KALBARONLINE.com - Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kota Pontianak, Hendry Pangestu Lim menanggapi pernyataan Ketua DPP MABT Indonesia, Suyanto Tanjung, yang menyebut bahwa masa jabatan dirinya telah berakhir sejak 17 Januari 2026.
Hendry membenarkan, bahwa masa Surat Keputusan (SK) kepengurusannya memang berakhir pada tanggal tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya telah kembali terpilih secara sah sebagai Ketua DPD MABT Kota Pontianak melalui musyawarah daerah (musda) yang digelar pada 1 November 2025, di Hotel Harris Pontianak.
“Memang betul masa SK saya berakhir 17 Januari 2026. Tapi pada 1 November 2025 kami sudah melaksanakan musda sesuai dengan AD/ART MABT yang berlaku,” ujar Hendry, saat ditemui, Selasa (11/02/2026)
Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan musda, panitia yang diketuai Adi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada ketua umum terpilih, Suyanto Tanjung. Namun, menurut Hendry, pihak DPP meminta agar musda ditunda (pending).
“Kenapa tidak kami pending, karena saat itu perubahan akte dari ketua umum lama ke ketua umum terpilih belum selesai. Artinya, secara legal kapasitas ketua umum yang baru belum ada. Maka kami panitia DPD MABT Kota Pontianak tetap melaksanakan Musda sesuai AD/ART,” jelasnya.
Hendry menegaskan seluruh tahapan musda telah dilalui sesuai aturan organisasi, mulai dari pendaftaran calon, verifikasi, hingga penetapan calon ketua.
Ia juga menjelaskan, dalam musda tersebut, enam ketua kecamatan hadir dan memberikan hak suaranya. Selain itu, juga dihadiri Pembina DPD MABT Kota Pontianak, peserta musda, serta perwakilan Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), yang diwakili kepala bidang, Yantia.
Karena hanya satu calon yang mendaftar, yakni Hendry Pangestu Lim, enam ketua kecamatan yang hadir secara aklamasi menyatakan dirinya terpilih sebagai Ketua DPD MABT Kota Pontianak.
“Keputusan itu sah. Semua sudah sesuai AD/ART. Dalam berorganisasi kita harus berpegang pada aturan agar tidak terjadi pelanggaran,” tegas Hendry.
Ia pun memastikan, kepengurusan yang dipimpinnya saat ini memiliki dasar hukum dan legitimasi organisasi yang jelas berdasarkan hasil Musda 1 November 2025.
Terkait pelaksanaan Cap Go Meh di Kota Pontianak, Hendry menilai posisi MABT pusat maupun provinsi bersifat pembina. Pelaksanaan teknis kegiatan, menurutnya, berada di wilayah, dan domain kepengurusan kota.
“Sebagai ketua umum, beliau pembina dan penasihat. Tinggal perintahkan kami, sepanjang perintahnya sesuai aturan, pasti kami jalankan,” pungkas Hendry. (Lid)
Soal Pernyataan Ketum DPP, Hendry Pangestu Tegaskan Sah Jabat Ketua MABT Pontianak Hasil Musda 2025
BERITA TERKINI
Sintang
Berkat KUM Harapan Bank Kalbar, Galeri Sintang Milik Ibu Sumjulia Tembus Pasar Sarawak
Friday, 23 October 2026
Nasional
ATR/BPN Tangani Ribuan Kasus Pertanahan, Potensi Kerugian Negara Rp23,3 Triliun Berhasil Dicegah
Thursday, 22 October 2026
Bengkayang
Tahu Wahyudin di Bengkayang Berkembang 25 Kali Lipat Berkat Pembinaan dari Bank Kalbar
Thursday, 22 October 2026
Nasional
Ermin Elviani Terima SK Ketua Demokrat Kalbar 2026–2031, Siapkan Konsolidasi Lima Tahun
Thursday, 22 October 2026
Pontianak
Pontianak Raih TPAKD Award 2026, Edi Kamtono Dorong Akses Keuangan Lebih Luas
Thursday, 22 October 2026