikan kepada masyarakat yang berhak.
Dari jumlah tersebut, 26 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) telah diselesaikan, meliputi 15.533 bidang tanah atau 5.109 hektare untuk 11.576 kepala keluarga (KK).
“Redistribusi Tanah bukan hanya membagi lahan, tapi mengembalikan rasa keadilan kepada rakyat kecil dan membuka jalan bagi ekonomi yang lebih merata,” ujar Menteri Nusron.
Untuk memastikan bahwa tanah yang diterima masyarakat benar-benar memberikan manfaat ekonomi, Kementerian ATR/BPN mengembangkan ekosistem pemberdayaan produktif dengan pola kemitraan tertutup (closed loop). Model ini mempertemukan petani, koperasi, lembaga keuangan, dan off-taker dalam satu rantai ekonomi.
“Melalui pola closed loop, kami dorong agar Reforma Agraria menghasilkan ekonomi nyata, bukan sekadar dokumen sertipikat. Inilah yang kami sebut TORA produktif,” jelas Menteri Nusron.
Selain itu, pelaksanaan Reforma Agraria diperkuat melalui program Mitra Strategis Reforma Agraria (MSRA) yang melibatkan organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, dan komunitas ekonomi rakyat.
“Kolaborasi ini membuktikan bahwa reforma agraria bukan hanya program pemerintah, melainkan gerakan bersama untuk mewujudkan keadilan agraria,” kata Menteri Nusron.
Ia menegaskan, bahwa reforma agraria adalah fondasi menuju pembangunan ekonomi rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Tanah tidak boleh lagi menjadi sumber sengketa, tetapi menjadi instrumen kesejahteraan dan kemandirian rakyat,” tuturnya. (Jau/*)