KALBARONLINE.com – Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menegaskan bahwa praktik thrifting atau peredaran pakaian bekas impor tetap dilarang di Indonesia. Ia menekankan, kebijakan pemerintah hanya memberi ruang bagi Barang Modal Tidak Baru (BMTB), bukan pakaian bekas yang diperjualbelikan untuk konsumsi masyarakat.
“Yang boleh itu BMTB, barang modal tidak baru. Jangan disamakan dengan pakaian bekas impor. Thrifting itu dilarang,” tegas Budi Santoso saat meninjau Ponti Ong di Kota Pontianak, Kamis (11/12/2025).
Budi menjelaskan, BMTB adalah barang bekas yang berfungsi sebagai alat produksi atau mesin industri, bukan komoditas konsumsi. Karena itu, tidak ada celah hukum yang membolehkan pakaian bekas impor masuk dan dijual kembali di pasar umum. Penegasan ini sekaligus menjawab perdebatan yang kerap menyamakan thrifting dengan impor BMTB.
Ia juga meminta pemerintah daerah serta aparat pengawasan di Kalimantan Barat untuk memperketat penindakan, mengingat maraknya praktik thrifting di sejumlah titik.
“Kami minta pengawasannya diperketat. Jika ditemukan pakaian bekas impor, itu harus ditindak,” ujarnya.
Menurut Budi, kebijakan ini penting untuk menjaga ketertiban perdagangan sekaligus melindungi UMKM lokal dari persaingan tidak sehat. Pemerintah, kata dia, berkomitmen memastikan pasar tetap sehat, harga stabil, dan aktivitas perdagangan berjalan sesuai aturan.
“Kita pastikan pasar tetap sehat, harga stabil, dan perdagangan berjalan sesuai aturan,” tuturnya. (Lid)