KALBARONLINE.com - Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Bina Mulia menyampaikan aspirasi dan pengaduan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kayong Utara, pada Senin (16/03/2026).
Aksi tersebut dilakukan terkait persoalan kerja sama bongkar muat antara koperasi TKBM dengan sejumlah perusahaan bongkar muat. Dalam aspirasi yang disampaikan, Koperasi TKBM Bina Mulia menyebut telah menjalin kerja sama dengan beberapa perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans Kabupaten Kayong Utara, Azahari menjelaskan, bahwa persoalan yang terjadi sebenarnya bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pihaknya.
Menurutnya, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Disnakertrans memiliki kewenangan apabila terjadi perselisihan antara perusahaan dengan pekerja atau buruh.
"Kalau perselisihan antara perusahaan dengan buruh atau tenaga kerja, itu memang ranah Disnakertrans. Tetapi kalau permasalahan antara badan usaha dengan badan usaha, sebenarnya tidak ada kewenangan kami untuk mengurus hal itu," ujar Azahari.
Ia mengatakan, kalau pihaknya telah menyarankan agar permasalahan tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum apabila terdapat unsur wanprestasi dalam perjanjian kerja sama yang telah disepakati.
Permasalahan yang disampaikan tersebut berkaitan dengan permohonan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan perusahaan bongkar muat.
Meski demikian, menurutnya pemerintah daerah tetap berupaya hadir untuk mengayomi masyarakat dengan memberikan ruang dialog dan menjembatani komunikasi antara pihak-pihak yang berselisih agar permasalahan dapat diselesaikan melalui musyawarah.
"Karena kami pemerintah harus hadir mengayomi. Mereka juga bertanya kepada siapa lagi mereka mengadu. Jadi kami memberi ruang untuk menjembatani agar mereka bisa bermusyawarah dan berdiskusi dengan baik," katanya.
Azahari juga menjelaskan bahwa dalam praktiknya, kegiatan bongkar muat di pelabuhan biasanya berada di bawah satu koperasi TKBM di wilayah tersebut.
"Ketika bongkar muat di Simpang Hilir, kewenangannya TKBM Simpang Hilir. Ketika di Teluk Batang, itu kewenangan TKBM Teluk Batang. Dalam satu pelabuhan biasanya cukup satu TKBM," jelasnya.
Ia pun meminta para anggota TKBM Bina Mulia tidak perlu khawatir terkait peluang kerja, karena kemungkinan mereka tetap dapat dilibatkan dalam aktivitas bongkar muat di wilayah Simpang Hilir.
Untuk mencari solusi bersama, Disnakertrans Kayong Utara berencana mengundang sejumlah perusahaan terkait guna melakukan diskusi dan musyawarah bersama.
"Kami akan bersurat kepada lima perusahaan dan mengundang mereka pada 1 April untuk melakukan diskusi dan musyawarah agar permasalahan tenaga kerja bongkar muat ini dapat diselesaikan dengan baik," pungkas Azahari. (Sans)
Sengkarut Kerja Sama Bongkar Muat, Koperasi TKBM Bina Mulia Mengadu ke Disnakertrans
BERITA TERKINI
Sintang
Berkat KUM Harapan Bank Kalbar, Galeri Sintang Milik Ibu Sumjulia Tembus Pasar Sarawak
Friday, 23 October 2026
Nasional
ATR/BPN Tangani Ribuan Kasus Pertanahan, Potensi Kerugian Negara Rp23,3 Triliun Berhasil Dicegah
Thursday, 22 October 2026
Bengkayang
Tahu Wahyudin di Bengkayang Berkembang 25 Kali Lipat Berkat Pembinaan dari Bank Kalbar
Thursday, 22 October 2026
Nasional
Ermin Elviani Terima SK Ketua Demokrat Kalbar 2026–2031, Siapkan Konsolidasi Lima Tahun
Thursday, 22 October 2026
Pontianak
Pontianak Raih TPAKD Award 2026, Edi Kamtono Dorong Akses Keuangan Lebih Luas
Thursday, 22 October 2026