Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Wako Edi Ingatkan Perusahaan Bayar Tepat Waktu
Home > Berita > Politik > THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Wako Edi...
Pontianak

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Wako Edi Ingatkan Perusahaan Bayar Tepat Waktu

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 04 March 2026 - 15:55 WIB
THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Wako Edi Ingatkan Perusahaan Bayar Tepat Waktu
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 2026 harus dibayarkan penuh oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh swasta. Pembayaran paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa pembayaran THR bagi pekerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan sesuai arahan pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, untuk jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, pencairan THR telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang disampaikan pemerintah pusat.

“THR Pemerintah Kota Pontianak sudah dibayarkan dua minggu sebelum lebaran. Dan kita juga minta perusahaan-perusahaan juga memperhatikan pegawainya,” ujar Edi, Rabu (4/3/26).

Terkait perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai aturan pemerintah pusat, Edi mengatakan pemerintah daerah, melalui Dinas Ketenagakerjaan, akan melakukan pengawasan serta menindaklanjuti laporan yang masuk.

Pada tahap awal pemerintah kota lebih mengedepankan upaya pengingat kepada perusahaan. Untuk langkah lanjutan, akan mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Kalo ada laporan akan kita ingatkan. Kita akan mengecek, nggak mungkin semuanya bisa kita cek tapi kita berdasarkan laporan dari pegawainya misalnya kita coba komunikasikan,” pungkasnya. (Lid)

Tag