Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Kuasai Sabu 5,92 Gram, Pria 58 Tahun Asal Tumbang Titi Ketapang Diamankan Polisi
Home > Berita > Politik > Kuasai Sabu 5,92 Gram, Pria 58 Tahun Asa...
Ketapang

Kuasai Sabu 5,92 Gram, Pria 58 Tahun Asal Tumbang Titi Ketapang Diamankan Polisi

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Friday, 24 April 2026 - 23:34 WIB
Kuasai Sabu 5,92 Gram, Pria 58 Tahun Asal Tumbang Titi Ketapang Diamankan Polisi
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

​KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial S (58 tahun) diamankan di kediamannya di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Senin (20/04/2026), karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

​Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan S tanpa perlawanan.

​Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan 13 kantong klip transparan berisi kristal diduga sabu dengan berat total 5,92 gram bruto, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

​Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Resnarkoba AKP I Dewa Made Surita menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok.

​“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya, termasuk di wilayah pedesaan,” ujarnya, Jumat (24/04/2026).

​Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

​"Informasi dari masyarakat sangat penting. Tanpa itu, pengungkapan seperti ini akan sulit dilakukan,” tambahnya.

​Lebih lanjut, pihaknya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Ketapang.

​"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.

​Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses hukum lebih lanjut.

​Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (Adi LC)​

Tag