KALBARONLINE.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan sumber daya alam, khususnya tambang emas ilegal, sepanjang April hingga Mei 2026.
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin mengungkapkan, bahwa total terdapat 20 kasus ilegal mining yang berhasil dibongkar oleh jajarannya bersama polres di wilayah hukum Kalbar.
“Jumlah kasus yang berhasil kami ungkap sebanyak 20 kasus, dengan total 26 tersangka yang diamankan,” ujarnya, Senin (04/05/2026).
Ia merinci, pengungkapan tersebut berasal dari Ditreskrimsus Polda Kalbar sebanyak 5 kasus, Polresta Pontianak 1 kasus, Polres Sambas 1 kasus, Polres Sanggau 2 kasus, Polres Sintang 2 kasus, Polres Kapuas Hulu 1 kasus, Polres Ketapang 4 kasus, Polres Landak 1 kasus, Polres Sekadau 1 kasus, Polres Melawi 1 kasus, dan Polres Kayong Utara 1 kasus.
Dari para tersangka, sebagian besar berperan sebagai penampung atau pembeli emas ilegal dari para penambang liar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya emas seberat 3.250,33 gram (sekitar 3,2 Kg) senilai kurang lebih Rp 5,85 miliar, uang tunai Rp 1,5 miliar, 1 unit ekskavator, 3 unit mesin sedot, 11 unit timbangan emas, 36,56 gram merkuri, 3 unit mobil dan 5 unit sepeda motor, 6 unit handphone.
Selain itu, dalam salah satu kasus, polisi juga mengamankan barang bukti emas sekitar 1,5 kilogram yang saat ini masih dalam proses penimbangan resmi.
Menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait penangkapan emas seberat 1,8 kilogram, Burhanudin menegaskan, bahwa pihaknya hanya mengacu pada hasil penyitaan resmi.
“Kami tidak mengetahui sumber informasi tersebut. Yang jelas, berdasarkan proses penyitaan yang kami lakukan, beratnya sekitar 1,5 kilogram dan masih dalam tahap verifikasi,” jelasnya.
Dalam kasus lain, Ditreskrimsus Polda Kalbar juga mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial DZ alias A, yang diduga terlibat dalam aktivitas pembelian emas ilegal di wilayah Sanggau.
“Yang bersangkutan sudah beberapa bulan melakukan aktivitas pembelian emas ilegal,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, di antaranya Pasal 158 dan Pasal 161, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp 100 miliar.
Polda Kalbar menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. (Lid)
Polda Kalbar Ungkap 20 Kasus Tambang Ilegal, Sita 3,2 Kg Emas Senilai Rp 5,8 Miliar
BERITA TERKINI
Sintang
Berkat KUM Harapan Bank Kalbar, Galeri Sintang Milik Ibu Sumjulia Tembus Pasar Sarawak
Friday, 23 October 2026
Nasional
ATR/BPN Tangani Ribuan Kasus Pertanahan, Potensi Kerugian Negara Rp23,3 Triliun Berhasil Dicegah
Thursday, 22 October 2026
Bengkayang
Tahu Wahyudin di Bengkayang Berkembang 25 Kali Lipat Berkat Pembinaan dari Bank Kalbar
Thursday, 22 October 2026
Nasional
Ermin Elviani Terima SK Ketua Demokrat Kalbar 2026–2031, Siapkan Konsolidasi Lima Tahun
Thursday, 22 October 2026
Pontianak
Pontianak Raih TPAKD Award 2026, Edi Kamtono Dorong Akses Keuangan Lebih Luas
Thursday, 22 October 2026