Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Kemenag Kalbar Mediasi Kasus 187 Jemaah Gagal Umrah
Home > Berita > Politik > Kemenag Kalbar Mediasi Kasus 187 Jemaah...
Pontianak

Kemenag Kalbar Mediasi Kasus 187 Jemaah Gagal Umrah

adminkalbaronline
adminkalbaronline
Monday, 03 November 2025 - 20:49 WIB
Kemenag Kalbar Mediasi Kasus 187 Jemaah Gagal Umrah
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat memfasilitasi pertemuan antara Ketua Koperasi Berkah Bersama Arafah (KBBA), Iqbal Setya Pratama dengan perwakilan calon jemaah dan mitra travel PT Atina Rahmatana Wisata.

Pertemuan yang digelar di Ruang Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Kalbar pada Senin (03/11/2025) itu untuk menyelesaikan persoalan gagalnya keberangkatan 187 calon jemaah umrah asal Kalimantan Barat yang sempat terlantar di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, sejak 28 Oktober 2025 lalu.

Ketua Tim Umrah dan Haji Khusus Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kalbar, Erwindra mengungkapkan, hasil dari pertemuan itu, Iqbal selaku Ketua KBBA menyatakan siap bertanggung jawab dengan memberangkatkan para jemaah secara bertahap mulai Desember 2025 hingga April 2026.

Selain itu, pihak KBBA juga berkomitmen mengembalikan dana dan tiket penerbangan Surabaya - Pontianak kepada 187 jemaah yang batal berangkat.

“Pihak koperasi juga bersedia mengembalikan biaya umroh secara utuh tanpa ada potongan apapun kepada masing-masing mulai Desember 2025 sampai paling lambat April 2026,” ungkap Erwindra.

Selain itu, pihak KBBA juga diwajibkan melaporkan progres pengembalian dana dan keberangkatan jemaah secara berkala setiap dua minggu sekali kepada Kanwil Kemenag Kalbar.

[caption id="attachment_228647" align="alignnone" width="2560"] Ketua Tim Umrah dan Haji Khusus Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kalbar, Erwindra.[/caption]

Lebih lanjut Erwindra mengungkapkan, diketahui penyebab utama kegagalan keberangkatan 187 jemaah ini adalah kekurangan setoran dana dari pihak koperasi ke PT Atina Rahmatana Wisata.

“Dari total kesepakatan Rp 5,9 miliar antara koperasi dan PT Atina, koperasi baru menyetor Rp 2,35 miliar. Artinya masih ada kekurangan sekitar Rp 3,6 miliar. Dana itu hanya cukup untuk memberangkatkan 43 orang, sehingga 187 jemaah lainnya gagal berangkat,” jelasnya.

Saat itu, PT Atina telah membooking tiket untuk 236 jemaah senilai Rp 3,6 miliar. Namun karena kekurangan dana dan adanya miskomunikasi antara pihak koperasi dan travel, keberangkatan menjadi kacau.

Kemenag menegaskan, apabila isi kesepakatan tidak dijalankan oleh pihak koperasi sesuai tenggat waktu yang disepakati, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Apabila pihak koperasi tidak mengikuti surat pernyataan yang telah ditandatangani sesuai dengan solusi dan waktu yang ditentukan, kita akan koordinasi dengan pihak APH terkait maslaah ini, apapun yang terjadi kedepan nanti APH atau jemaah yang akan melaporkan secara langsung kalau kejadian ini diidahkan pihak koperasi,” pungkasnya. (Lid)

Tag