Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
alumina
Lepas Ekspor Alumina di Pontianak, KSP RI Dudung Minta Birokrasi Jangan Hambat Dunia Usaha
Lepas Ekspor Alumina di Pontianak, KSP RI Dudung Minta Birokrasi Jangan Hambat Dunia Usaha
Friday, 07/08/2026

KALBARONLINE.com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menyoroti proses perizinan ekspor di Indonesia yang dinilai masih panjang dan rumit. Menurutnya, persoalan birokrasi menjadi salah satu keluhan yang paling sering diterima KSP dari para pelaku usaha.

Hal itu disampaikan Dudung saat melepas ekspor komoditas aluminium hydroxide dan aluminium oxide di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Jumat (7/8/2026).

Menurut Dudung, sejumlah pelaku usaha mengaku khawatir menjalankan aktivitas ekspor karena masih menghadapi persoalan administrasi dan regulasi yang dinilai belum sederhana.

"Beberapa laporan yang kami terima di KSP, awalnya ada pengaduan. Pelaku usaha ekspor ini banyak yang ketakutan karena ada yang ditahan," ujarnya.

Ia membandingkan proses perizinan ekspor di Indonesia dengan sejumlah negara lain yang dinilai lebih sederhana. Menurutnya, terlalu banyak pihak yang terlibat dalam proses birokrasi membuat aktivitas usaha berjalan lebih lambat.

"Kalau di Indonesia, ada kementerian, menteri, gubernur, Polda, Kodam, Polres, Koramil, Polsek, sampai preman. Jadi memang njlimet dan lama prosesnya," katanya.

Dudung menjelaskan, persoalan tersebut telah dibahas melalui sejumlah koordinasi antarlembaga. Salah satu langkah yang didorong adalah perubahan regulasi melalui usulan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara kepada Menteri Perdagangan.

Ia berharap penyempurnaan regulasi dapat berjalan beriringan dengan aktivitas ekspor sehingga dunia usaha tidak mengalami hambatan berkepanjangan.

"Sebelum itu mulai dan bergejolak, ekspor saja dulu paralel. Hal seperti ini tidak harus sampai ke presiden," tegasnya.

Selain persoalan ekspor, Dudung juga menyoroti pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia yang menurutnya perlu dilakukan dengan keberanian dan kebijakan yang tepat.

Ia menilai regulasi yang terlalu membatasi dapat menghambat masyarakat maupun pelaku usaha dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam yang dimiliki Indonesia.

"Kalau kita berpikir untuk bangsa dan negara, sebenarnya banyak hal yang bisa kita koordinasikan," ujarnya.

Dudung juga meminta para pejabat pemerintah berani mengambil keputusan selama kebijakan tersebut bertujuan untuk kepentingan masyarakat.

"Sekarang ini menjadi menteri harus berani mengambil keputusan yang benar. Kalau salah, berarti sudah berani mengambil keputusan. Jangan terlalu banyak keraguan," katanya.

Ia mengajak seluruh pihak mendukung pemerintah dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam Indonesia agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

"Kita bantu Pak Presiden. Kesempatan SDA yang melimpah ini kita kelola dengan baik," pungkas Dudung.

Dalam kegiatan pelepasan ekspor tersebut turut hadir Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan beserta jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. (Lid)

Ekspor Alumina Kalbar Kembali Jalan, Dudung: Hambatan Akibat Tafsir Aturan LTJ Tuntas
Ekspor Alumina Kalbar Kembali Jalan, Dudung: Hambatan Akibat Tafsir Aturan LTJ Tuntas
Friday, 07/08/2026

KALBARONLINE.com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, melepas ekspor aluminium hydroxide dan aluminium oxide milik PT Indonesia Chemical Alumina (ICA) di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Jumat (7/8/2026).

Pelepasan ekspor tersebut menandai kembali normalnya aktivitas pengapalan setelah hambatan akibat perbedaan penafsiran aturan Logam Tanah Jarang (LTJ) berhasil diselesaikan.

Dudung menjelaskan, larangan ekspor LTJ hanya berlaku untuk logam tanah jarang sebagai produk utama. Sementara kandungan LTJ yang hanya menjadi mineral ikutan dalam komoditas pertambangan beserta produk turunannya tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.

"Kegiatan ini menandai bahwa hambatan ekspor akibat perbedaan interpretasi ketentuan Logam Tanah Jarang dapat diselesaikan dan kegiatan pengapalan kembali berjalan," ujarnya.

Ia mengatakan, penyelesaian persoalan tersebut merupakan hasil koordinasi Kantor Staf Kepresidenan bersama sejumlah kementerian dan lembaga. Proses itu diawali melalui rapat di KSP pada 27 Juli 2026, kemudian dilanjutkan rapat teknis lintas instansi pada 30 Juli 2026 untuk menyamakan persepsi antara surveyor, Bea Cukai, dan kementerian terkait selama masa transisi regulasi.

Hasil koordinasi tersebut menghasilkan penerbitan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda. Dengan terbitnya dokumen tersebut, lebih dari 100 kapal ekspor yang sempat tertahan kini kembali dapat melakukan pengapalan.

Menurut Dudung, komoditas mineral yang kembali dapat diekspor mencapai hampir 400 ribu ton dengan nilai Free on Board (FOB) sekitar 124 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp2,2 triliun.

Sementara sekitar 80 ribu ton lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi sehingga total komoditas yang sebelumnya terdampak mencapai sekitar 471 ribu ton.

Ia menilai pelepasan ekspor PT ICA menjadi bukti bahwa koordinasi antarlembaga mampu memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas industri.

"Dengan kembali berjalan ekspor, keberlanjutan produksi dapat terjaga dan ribuan tenaga kerja langsung di sektor alumina tetap terlindungi. Belum termasuk pekerja di sektor pertambangan, pengangkutan, pergudangan, pelabuhan, pelayaran hingga usaha pendukung lainnya," katanya.

Dudung menambahkan, penyelesaian persoalan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto agar setiap hambatan terhadap kegiatan ekonomi segera diselesaikan secara cepat, konkret, tepat, dan tetap berlandaskan ketentuan hukum.

Ia menegaskan, kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi sekaligus memastikan kelancaran ekspor komoditas mineral Indonesia, khususnya dari Kalimantan Barat yang merupakan salah satu sentra produksi alumina nasional. (Lid)