KALBARONLINE.com - Bupati Kubu Raya, Sujiwo menegaskan kebijakan moratorium pendirian gerai ritel modern Indomaret dan Alfamart di wilayahnya. Ia menilai ritel modern kurang peduli terhadap UMKM dan menghambat pertumbuhan usaha milik masyarakat lokal.
Pernyataan itu disampaikannya usai mendampingi Menteri Koperasi Ferry Juliantono meresmikan sekaligus meninjau Torasera Abdussalam yang berlokasi di Jalan Sungai Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada Senin (09/02/2026).
Menurutnya, kebijakan moratorium terhadap ritel modern dilakukan karena jumlah gerai Indomaret dan Alfamart di Kubu Raya dinilai sudah terlalu banyak. Kondisi tersebut dikhawatirkan semakin mempersempit ruang usaha bagi pelaku UMKM dan pengusaha lokal.
“Kita juga harus memberi kesempatan kepada pengusaha-pengusaha lokal supaya bisa hidup dan berkembang,” tegasnya.
Selain itu, Sujiwo menilai ritel modern tersebut kurang menunjukkan kepedulian terhadap UMKM dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Karena itu, pemerintah daerah memilih untuk mengambil langkah tegas demi melindungi ekonomi masyarakat.
“Mohon maaf saya harus sampaikan Indomaret sama Alfamart mereka tuh apatis gak peduli sama UMKM, gak peduli, CSR-nya juga gak jelas apa segala macem. Saya mengambil kebijakan moratorium ini dan mohon dukungan dari Pak Menteri dan Pak Gubernur,” katanya. (Lid)
Bupati Kubu Raya Sujiwo Moratorium Indomaret dan Alfamart, Dinilai Apatis dan Tak Perduli UMKM
BERITA TERKINI
Sintang
Berkat KUM Harapan Bank Kalbar, Galeri Sintang Milik Ibu Sumjulia Tembus Pasar Sarawak
Friday, 23 October 2026
Nasional
ATR/BPN Tangani Ribuan Kasus Pertanahan, Potensi Kerugian Negara Rp23,3 Triliun Berhasil Dicegah
Thursday, 22 October 2026
Bengkayang
Tahu Wahyudin di Bengkayang Berkembang 25 Kali Lipat Berkat Pembinaan dari Bank Kalbar
Thursday, 22 October 2026
Nasional
Ermin Elviani Terima SK Ketua Demokrat Kalbar 2026–2031, Siapkan Konsolidasi Lima Tahun
Thursday, 22 October 2026
Pontianak
Pontianak Raih TPAKD Award 2026, Edi Kamtono Dorong Akses Keuangan Lebih Luas
Thursday, 22 October 2026