Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Polresta Pontianak Amankan Mobil yang Diduga Hasil Pencurian
Home > Berita > Politik > Polresta Pontianak Amankan Mobil yang Di...
Pontianak

Polresta Pontianak Amankan Mobil yang Diduga Hasil Pencurian

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Friday, 27 February 2026 - 18:44 WIB
Polresta Pontianak Amankan Mobil yang Diduga Hasil Pencurian
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Personel Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan satu unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian dalam keluarga, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat korban Eva tertanggal 23 Februari 2026.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol
E Tri Purwanto melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan, kasus ini bermula pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Parit H. Husin II Komplek Disbun No. 1A, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara. Pelapor, Eva Zulianna, mengetahui kejadian tersebut setelah menerima notifikasi dari CCTV yang terhubung ke telepon genggamnya.

"Pada saat dilakukan pengecekan, satu unit mobil miliknya yang sebelumnya terparkir di halaman rumah diketahui sudah tidak berada di tempat," kata Ryan.

Adapun kendaraan yang dilaporkan hilang, yakni satu unit mobil Toyota Rush 1.5 S tahun 2016 warna putih dengan nomor polisi KB 1992 WH. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 230 juta.

Dalam perkara ini, seorang pria berinisial THS yang beralamat di wilayah Pontianak Tenggara diduga sebagai pelaku dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Kami menyatakan akan terus melakukan penyelidikan untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri keberadaan terduga pelaku, " pungkas AKP Ryan. (Jau)

Tag