Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Dirjen AHU Widodo Sebut KUHP Baru Lebih Berkeadilan, Pelaku Harus Dimanusiakan
Home > Berita > Politik > Dirjen AHU Widodo Sebut KUHP Baru Lebih...
Pontianak

Dirjen AHU Widodo Sebut KUHP Baru Lebih Berkeadilan, Pelaku Harus Dimanusiakan

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 05 May 2026 - 14:37 WIB
Dirjen AHU Widodo Sebut KUHP Baru Lebih Berkeadilan, Pelaku Harus Dimanusiakan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

​KALBARONLINE.com – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan di Indonesia.

​Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri sosialisasi KUHP, KUHAP, penyesuaian pidana, serta layanan administrasi hukum umum di Kalimantan Barat yang digelar di Novotel Pontianak, Selasa (05/05/2026).

Widodo menjelaskan, dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru, terdapat sejumlah penyesuaian dalam ketentuan pidana.

​“KUHP kita sekarang tentu berbeda dengan produk hukum masa kolonial. KUHP baru ini disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, lebih progresif, dan mengedepankan pendekatan yang bersifat preventif,” ujarnya.

​Widodo menyebut KUHP baru menganut prinsip bahwa pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium). Artinya, penjatuhan sanksi pidana bukan lagi menjadi pilihan utama, melainkan alternatif terakhir setelah upaya lain dilakukan.

​“Pendekatan ini bertujuan untuk memanusiakan pelaku, sehingga setelah menjalani proses hukum, mereka dapat kembali ke masyarakat dan bersosialisasi dengan baik. Fokusnya bukan semata-mata pemidanaan, tetapi juga edukasi,” tambahnya.

​terkait tindak pidana korporasi dalam KUHP baru, ia mengatakan seluruh korporasi yang terdaftar di Indonesia kini memiliki tanggung jawab hukum yang lebih jelas.

​“Dalam KUHP baru, tindak pidana korporasi diatur secara tegas. Sanksinya berupa pidana denda, berbeda dengan individu,” jelasnya.

​Ia menegaskan, arah politik hukum pidana Indonesia kini bergeser dari pendekatan yang keras menjadi lebih moderat dan edukatif.

​“Kalau dulu sanksi diberikan sekeras-kerasnya, sekarang lebih pada pendekatan yang bersifat mendidik,” pungkasnya. (Lid)​

Tag