Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Pemerintah provinsi kalbar
Pemprov Kalbar Berkelit, Pengamat Dorong APH Telusuri Dugaan Pungutan Kerja Sama Media
Pemprov Kalbar Berkelit, Pengamat Dorong APH Telusuri Dugaan Pungutan Kerja Sama Media
Saturday, 26/09/2026

KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan KALBARONLINE.com mengenai dugaan pungutan hingga 70 persen dalam kerja sama media Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Norsan membantah mengetahui adanya pihak eksternal yang disebut memiliki peran dalam pengelolaan kerja sama media Pemprov Kalbar.

“Bapak tidak pernah ngurus itu. Ndak pernah bapak ngurus bende gini-gini nih. Kau tanya Novi (Kabag Makopim Biro Adpim), ndak pernah bapak ngurus-ngurus bende ini nih. Bapak juga tanya anak-anak juga, ndak ada kata anak-anak,” ujar Norsan kepada KALBARONLINE.com, baru-baru ini.

Sebelumnya, KALBARONLINE.com memperoleh informasi mengenai adanya pihak eksternal yang disebut memiliki peran dalam menyaring atau menentukan media yang memperoleh kerja sama dengan Pemprov Kalbar.

Informasi tersebut juga menyebut adanya kelompok yang dikenal dengan sebutan “3 Serangkai” dalam pengelolaan media.

Terkait informasi tersebut, Norsan mengatakan pihak yang diketahuinya biasa mengikuti dirinya di berbagai kegiatan merupakan orang yang disodorkan oleh Biro Administrasi Pimpinan selaku humas pemerintah daerah. Di luar itu, ia mengaku tidak mengetahui pihak-pihak lain maupun detail kontrak kerja sama media.

“Kalau soal-soal lain saya tak tahu, soal kontrak pun saya tak tahu berapa,” katanya.

Norsan mengapresiasi informasi yang disampaikan KALBARONLINE.com. Ia mengaku sebelumnya tidak mengetahui persoalan tersebut dan mengatakan akan menanyakannya lebih lanjut.

“Yang gini-gini syukur kau beritahu saya, kalau ndak saya tak tahu sama sekali. Maka nanti mau saya tanya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Kalbar Jimmi Imanudin sebelumnya mengatakan proses pembayaran kerja sama media dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah.

Menurut Jimmi, proses pembayaran menggunakan bukti tayang melalui aplikasi INAPROC, kemudian diverifikasi sebelum diajukan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Setelah proses selesai, pembayaran dilakukan bendahara ke rekening media yang bersangkutan.

“Kalau di kami sesuai prosedur. Proses pembayarannya ada bukti tayang lewat aplikasi INAPROC, terus melalui bagian verifikasi di TU, terus diajukan ke BKAD. Kalau sudah, baru dikirimkan oleh bendahara ke rekening media yang bersangkutan,” kata Jimmi.

Ia juga membantah adanya campur tangan pihak eksternal dalam proses verifikasi dan pemeriksaan berkas pembayaran.

“Tidak ada campur tangan pihak eksternal dalam verifikasi pemeriksaan berkas pembayaran karena semua melalui aplikasi INAPROC,” ujarnya.

Namun, penjelasan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks informasi yang sedang ditelusuri KALBARONLINE.com. Dugaan pungutan yang diperoleh KALBARONLINE.com bukan disebut terjadi dalam proses verifikasi berkas maupun pencairan pembayaran oleh Pemprov Kalbar. Dugaan tersebut berkaitan dengan adanya pihak eksternal yang disebut meminta sebagian dana kerja sama setelah pembayaran dicairkan kepada media yang bersangkutan.

Dengan demikian, mekanisme pembayaran yang dijelaskan Adpim menjawab bagaimana uang kerja sama diproses dan disalurkan secara administratif, tetapi belum menjawab informasi mengenai apa yang terjadi setelah dana tersebut diterima media serta siapa yang disebut meminta sebagian dana tersebut. Di titik inilah bantahan dan penjelasan Pemprov Kalbar perlu diuji lebih jauh.

KALBARONLINE.com juga menemukan adanya media-media baru yang dibentuk menggunakan badan usaha berbentuk CV dan kemudian memperoleh kerja sama dengan Pemprov Kalbar. Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas badan usaha serta proses dan kajian sebelum media tersebut memperoleh kerja sama.

Ketika ditanya apakah media berbadan usaha CV yang memperoleh kerja sama tersebut telah melalui kajian, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Kalbar Jimmi Imanudin mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Kabag Materi dan Komunikasi Pimpinan (Makopim).

“Ini dapat ditanyakan ke Kabag Makopim,” ujar Jimmi.

Jawaban tersebut belum menjelaskan apakah media berbadan usaha CV yang memperoleh kerja sama telah melalui kajian sebagaimana yang dipertanyakan. Karena itu, aspek legalitas badan usaha dan dasar penilaian terhadap media penerima kerja sama menjadi bagian yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Legalitas badan usaha menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa karena UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mensyaratkan perusahaan pers berbentuk badan hukum Indonesia. Dewan Pers juga menegaskan perusahaan pers harus merupakan badan hukum yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Dalam ketentuan Dewan Pers, bentuk badan hukum perusahaan pers dapat berupa PT maupun badan hukum lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keberadaan media yang menggunakan badan usaha berbentuk CV perlu diverifikasi lebih lanjut, terutama terkait status badan hukumnya dan kesesuaiannya dengan ketentuan perusahaan pers.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Tanjungpura, Zulkarnaen, mengatakan pengawasan terhadap APBD tidak semestinya baru dilakukan setelah muncul temuan atau kerugian negara. Menurutnya, pengawasan justru penting dilakukan sejak proses berlangsung sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyimpangan.

“Pengawasan itu saya pikir tidak hanya setelah selesai. Sedang proses tentu perlu ada namanya monitoring dan evaluasi, tapi publik juga bisa mengawal dalam konteks sebelum terlambat atau sebelum terjadi penyimpangan,” kata Zulkarnaen.

Menurut Zulkarnaen, pemerintah maupun pejabat yang mendapat kritik memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan. Namun, klarifikasi tersebut tidak otomatis menentukan benar atau salahnya informasi yang disampaikan. Perbedaan pandangan antara publik dan pemerintah tetap perlu diuji secara independen oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Ia mengatakan aparat penegak hukum maupun pihak yang berwenang melakukan pengawasan memiliki indikator lain untuk menguji sebuah informasi.

“Itukan untuk mengambil sisi yang berbeda, tentu saja ada indikator-indikator lain dari pihak yang berwenang mengawasi misalnya aparat penegak hukum. Kecuali kalau klarifikasinya kuat, dan aparat penegak hukum misalnya menyatakan klarifikasi tersebut cukup, dan klarifikasinya terbantahkan, maka saya pikir bisa dicukupkan, tapi pada prinsipnya bisa dilanjutkan,” kata Zulkarnaen.

Zulkarnaen juga menilai pemeriksaan terhadap pengelolaan APBD tidak cukup hanya melihat kelengkapan administrasi. Proses pengambilan keputusan, pihak-pihak yang memengaruhi keputusan, penerima manfaat, hingga dampak dari anggaran yang dikeluarkan perlu dilihat secara lebih substantif.

“Jangan hanya melihat dari atas kertas saja,” katanya.

Dalam konteks kerja sama media Pemprov Kalbar, Ria Norsan dan Jimmi telah memberikan bantahan serta penjelasan mengenai mekanisme formal yang mereka jalankan. Namun, penjelasan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan maupun menggugurkan informasi mengenai dugaan pungutan serta dugaan campur tangan pihak eksternal.

Untuk memastikannya, pemeriksaan perlu diarahkan tidak hanya pada dokumen pembayaran, tetapi juga pada mekanisme penentuan penerima kerja sama, standar dan dasar kajian terhadap media yang menerima kerja sama, legalitas badan usaha, proses pengambilan keputusan, pihak-pihak yang terlibat atau memengaruhi keputusan, aliran pembayaran kepada media yang bersangkutan, serta apa yang terjadi setelah dana tersebut dicairkan.

Zulkarnaen mengatakan penelusuran juga penting untuk melihat apakah persoalan tersebut hanya merupakan kejadian yang berdiri sendiri atau sudah membentuk sebuah pola dalam birokrasi.

“Perlu ditelusuri, apakah ini masih dalam konteks serpihan-serpihan. Kalau sudah terjadi satu pola, itu satu hal yang buruk dalam membangun satu birokrasi yang sehat dan profesional,” ujarnya.

Menurutnya, penelusuran dapat dilakukan untuk melihat apakah persoalan tersebut hanya terjadi pada satu kegiatan atau justru memiliki pola yang lebih luas.

“Apakah ini satu bentuk dan mengarah pada satu pola, tidak hanya pada satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu, atau memang satu bentuk atau pola yang mengarah pada massal. Itu saya pikir jadi satu hal yang tidak baik,” katanya. (Tim Liputan)

Dugaan Pungutan 70 Persen Bayangi Kerja Sama Media Pemprov Kalbar
Dugaan Pungutan 70 Persen Bayangi Kerja Sama Media Pemprov Kalbar
Wednesday, 23/09/2026

KALBARONLINE.com – Ada cerita lain yang muncul setelah video Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan terlibat adu argumen dengan mahasiswa saat membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Bundaran Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (3/9/2026) siang. Dalam video yang beredar, suasana dialog antara Norsan dan mahasiswa sempat memanas hingga sejumlah orang berupaya melerai dan menjauhkan gubernur dari kerumunan mahasiswa.

Di balik viralnya video tersebut, menurut informasi yang diperoleh KALBARONLINE.com, muncul gejolak di internal lingkaran Gubernur Kalbar, khususnya di antara pihak-pihak yang dipercaya menangani urusan media dan komunikasi.

Pasca video itu viral, muncul keluhan dari pihak Pendopo mengenai pengelolaan media yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Barat, atau uang masyarakat.

Keluhan tersebut pada intinya mempertanyakan mengapa banyak media yang telah terikat kontrak pemberitaan dengan Pemerintah Provinsi Kalbar tidak turut membantu meredam penyebaran video tersebut hingga semakin luas dan menjadi viral.

Namun, dari keluhan itulah muncul cerita lain.

KALBARONLINE.com memperoleh informasi mengenai adanya persoalan dalam mekanisme pengelolaan kerja sama media Pemprov Kalbar. Informasi tersebut muncul dari sejumlah keterangan yang diperoleh terkait hubungan kerja sama antara perusahaan media dengan pemerintah daerah.

Informasi itu menyebut, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan media yang selama ini dikenal sebagai media mainstream. Sejumlah media lain yang oleh sebagian pihak disebut sebagai media “homeless” juga disebut masuk dalam pola kerja sama yang sama.

Dari keterangan yang diperoleh KALBARONLINE.com, muncul informasi mengenai adanya pungutan terhadap nilai kerja sama media. Pungutan tersebut disebut dilakukan oleh pihak yang dipercaya menangani urusan media di lingkungan Pendopo, dengan nilai yang dikabarkan mencapai hingga 70 persen dari nilai kerja sama.

Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dalam penelusuran KALBARONLINE.com terhadap bagaimana kerja sama media Pemprov Kalbar dikelola, siapa yang memiliki kewenangan dalam menentukan media penerima, serta bagaimana aliran pembayaran dari anggaran APBD tersebut berlangsung.

Nilai kerja sama yang diterima masing-masing media disebut bervariasi, namun rata-rata berada di kisaran Rp10 juta. Dengan adanya dugaan pungutan tersebut, media disebut tidak menerima nilai kontrak secara utuh.

Dari informasi yang diperoleh, pola tersebut disebut telah berlangsung sejak Januari 2026. Artinya, dugaan pungutan tersebut disebut sudah berjalan selama beberapa bulan sebelum kemudian mencuat bersamaan dengan viralnya video Ria Norsan dan mahasiswa pada awal September 2026.

Keterangan yang diperoleh KALBARONLINE.com juga menyebut adanya struktur informal dalam pengelolaan kerja sama media di luar mekanisme pemerintahan. Dalam informasi tersebut, anak dan menantu Gubernur Kalbar Ria Norsan disebut memiliki peran dalam mengatur pengelolaan kerja sama media, yang kemudian pelaksanaannya dipercayakan kepada pihak eksternal lainnya yang disebut merupakan bagian dari tim Ria Norsan.

Pihak eksternal itu disebut memiliki peran dalam menyaring media-media yang dapat memperoleh kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Bahkan, keterangan yang diperoleh menyebut pihak tersebut memiliki pengaruh cukup kuat dalam menentukan media penerima kerja sama, hingga disebut dapat memengaruhi keputusan yang secara formal berada dalam mekanisme pemerintahan dan kewenangan aparatur sipil negara (ASN) selaku pengguna anggaran.

Keterangan yang diperoleh KALBARONLINE.com juga menyebut pengelolaan media tersebut terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama yang menaungi sekitar 30 media disebut memiliki julukan “3 Serangkai”, sedangkan kelompok lainnya menaungi sekitar 40 media.

Kedua kelompok tersebut disebut berada dalam pengelolaan pihak-pihak yang dipercaya oleh Gubernur Kalbar Ria Norsan.

Sebagian besar media yang masuk dalam kelompok “3 Serangkai” disebut merupakan media baru yang dibentuk semata-mata untuk memperoleh kerja sama dengan Pemprov Kalbar. Media-media tersebut disebut tidak memiliki alat ukur atau standar kerja sama yang jelas, termasuk dari sisi rekam jejak, kapasitas, terlebih mengenai legalitas badan usahanya.

Sehingga, keterangan yang diperoleh KALBARONLINE.com lantas memunculkan pertanyaan mengenai bentuk badan usaha sejumlah media tersebut. Di antaranya, apakah perusahaan yang menerima kerja sama tersebut berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV), serta apakah bentuk badan usahanya memenuhi ketentuan sebagai perusahaan pers.

Persoalan tersebut penting untuk diperiksa karena Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Karena itu, status badan hukum, legalitas, rekam jejak, serta kapasitas perusahaan media yang memperoleh kerja sama dari Pemprov Kalbar menjadi relevan untuk diverifikasi, terlebih jika anggaran yang digunakan bersumber dari APBD.

Sebagai catatan, beberapa tahun silam, pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kalbar terhadap salah satu pemerintah daerah di Kalbar juga pernah menemukan persoalan dalam pengelolaan kerja sama publikasi. Atas temuan tersebut, media penerima kerja sama disebut direkomendasikan untuk mengembalikan dana yang menjadi temuan pemeriksaan.

Catatan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan kerja sama publikasi pemerintah daerah bukan hal yang lepas dari pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran. Karena itu, mekanisme kerja sama media Pemprov Kalbar saat ini juga penting untuk dilihat dari sisi dasar pembayaran, penerima anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta pertanggungjawabannya.

Dari pungutan yang disebut mencapai hingga 70 persen tersebut, sekitar 35 persen dikabarkan disetor kepada pihak di lingkungan Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Provinsi Kalbar.

Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Provinsi Kalbar merupakan leading sector dalam pengelolaan kerja sama media Pemprov Kalbar. Karena itu, posisi Biro Adpim menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana mekanisme kerja sama tersebut dijalankan, siapa yang memiliki kewenangan menentukan media penerima, serta bagaimana proses pembayaran dan pertanggungjawaban anggarannya.

Jika informasi tersebut terbukti, pola tersebut tentu tidak sekadar menyangkut hubungan kerja sama antara pemerintah dan perusahaan media. Hal itu juga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pengelolaan anggaran kerja sama media yang bersumber dari APBD Kalimantan Barat.

Lebih jauh, informasi mengenai adanya struktur informal dalam menentukan media penerima kerja sama perlu diperiksa untuk memastikan apakah seluruh proses berjalan melalui mekanisme resmi dan kewenangan yang semestinya.

Bagi aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan, persoalan ini dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk melihat lebih jauh bagaimana pengelolaan anggaran APBD Kalimantan Barat dilakukan, khususnya jika ditemukan ketidaksesuaian antara mekanisme formal dengan praktik di lapangan.

Sebab, jika dalam urusan kerja sama media yang nilainya relatif kecil saja terdapat mekanisme yang tidak transparan atau tidak dapat dijelaskan secara terbuka, tentu muncul pertanyaan lebih besar, bagaimana dengan pengelolaan anggaran daerah yang nilainya jauh lebih besar dan menyangkut kepentingan publik secara langsung?

Namun, pertanyaan tersebut tentu harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran aliran anggaran, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. KALBARONLINE.com tidak menempatkan dugaan tersebut sebagai kesimpulan, melainkan sebagai informasi yang perlu diuji.

Sebagai gambaran, jika digunakan asumsi rata-rata nilai kerja sama Rp10 juta, terdapat 35 media, dan pungutan mencapai 70 persen, maka nilai pungutan secara matematis mencapai sekitar Rp245 juta dalam satu bulan. Jika pola tersebut berlangsung selama delapan bulan, dari Januari hingga Agustus 2026, maka nilainya mencapai sekitar Rp1,96 miliar.

Angka tersebut semata-mata merupakan simulasi berdasarkan asumsi rata-rata nilai kontrak, jumlah media, persentase pungutan, dan periode. Bukan kesimpulan mengenai jumlah pungutan yang benar-benar terjadi ataupun kerugian negara. Jumlah media, nilai kontrak, periode, serta mekanisme pungutan masih perlu diverifikasi melalui dokumen dan keterangan pihak terkait.

KALBARONLINE.com telah mengonfirmasi informasi tersebut kepada Gubernur Kalbar Ria Norsan serta Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Provinsi Kalbar melalui Kepala Biro Adpim Jimmi Imanudin. Sejumlah pertanyaan telah disampaikan, mulai dari dugaan pungutan hingga 70 persen, mekanisme pengelolaan kerja sama media, pihak-pihak yang disebut terlibat, hingga proses penentuan media penerima kerja sama.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ria Norsan maupun Kepala Biro Adpim Jimmi Imanudin belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang telah disampaikan.

KALBARONLINE.com tetap membuka ruang bagi Ria Norsan, Biro Adpim, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan dan hak jawab atas informasi yang disampaikan. (Tim Liputan)

Edi Kamtono Dorong Pemprov Kalbar Ikut Perkuat Solusi Air Baku Pontianak
Edi Kamtono Dorong Pemprov Kalbar Ikut Perkuat Solusi Air Baku Pontianak
Wednesday, 16/09/2026

KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ikut memperkuat penanganan persoalan air baku Kota Pontianak. Menurutnya, ketersediaan air baku tawar membutuhkan solusi jangka panjang dan tidak bisa hanya ditangani pemerintah kota.

Edi menyebut sejumlah langkah yang perlu dikaji, mulai dari optimalisasi Waduk Penepat, perpanjangan jaringan pipa hingga Biung, hingga pembangunan bendung karet untuk membantu menghambat masuknya air laut saat musim kemarau.

“Kita berharap ke depan ada koordinasi untuk membicarakan masalah air baku, khususnya air baku tawar. Misalnya optimalisasi Penepat, termasuk bersama BWSK memperpanjang pipa sampai ke Biung,” ujar Edi, Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, persoalan air baku Pontianak perlu menjadi perhatian bersama karena kebutuhan air tidak hanya berkaitan dengan Kota Pontianak, tetapi juga wilayah Kubu Raya dan Mempawah.

Sumber air di Biung, kata Edi, berjarak sekitar tujuh kilometer dari Waduk Penepat dan masih memiliki kadar garam yang relatif rendah. Lokasi tersebut dinilai berpotensi menjadi salah satu alternatif sumber air baku ketika intrusi air laut masuk semakin jauh ke Sungai Kapuas.

Edi juga mendorong agar pembangunan bendung karet di sekitar Sungai Penepat dapat dikaji sebagai bagian dari solusi jangka panjang.

“Ke depan perlu dipikirkan bendung karet di sungai-sungai Penepat. Jadi ketika musim seperti sekarang, air laut tidak mudah masuk ke sana,” jelasnya.

Untuk merealisasikan berbagai kebutuhan infrastruktur tersebut, Edi berharap dukungan anggaran dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dapat diperkuat. Menurutnya, kemampuan fiskal Pemerintah Kota Pontianak terbatas untuk membiayai investasi berskala besar.

“Kemampuan fiskal kita terbatas. Karena itu kita berharap provinsi dan terutama pemerintah pusat bisa mengalokasikan anggaran APBN untuk pembenahan di Penepat,” ujarnya.

Di sisi lain, pengelolaan air baku di wilayah Sungai Kapuas juga memiliki keterkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional. Wilayah Sungai Kapuas dikelola Balai Wilayah Sungai Kalimantan I di bawah Kementerian Pekerjaan Umum.

Meski demikian, Edi menekankan pentingnya keterlibatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, terutama dalam menjaga kualitas sumber air permukaan yang menjadi bagian penting dari sistem penyediaan air bagi masyarakat.

Selain persoalan kuantitas, Edi menyoroti kualitas Sungai Kapuas. Menurutnya, Pemerintah Kota Pontianak tidak dapat menangani sendiri kondisi daerah aliran sungai karena Sungai Kapuas melintasi sejumlah wilayah kabupaten.

“Ini tidak mungkin kota menangani sendiri persoalan di hulunya, karena Sungai Kapuas melintasi banyak daerah. Harus menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.

Ia menambahkan, Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa selama ini juga membayar Pajak Air Permukaan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Pemungutan pajak tersebut berlandaskan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Nilai yang dibayarkan rata-rata mencapai sekitar Rp2,5 miliar per tahun. Karena itu, Edi berharap perhatian terhadap kualitas sumber air permukaan juga menjadi bagian dari pengelolaan bersama.

“Kita tidak menggunakan air permukaan secara gratis. Setiap tahun rata-rata sekitar Rp2,5 miliar kita bayarkan. Karena itu kualitas sumber air juga harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Edi menilai persoalan Sungai Kapuas tidak hanya muncul ketika kadar garam meningkat. Kondisi daerah aliran sungai, sedimentasi, aktivitas perkebunan hingga potensi pencemaran juga perlu mendapat perhatian untuk menjaga Sungai Kapuas sebagai sumber air baku dalam jangka panjang.

“Sungai Kapuas ini panjangnya lebih dari seribu kilometer. Kalau daerah aliran sungainya tidak dijaga, kita tidak tahu bagaimana dampak ekologinya ke depan,” ujarnya.

Ia menyebut kebutuhan penguatan sumber air baku Pontianak telah berulang kali disampaikan dalam forum perencanaan pembangunan. Namun menurutnya, persoalan tersebut perlu ditempatkan sebagai kebutuhan strategis jangka panjang, bukan hanya dibicarakan ketika musim kemarau terjadi.

“Selalu kita sampaikan dalam Musrenbang. Persoalan ini tidak bisa hanya dilihat untuk hari ini. Tapi sebagai birokrat, perencanaan jangka panjang, seharusnya menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (*)

30 Tahun Mengabdi untuk Kalbar, Sekda Harisson Purnatugas
30 Tahun Mengabdi untuk Kalbar, Sekda Harisson Purnatugas
Monday, 31/08/2026

KALBARONLINE.com - Setelah tiga dekade mengabdikan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kalimantan Barat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harisson resmi mengakhiri masa tugasnya.

Senin (31/8/2026) menjadi hari terakhir Harisson menjalankan tugas sebagai ASN. Mulai Selasa (1/9/2026), ia memasuki masa purnatugas setelah 30 tahun mengabdi di Kalbar.

Perjalanan Harisson sebagai abdi negara terbilang panjang. Sebelum menduduki sejumlah jabatan strategis di pemerintahan, ia lebih dulu mengabdikan diri sebagai dokter di berbagai wilayah Kalbar.

Harisson pertama kali datang ke Kalbar pada 1994. Saat itu, ia bekerja sebagai dokter di lingkungan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau.

Setahun kemudian, pada 1995, ia menjadi dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Puskesmas Teluk Batang, Kabupaten Ketapang.

Pengabdiannya sebagai tenaga kesehatan kemudian berlanjut di Kabupaten Kapuas Hulu. Ia bertugas di RSUD dr. A. Diponegoro Putussibau pada 1998 hingga 2000.

Setelah itu, Harisson berpindah dari satu puskesmas ke puskesmas lainnya di Kapuas Hulu. Ia bertugas di Puskesmas Bunut Hilir pada 2000–2001, Puskesmas Semitau pada 2001–2003, dan Puskesmas Kedamin pada 2003–2006.

Pengalaman panjang bersentuhan langsung dengan masyarakat di wilayah pedalaman kemudian membawanya ke posisi kepemimpinan.

Pada 2006, Harisson dipercaya menjadi Direktur RSUD dr. A. Diponegoro Putussibau. Empat tahun kemudian, ia dipercaya memimpin sektor kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

Jabatan tersebut dijalaninya hingga sekitar sembilan tahun sebelum pada 2019 ia dipercaya menduduki posisi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.

Sebagai birokrat yang berlatar belakang dokter, Harisson berada di posisi penting dalam menghadapi berbagai persoalan kesehatan di Kalbar, termasuk saat pandemi COVID-19.

Kariernya kemudian berlanjut ke posisi Sekda Kalbar. Harisson dilantik sebagai Sekda pada 14 Januari 2022.

Tak lama berselang, ia mendapat amanah lebih besar. Pada 5 September 2023, Harisson dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur setelah berakhirnya masa jabatan Sutarmidji dan Ria Norsan periode 2018–2023.

Harisson menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur hingga 20 Februari 2025. Setelah Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar definitif, Harisson kembali menjalankan tugas sebagai Sekda.

Kini, setelah 30 tahun mengabdi, Harisson akhirnya berpamitan.

Ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kalbar yang selama ini mendukung dirinya dalam menjalankan tugas sebagai ASN.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kalbar yang telah mendukung kinerja saya sebagai ASN,” ujar Harisson.

Ucapan terima kasih juga disampaikannya kepada seluruh ASN di Kalbar yang telah memberikan dukungan selama dirinya menjalankan tugas pemerintahan.

Ia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh ASN yang ada di Kalbar yang telah banyak memberikan dukungan dan juga kepada pimpinan saya, Gubernur Ria Norsan dan Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan,” katanya.

Di hari terakhir pengabdiannya, Harisson juga meminta maaf apabila selama menjalankan tugas ada hal-hal yang belum sesuai dengan harapan pimpinan maupun masyarakat.

“Saya memohon maaf apabila selama bekerja ada hal-hal yang tidak dapat saya penuhi sesuai ekspektasi dari pimpinan maupun masyarakat,” ucapnya.

Sebelum benar-benar meninggalkan dunia birokrasi, Harisson menitipkan pesan kepada ASN yang masih melanjutkan pengabdian.

Ia meminta ASN terus meningkatkan pengabdian dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Saya berpesan kepada seluruh ASN di wilayah Kalbar untuk terus meningkatkan pengabdian kepada masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Menurut Harisson, ASN memiliki tanggung jawab besar karena direkrut dan dibiayai pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“ASN memang direkrut dan dibiayai pemerintah dalam rangka kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

Ia pun meminta seluruh ASN tetap menjaga kekompakan dan terus memberikan kontribusi terbaik bagi Kalimantan Barat.

“Tetap kompak, tetap memberikan yang terbaik bagi pelayanan masyarakat di Kalbar,” pesannya.

Setelah 30 tahun, perjalanan Harisson sebagai ASN pun sampai di penghujung. Dari seorang dokter yang melayani masyarakat di berbagai pelosok Kalbar, memimpin rumah sakit, menjadi kepala dinas, Sekda, hingga Pj Gubernur Kalbar, kini ia menutup masa pengabdiannya.

Mulai 1 September 2026, Harisson resmi memasuki masa purnatugas. (Lid)

Sekda Kalbar Sebut Perda Buka Lahan Justru Lebih Ketat, Pembakaran di Gambut Dilarang
Sekda Kalbar Sebut Perda Buka Lahan Justru Lebih Ketat, Pembakaran di Gambut Dilarang
Monday, 24/08/2026

KALBARONLINE.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat menilai Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal tidak semestinya langsung dicabut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harisson menyebut perda tersebut justru membuat aturan pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi lebih spesifik dan ketat dibandingkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Salah satu aturan yang ditekankan adalah larangan melakukan pembakaran di lahan gambut.

“Dasar perda kearifan lokal Kalbar itu adalah UU 32 Tahun 2009. Malah di perda kita diatur lagi pembakaran lahan tidak boleh di lahan gambut,” kata Harisson, Minggu (23/8/2026).

Harisson menjelaskan, UU Nomor 32 Tahun 2009 pada dasarnya melarang setiap orang membuka lahan dengan cara membakar. Namun, Pasal 69 ayat (2) memberikan ruang dengan tetap memperhatikan kearifan lokal di daerah masing-masing.

Ketentuan tersebut kemudian dijelaskan dalam Pasal 69 ayat (2), yang mengatur kearifan lokal berupa pembakaran lahan dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal dan wajib dikelilingi sekat bakar agar api tidak menjalar.

Menurut Harisson, aturan di tingkat daerah kemudian dibuat lebih spesifik dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah Kalbar.

“Perda kita malah lebih ketat, tidak boleh membakar di lahan gambut, dan hanya untuk tanaman pertanian yang pengolahan lahannya sudah dilakukan secara turun-temurun,” jelasnya.

Artinya, pembakaran terbatas dan terkendali yang diatur dalam Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 bukan izin bagi masyarakat untuk membakar lahan secara bebas.

Ada sejumlah batasan yang harus dipenuhi, yakni luas lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga, digunakan untuk tanaman varietas lokal, serta memiliki sekat bakar untuk mencegah api menyebar.

“Dasar hukumnya UU 32 Tahun 2009. Di daerah kemudian kita atur lebih spesifik,” ujarnya.

Harisson juga mengingatkan, apabila pembakaran dilakukan dengan melanggar ketentuan hingga menyebabkan kebakaran, masyarakat tetap dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU PPLH.

Ia menyebut ketentuan pidana tersebut antara lain terdapat dalam Pasal 98 dan Pasal 108 UU PPLH, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain UU Nomor 32 Tahun 2009, Harisson menyebut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 34 Tahun 2017 yang mengatur pengakuan dan perlindungan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup.

Menurutnya, sejumlah aturan tersebut menunjukkan bahwa negara tetap mengakui keberadaan kearifan lokal dalam pengelolaan lahan dan lingkungan hidup.

Karena itu, Harisson meminta rencana atau arahan untuk mencabut Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tidak dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, perlu ada kajian menyeluruh dan dukungan data yang akurat sebelum menentukan apakah perda tersebut harus dicabut seluruhnya atau hanya pasal tertentu.

Ia kembali menegaskan bahwa larangan pembakaran di lahan gambut sudah tercantum dalam perda tersebut.

“Di dalam Pasal 6 Perda 1 Tahun 2022 telah jelas ada pelarangan untuk tidak melakukan pembakaran terbatas dan terkendali yang dilakukan di atas lahan gambut. Artinya secara penormaan perda tersebut tidak ada yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Harisson juga mengingatkan kondisi masyarakat Kalbar yang sebagian besar merupakan petani dan masih mengelola lahan secara tradisional berbasis kearifan lokal.

Menurutnya, regulasi daerah diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai tata cara pembukaan lahan sekaligus menjaga agar praktik tersebut tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.

Ia khawatir pencabutan perda tanpa kajian menyeluruh justru dapat menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat yang selama ini menjalankan praktik pertanian secara turun-temurun.

“Apalagi sebagian besar masyarakat Kalbar merupakan petani yang mengelola lahan secara tradisional berbasis kearifan lokal. Jika Perda itu dicabut, dikhawatirkan justru akan timbul gejolak dari masyarakat,” pungkasnya.

139 Ribu Warga Kalbar Masih Menganggur, Sekda Dorong Perluasan Program Magang
139 Ribu Warga Kalbar Masih Menganggur, Sekda Dorong Perluasan Program Magang
Tuesday, 04/08/2026

KALBARONLINE.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Harisson menyebut masih terdapat sekitar 139 ribu penduduk Kalbar yang belum memiliki pekerjaan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk terus mendorong penciptaan lapangan kerja, salah satunya melalui penguatan program pemagangan bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Hal itu disampaikan Harisson saat melepas tenaga kerja dan peserta pemagangan gelombang I hasil kerja sama DPW Forum Komunikasi PKBM Kalbar dengan PT Agrinas Palma Nusantara di Pontianak, Selasa (4/8/2026).

Harisson mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Februari 2026 masih terdapat sekitar 139 ribu orang atau 4,57 persen dari total angkatan kerja di Kalimantan Barat yang belum memperoleh pekerjaan.

“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada Februari 2026 masih terdapat sekitar 139 ribu orang atau 4,57 persen dari total angkatan kerja yang belum memperoleh pekerjaan. Ini menjadi pengingat bahwa penciptaan lapangan kerja harus terus ditingkatkan,” kata Harisson.

Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah. Dibutuhkan kolaborasi antara dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat agar semakin banyak peluang kerja yang tercipta.

Harisson menilai program pemagangan menjadi salah satu jembatan penting antara dunia pendidikan dengan kebutuhan industri.

Melalui program tersebut, peserta tidak hanya mendapatkan pengalaman kerja, tetapi juga dibekali keterampilan, kedisiplinan, serta budaya kerja yang dibutuhkan perusahaan.

“Peserta tidak hanya mendapatkan teori, tetapi juga pengalaman nyata sehingga memiliki bekal yang lebih kuat untuk membangun karier di masa depan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti masih tingginya jumlah tenaga kerja yang berada di sektor informal dibandingkan sektor formal.

Karena itu, peningkatan kompetensi menjadi faktor penting agar masyarakat Kalbar memiliki daya saing lebih kuat dalam menghadapi persaingan dunia kerja.

Menurut Harisson, perusahaan saat ini tidak hanya melihat latar belakang pendidikan atau ijazah calon pekerja, tetapi juga mempertimbangkan berbagai kemampuan lain.

Mulai dari kedisiplinan, kemampuan bekerja sama, kemauan belajar, hingga kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Kepada para peserta magang, Harisson berpesan agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan kemampuan dan membangun karakter profesional.

“Hari ini adalah awal perjalanan kalian memasuki dunia kerja yang sesungguhnya. Bekerja bukan hanya mencari penghasilan, tetapi juga membangun karakter, meningkatkan kemampuan, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” katanya.

Ia berharap kerja sama antara DPW Forum Komunikasi PKBM Kalbar dan PT Agrinas Palma Nusantara dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak masyarakat Kalbar mendapatkan kesempatan kerja sekaligus meningkatkan kompetensi.

“Kami ingin semakin banyak generasi muda Kalbar memiliki daya saing dan mampu menjadi tenaga kerja profesional. Karena itu, kemitraan seperti ini harus terus diperluas,” tutup Harisson. (Lid)

Sekda Kalbar Harisson Antar Putra ke Sekolah, Tegaskan Pentingnya Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak
Sekda Kalbar Harisson Antar Putra ke Sekolah, Tegaskan Pentingnya Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak
Monday, 13/07/2026

KALBARONLINE.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat, Harisson, memberi contoh langsung pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah (GAMAS) dengan mengantar putra bungsunya, M. Istiqlal Azziqra Gibrani, ke SMP Negeri 3 Pontianak pada hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027, Senin (13/7/2026).

Sebelum memulai aktivitas sebagai birokrat, Harisson yang telah mengenakan pakaian dinas lengkap datang bersama sang istri, Windy Prihastari, yang juga menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalbar. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti.

Setibanya di sekolah, Harisson dan keluarga disambut para guru yang berjajar di depan gerbang. Putranya kemudian menyalami satu per satu guru sebelum memasuki lingkungan sekolah bersama peserta didik lainnya.

Harisson mengatakan, Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah merupakan bagian dari gerakan bertema "Ayah Wajib Hadir", yang mengingatkan pentingnya kehadiran seorang ayah dalam kehidupan keluarga.

"GAMAS adalah bagian dari tema 'Ayah Wajib Hadir'. Tema ini bukan sekadar slogan, melainkan sebuah penegasan dan seruan moral kepada kita semua," ujarnya.

Menurut Harisson, kehadiran ayah tidak hanya dimaknai secara fisik, tetapi juga melalui perhatian, kasih sayang, pengasuhan, pendidikan, serta pendampingan terhadap tumbuh kembang anak.

"Kehadiran seorang ayah di dalam keluarga mutlak diperlukan, bukan hanya secara fisik, melainkan juga dalam bentuk perhatian, kasih sayang, pengasuhan, pendidikan, dan pendampingan tumbuh kembang anak," katanya.

Ia menegaskan, pengasuhan anak tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan kepada ibu. Keterlibatan ayah dinilai sangat penting dalam membentuk karakter dan mental anak sejak usia dini.

Selain itu, menurut Harisson, ayah juga memiliki peran besar dalam mendampingi anak menghadapi tantangan di era digital, mulai dari penggunaan teknologi secara bijak hingga mengantisipasi berbagai ancaman yang dapat memengaruhi perkembangan anak.

"Pengasuhan jangan hanya diserahkan kepada ibu, karena keterlibatan ayah sangat krusial bagi pembentukan karakter dan mental anak. Ayah juga berperan penting dalam pendampingan penggunaan teknologi di era digital serta mendampingi anak terhadap ancaman penyimpangan perilaku, ancaman narkoba, ancaman judi online, dan lainnya," tegasnya.

Harisson berharap Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial pada hari pertama sekolah, tetapi menjadi kebiasaan yang mendorong semakin banyak ayah untuk terlibat aktif dalam pengasuhan dan pendidikan anak.

"Kehadiran ayah adalah pilar utama dalam membentuk keluarga yang kokoh," pungkasnya. (*)

Gerakan Indonesia ASRI Digelar Serentak, Sekda Kalbar Ajak Warga Hidupkan Budaya Kerja Bakti
Gerakan Indonesia ASRI Digelar Serentak, Sekda Kalbar Ajak Warga Hidupkan Budaya Kerja Bakti
Friday, 10/07/2026

KALBARONLINE.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat, Harisson, mengajak masyarakat menghidupkan kembali budaya korve atau kerja bakti sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, bersih, dan nyaman.

Ajakan itu disampaikan saat mengikuti pencanangan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) yang digelar serentak secara nasional, Jumat (10/7/2026).

Di Kalimantan Barat, kegiatan dipusatkan di kawasan Masjid Raya Mujahidin Pontianak. Gerakan tersebut merupakan program nasional yang dipimpin secara virtual oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, dari Kota Malang.

Harisson mengatakan, Gerakan Indonesia ASRI merupakan program pemerintah yang kembali digelorakan agar dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah di Indonesia.

"ASRI itu Aman, Sehat, Resik, dan Indah. Gerakan ini sudah lama dicanangkan Presiden, kemudian kembali digelorakan Kemendagri agar dilaksanakan di seluruh daerah," kata Harisson.

Menurutnya, berbagai kegiatan digelar sebagai bentuk dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI. Selain kerja bakti membersihkan lingkungan, juga dilakukan penanaman pohon di kawasan Masjid Raya Mujahidin, pasar murah, pembagian bantuan kepada anak yatim piatu, hingga donor darah.

"Ada penanaman pohon, korve sebagai kegiatan utama, pasar murah dengan 1.000 paket berisi beras, minyak goreng, dan telur, kemudian bantuan untuk anak yatim piatu serta donor darah," ujarnya.

Harisson menegaskan, Gerakan Indonesia ASRI tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial semata. Ia berharap budaya korve dapat terus dilakukan secara rutin dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

"Kami sudah didukung TNI, Polri, dan masyarakat. Ke depan kegiatan korve harus terus digalakkan agar seluruh daerah di Kalbar benar-benar menjadi daerah yang ASRI," katanya.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalbar juga menggelar aksi donor darah melalui program ASN Kalbar Peduli.

Kepala BPSDM Kalbar, Windy Prihastari, mengatakan kegiatan donor darah merupakan bentuk nyata kepedulian aparatur sipil negara (ASN) kepada masyarakat sekaligus bagian dari semangat kolaborasi dalam Gerakan Indonesia ASRI.

"Melalui ASN Kalbar Peduli, kami berpartisipasi aktif dengan menggelar donor darah sebagai bentuk kepedulian sosial dan semangat kemanusiaan," ujar Windy.

Ia menilai, donor darah merupakan aksi sederhana yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Setiap tetes darah yang didonorkan dapat menjadi harapan sekaligus penyelamat bagi mereka yang membutuhkan," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mematangkan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI. Panitia juga menyiapkan bingkisan bagi 100 pendonor darah pertama sebagai bentuk apresiasi.

Windy berharap Gerakan Indonesia ASRI tidak hanya menjadi agenda sesaat, tetapi mampu membangun budaya menjaga kebersihan lingkungan, memperkuat kepedulian sosial, serta menumbuhkan semangat gotong royong di Kalimantan Barat. (Lid)

Pemprov Kalbar Teken MoU Beasiswa ke China, 10 Siswa Tim LCC SMAN 1 Pontianak Dapat Kuliah Gratis
Pemprov Kalbar Teken MoU Beasiswa ke China, 10 Siswa Tim LCC SMAN 1 Pontianak Dapat Kuliah Gratis
Thursday, 25/06/2026

KALBARONLINE.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) program beasiswa pendidikan ke China bagi 10 siswa Tim Lomba Cerdas Cermat (LCC) SMAN 1 Pontianak. Program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemprov Kalbar, Yangzhou Polytechnic Institute, dan PT Semen Conch Indonesia.

Penandatanganan MoU sekaligus penyerahan simbolis beasiswa berlangsung di Aula SMAN 1 Pontianak, Kamis (25/6/2026). Program tersebut tidak hanya mencakup pembiayaan pendidikan, tetapi juga memberikan kesempatan bekerja setelah para penerima menyelesaikan studi.

MoU ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, Kepala Yangzhou Polytechnic Institute, Ni Yong Hong, serta Direktur PT Semen Conch Indonesia, Wang Hai Wing.

Kegiatan itu turut disaksikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda selaku penggagas program beasiswa, Duta Besar China untuk Indonesia Wang Lutong, perwakilan Kementerian Luar Negeri, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar Syarif Indahmawan Alkadri, serta jajaran guru dan siswa.

Dalam sambutannya, Ria Norsan mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam terwujudnya program tersebut. Menurutnya, beasiswa ini menjadi peluang besar bagi generasi muda Kalimantan Barat untuk memperoleh pendidikan bertaraf internasional.

"Melalui MoU antara Yangzhou Polytechnic Institute, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan PT Semen Conch Indonesia, terbuka jalan baru bagi putra-putri Kalbar untuk memperoleh akses pendidikan bertaraf internasional dengan dukungan dunia usaha dan mitra global," kata Norsan.

Ia menilai kerja sama tersebut bukan hanya membuka akses pendidikan, tetapi juga menjadi bagian dari diplomasi pendidikan yang mempererat hubungan Indonesia dan China.

Norsan juga memberikan apresiasi kepada Rifqinizamy Karsayuda, alumni SMAN 1 Pontianak yang menjadi inisiator lahirnya program beasiswa tersebut.

"Kami berharap semakin banyak alumni yang mengikuti jejak Pak Rifqi dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah, khususnya di bidang pendidikan," ujarnya.

Kepada para penerima beasiswa, Norsan berpesan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menimba ilmu dan pengalaman sebelum kembali membangun Kalimantan Barat.

Adapun 10 siswa penerima beasiswa tersebut adalah Josepha Alexander, Almira, Khasandra, Ahmad, Louisa, Ansella, Khansa, Rajiq, Naurah, dan Zerlinda.

Program beasiswa ini bermula dari polemik LCC Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang sempat menjadi perhatian publik. Saat itu, Tim Grup C SMAN 1 Pontianak memprotes keputusan dewan juri terkait penilaian salah satu jawaban pada babak final.

Dalam momen tersebut, Josepha Alexander atau Ocha menyampaikan keberatan secara santun kepada dewan juri. Sikapnya kemudian mendapat apresiasi luas, termasuk dari Rifqinizamy Karsayuda yang saat itu berjanji memberikan beasiswa kepada para siswa.

Polemik tersebut kini telah berakhir setelah SMAN 1 Sambas ditetapkan sebagai wakil Kalimantan Barat pada LCC Empat Pilar tingkat nasional 2026. Sementara itu, SMAN 1 Pontianak menerima hasil perlombaan dan menegaskan bahwa tujuan utama mereka adalah memperoleh penjelasan atas proses penilaian, bukan membatalkan hasil kompetisi.

SMAN 1 Pontianak juga menyatakan menolak opsi pertandingan ulang dan memberikan dukungan penuh kepada SMAN 1 Sambas untuk mewakili Kalimantan Barat di tingkat nasional. (Lid)

Heri Mustamin Minta Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen APBD Ditunda, Daerah Dinilai Belum Siap
Heri Mustamin Minta Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen APBD Ditunda, Daerah Dinilai Belum Siap
Monday, 15/06/2026

KALBARONLINE.com – Anggota DPRD Kalimantan Barat, Heri Mustamin, meminta pemerintah pusat mengkaji ulang bahkan menunda penerapan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2027.

Menurut Heri, aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan bagi banyak pemerintah daerah. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak kabupaten dan kota yang porsi belanja pegawai APBD-nya sudah melampaui angka 30 persen.

“Kalau boleh saya berautokritik, pemerintah pusat kadang-kadang masih gamang dalam konteks ini. Memang di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa mulai Januari 2027 belanja pegawai maksimal 30 persen. Tapi sampai hari ini masih banyak daerah yang anggaran belanja pegawainya sudah di atas angka itu,” kata Heri, Senin (15/6/2026).

Ia menjelaskan, tingginya porsi belanja pegawai tidak terlepas dari kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara dalam beberapa tahun terakhir, terutama untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, setelah pemerintah cukup lama menerapkan moratorium penerimaan pegawai, gelombang rekrutmen yang dilakukan pada 2023, 2024, dan 2025 otomatis meningkatkan beban anggaran daerah.

“Pada 2023, 2024, dan 2025 banyak dilakukan perekrutan pegawai baru, termasuk PPPK. Otomatis beban belanja pegawai di daerah menjadi cukup tinggi,” ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjut Heri, semakin berat karena di saat yang sama daerah juga menghadapi pengurangan transfer dana dari pemerintah pusat.

Meski begitu, ia memastikan kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat masih relatif aman dalam menghadapi aturan tersebut. Berdasarkan penjelasan Gubernur Kalbar, realisasi belanja pegawai Pemprov Kalbar diperkirakan berada di kisaran 28 persen.

“Untuk provinsi tidak ada masalah. Bahkan diperkirakan realisasinya hanya 28 persen, tidak sampai 29 persen. Ini menunjukkan adanya efisiensi yang cukup baik,” katanya.

Terkait pernyataan Gubernur Kalbar Ria Norsan yang menyebut ada enam kabupaten di Kalbar berpotensi mengalami kesulitan fiskal, Heri mengaku belum bisa memastikan data tersebut secara rinci.

Namun demikian, ia menilai kondisi itu harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

“Saya tidak berani mengatakan sampai kolaps atau bangkrut karena kami belum punya data yang benar. Tapi saya kira itu menjadi warning bagi pemerintah pusat bahwa daerah saat ini memang sedang menghadapi banyak kesulitan,” ujarnya.

Heri juga menanggapi usulan Gubernur Kalbar yang mendorong pemerintah kabupaten dan kota memanfaatkan skema pinjaman melalui Bank Kalbar sebagai salah satu solusi menjaga kemampuan fiskal daerah.

Menurutnya, langkah tersebut bisa menjadi alternatif selama tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan perbankan yang berlaku.

Meski demikian, ia tetap berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali implementasi aturan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD yang dinilai belum realistis diterapkan dalam waktu dekat.

“Saya pikir langkah menunda pemberlakuan aturan itu adalah kebijakan yang bijak. Jangan hanya memberikan instruksi, sementara di sisi lain transfer ke daerah dikurangi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat perlu memahami kondisi riil yang dihadapi daerah saat ini, mulai dari keterbatasan ruang fiskal hingga tantangan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

“Pemerintah pusat juga harus cermat dan memperhatikan daerah. Karena tanpa daerah tentu tidak ada pemerintah pusat. Jangan terlalu ngeyel terhadap kondisi yang dihadapi daerah,” tuturnya.

Meski mengkritisi kebijakan tersebut, Heri mengaku memahami bahwa pemerintah pusat juga tengah menghadapi tekanan ekonomi yang tidak ringan.

“Kita sama-sama prihatin. Situasi global masih belum stabil, perang masih terjadi, nilai tukar dolar masih bergejolak, dan pertumbuhan ekonomi juga masih belum kuat. Tapi daerah juga perlu diberi ruang agar bisa bertahan,” pungkasnya. (Lid)