KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali memberikan angin segar bagi wajib pajak. Lewat kebijakan penghapusan denda dan sanksi administratif yang ditetapkan melalui SK Wali Kota Pontianak Nomor 827/Bapenda/Tahun 2025, masyarakat bisa melunasi pajak tanpa beban tambahan hingga 30 November 2025.
Program ini berlaku untuk tiga jenis pajak daerah, yakni PBB-P2, Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Penghapusan mencakup seluruh sanksi administratif dari SPPT, SKPD, SKPDKB, hingga STPD. Melalui kebijakan ini, Pemkot menargetkan peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah agar masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan.
[caption id="attachment_230053" align="aligncenter" width="700"]
Flyer penghapusan denda/sanksi administratif PBB-P2, Pajak Reklame dan PBJT (Foto: Prokopim For KALBARONLINE.com)[/caption]
“Program ini kita hadirkan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat. Dengan dihapusnya seluruh denda dan sanksi administratif, harapannya wajib pajak dapat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajibannya,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Edi menegaskan, pajak daerah memegang peranan vital dalam pembangunan Kota Pontianak. Mulai dari infrastruktur, layanan publik, hingga fasilitas umum, semuanya kembali ke masyarakat.
“Karena itu, saya mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya,” tegasnya.
Pemkot Pontianak berharap kebijakan penghapusan denda pajak ini tak hanya membantu masyarakat, tetapi juga mendorong kesadaran dan partisipasi aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan demi pembangunan kota.
Untuk mempermudah akses informasi, Bapenda Kota Pontianak menyediakan layanan resmi melalui WA Kring Pengawasan (0853-8999-9100) dan WA Tanya Pajak/Tanjak (0813-5116-4128) bagi masyarakat yang ingin mengetahui detail teknis program ini. (Red)