Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Polisi Tetapkan DPO Pelaku Teror Pembakaran Rumah di Air Upas Ketapang
Home > Berita > Politik > Polisi Tetapkan DPO Pelaku Teror Pembaka...
Ketapang

Polisi Tetapkan DPO Pelaku Teror Pembakaran Rumah di Air Upas Ketapang

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Friday, 03 April 2026 - 21:36 WIB
Polisi Tetapkan DPO Pelaku Teror Pembakaran Rumah di Air Upas Ketapang
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Kepolisian Resor (Polres) Ketapang, Polda Kalimantan Barat, resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Jaka (sekitar 30 tahun), yang diduga sebagai pelaku teror pembakaran rumah warga di Kecamatan Air Upas.

Penetapan DPO tersebut tertuang dalam Surat Nomor: DPO/01/IV/RES.1.13./2026. Saat ini, tim gabungan dari Polsek Marau dan Polres Ketapang tengah melakukan pengejaran intensif terhadap terduga pelaku.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasi Humas IPTU Niptah Alimudin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (02/04/2026), menyampaikan bahwa Jaka diduga menjadi aktor di balik sejumlah aksi pengrusakan dan pembakaran pondok ladang serta rumah warga di Dusun Petuakan, Desa Air Upas.

“Terduga pelaku atas nama Jaka saat ini masih dalam pencarian. Tim gabungan terus melakukan pengejaran untuk segera mengamankan yang bersangkutan,” ujar IPTU Niptah.

Polisi juga masih mendalami motif di balik aksi teror tersebut. Dugaan sementara mengarah pada kemungkinan keterkaitan dengan pengungkapan kasus peredaran narkoba yang belakangan gencar dilakukan aparat di wilayah Air Upas, namun hal itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Motif pelaku masih kita dalami, apakah berkaitan dengan pengungkapan kasus narkoba atau ada faktor lain. Perkembangannya akan kami sampaikan kemudian,” tambahnya.

Sebelumnya, Polres Ketapang memang tengah intens mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Air Upas. Terbaru, pada Selasa (31/3/2026), Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 145,57 gram di Desa Air Upas.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik, serta tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Polisi juga menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut membantu dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait keberadaan pelaku kepada pihak kepolisian agar segera dapat ditindaklanjuti,” pungkas IPTU Niptah. (Adi LC)

Tag