KALBARONLINE.com - Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) telah mengeluarkan surat edaran terkait seluruh perguruan tinggi di Indonesia menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring untuk mahasiswa sehari dalam sepekan.
Terkait kebijakan itu, Universitas Tanjungpura menyatakan akan mempedomani Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 dalam pelaksanaan kegiatan akademik.
Wakil Rektor Bidang Akademik Untan, Sy Hasyim Azizurrahman menyampaikan, bahwa pembelajaran jarak jauh (PJJ) akan ditentukan oleh masing-masing program studi.
“Sepengetahuan saya, Untan akan mempedomani surat edaran tersebut,” ujarnya, Jumat (10/04/2026).
Ia menambahkan, penerapan kebijakan tersebut bergantung pada masing-masing program studi.
Adapun penerapan kebijakan tersebut mulai dilakukan sejak surat edaran dikeluarkan.
“Sejak Surat Edaran dikeluarkan,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan surat edaran Untan pada 7 April 2026, pelaksanaan perkuliahan dapat dilakukan melalui metode pembelajaran bauran atau blended learning yang disesuaikan dengan karakteristik program studi.
Kegiatan praktikum dan sejenisnya tetap dilaksanakan secara tatap muka sementara penjadwalan perkuliahan diatur oleh masing-masing fakultas maupun program pasca sarjana. (Lid)
Untan Siap Terapkan Kuliah Jarak Jauh, Teknis Diserahkan ke Prodi
BERITA TERKINI
Sintang
Berkat KUM Harapan Bank Kalbar, Galeri Sintang Milik Ibu Sumjulia Tembus Pasar Sarawak
Friday, 23 October 2026
Nasional
ATR/BPN Tangani Ribuan Kasus Pertanahan, Potensi Kerugian Negara Rp23,3 Triliun Berhasil Dicegah
Thursday, 22 October 2026
Bengkayang
Tahu Wahyudin di Bengkayang Berkembang 25 Kali Lipat Berkat Pembinaan dari Bank Kalbar
Thursday, 22 October 2026
Nasional
Ermin Elviani Terima SK Ketua Demokrat Kalbar 2026–2031, Siapkan Konsolidasi Lima Tahun
Thursday, 22 October 2026
Pontianak
Pontianak Raih TPAKD Award 2026, Edi Kamtono Dorong Akses Keuangan Lebih Luas
Thursday, 22 October 2026