Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
anak bawah umur
Modus Minta Diantar ke Rumah Sakit, Pria di Kubu Raya Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Modus Minta Diantar ke Rumah Sakit, Pria di Kubu Raya Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Wednesday, 29/07/2026

KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial AS (29) diamankan jajaran Polres Kubu Raya setelah diduga melakukan tindak pidana terhadap seorang anak di bawah umur di kawasan Komplek Pemakaman Bhakti Suci, Jalan Adi Sucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.

Kasus tersebut bermula dari niat korban yang ingin membantu pelaku. Namun, kebaikan hati korban justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelaku bertemu korban di kawasan Jalan Yam Sabran, Kecamatan Pontianak Timur.

Pelaku kemudian berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk diantar menuju RS Soedarso.

Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengikuti permintaan tersebut dan berboncengan menggunakan kendaraan milik AS.

Namun, di tengah perjalanan, pelaku diduga mengubah arah kendaraan. Bukannya menuju rumah sakit, pelaku justru membawa korban ke kawasan pemakaman yang sepi.

Di lokasi tersebut, korban diduga menjadi korban tindak pidana yang dilakukan pelaku. Selain itu, korban juga disebut mengalami tindakan kekerasan sebelum akhirnya berhasil pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

"Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta tolong ditunjukkan jalan atau diantar ke RS Soedarso. Namun di tengah jalan, pelaku malah membelokkan rute menuju area pemakaman. Di sana, pelaku memukul dan memaksa korban," jelas Ade dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2026).

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, jajaran Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan.

Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Polres Kubu Raya kemudian berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 414, Pasal 415, dan Pasal 473 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023).

AS kini terancam hukuman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Kubu Raya mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak. (*)

Kabur ke Kaltara, Paman di Pontianak Ditangkap Usai Setubuhi Keponakan di Bawah Umur
Kabur ke Kaltara, Paman di Pontianak Ditangkap Usai Setubuhi Keponakan di Bawah Umur
Thursday, 25/06/2026

KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial ES ditangkap Polresta Pontianak setelah diduga menyetubuhi dua anak perempuan di bawah umur, yang salah satunya merupakan keponakannya sendiri. Pelaku yang merupakan paman korban itu diduga melakukan aksi bejatnya secara berulang sejak Juli 2025 hingga April 2026.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena pelaku merupakan anggota keluarga dekat korban.

“Korban dalam perkara ini dua anak perempuan berusia 7 dan 9 tahun. Tersangka adalah paman korban sendiri,” kata Endang dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di kawasan Pontianak Utara. Saat itu, kedua korban berinisial FO dan GS sedang bermain di sekitar rumah pelaku. ES kemudian mengajak keduanya membeli es dan kue menggunakan sepeda motor.

Setelah itu, pelaku membawa kedua korban ke rumah kontrakannya. Polisi mengungkapkan, ES menggunakan bujuk rayu berupa permainan dan pemberian jajanan untuk mendekati korban. Pelaku juga diduga mengintimidasi korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialami kepada siapa pun.

Menurut Endang, aksi tersebut dilakukan di kamar kontrakan pelaku. Untuk menghindari kecurigaan, salah satu korban bahkan diminta mengawasi situasi sekitar dan memberi tahu apabila ada orang yang mendekat.

Hasil pemeriksaan mengungkap, ES mengaku telah melakukan perbuatannya sebanyak lima kali dalam kurun waktu sekitar sembilan bulan.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Saat proses penyelidikan berlangsung, pelaku diketahui melarikan diri ke Kalimantan Utara.

Polresta Pontianak kemudian berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat hingga akhirnya berhasil menangkap ES di Kabupaten Malinau.

“Setelah dilakukan pemantauan dan koordinasi, tersangka berhasil diamankan di wilayah Malinau, Kalimantan Utara, saat bekerja sebagai tukang potong babi,” ujar Endang.

Saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan dokumen yang menunjukkan usia kedua anak tersebut.

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam KUHP. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Kapolresta Pontianak mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak karena pelaku kekerasan seksual kerap berasal dari lingkungan terdekat korban.

“Predator anak sering kali justru orang yang dekat dengan korban. Karena itu mari bersama-sama menjaga dan mengawasi anak-anak kita,” tutupnya. (Lid)

Pria di Pontianak Akui Bawa Kabur Gadis 15 Tahun Asal Jongkat, Sebut Tak Tahu Korban Masih di Bawah Umur
Pria di Pontianak Akui Bawa Kabur Gadis 15 Tahun Asal Jongkat, Sebut Tak Tahu Korban Masih di Bawah Umur
Wednesday, 07/01/2026


KALBARONLINE.com – Seorang gadis asal Jungkat berusia 15 tahun yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 27 Desember 2025, akhirnya ditemukan pada Minggu (4/1/2026). Korban dibawa oleh seorang sopir travel berinisial MR (20 tahun).

Keberadaan korban terungkap setelah dilakukan pelacakan. Pada Minggu (04/01/2026), aparat Polsek Pontianak Kota menemukan korban dan pelaku di kawasan Jalan Ujung Pandang.

MR alias S yang diduga melakukan persetubuhan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur mengakui perbuatannya. Di mana menurut MR hal tersebut dilakukan berdasarkan suka sama suka. Ia juga mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui kalau pacarnya tersebut merupakan anak bawah umur.

“Dia mengaku kepada saya 19 tahun, saya tidak tahu kalau usianya masih 15 tahun,” ucap pelaku.

Pelaku menyatakan, bahwa dirinya kenal dengan korban berawal dari medsos, kemudian bertukaran WhatsApp, hingga akhirnya menjalin asmara dengan korban.

“Saya sudah pernah nikah, dan memiliki anak,” ujar pelaku.

Disinggung mengetahui atau tidak korban telah viral sebagai korban penyekapan, pelaku mengaku mengetahui hal tersebut, dan dirinya ada niat untuk mengembalikan korban. Namun ia juga merasa takut, begitu juga dengan korban.

“Saya ingin mengembalikan korban saat viral itu, namun saya ada rasa takut, korban juga takut untuk pulang,” jelasnya.

“Dia saya bawa ke kos dan penginapan, dan juga ada ikut saya berangkat, ikut saya kerja (travel) ke Singkawang,” sambung pelaku.

Pelaku mengatakan, atas apa yang dilakukannya terhadap korban, sehingga korban mau ikut dan mau disetubuhi olehnya, bukan karena iming-iming.

“Dia mau ikut saya, tidak ada iming-iming, kami pacaran,” kata pelaku.

Pelaku juga menjelaskan, terkait akses telepon genggam korban yang tidak bisa dihubungi pihak keluarga, yakni karena handphone korban telah dilacak mantan pacar korban. (Lid)

Dilaporkan Hilang, Gadis 15 Tahun Asal Jungkat Ternyata Dibawa Kabur dan Disetubuhi Sopir Travel
Dilaporkan Hilang, Gadis 15 Tahun Asal Jungkat Ternyata Dibawa Kabur dan Disetubuhi Sopir Travel
Tuesday, 06/01/2026


KALBARONLINE.com – Seorang gadis asal Jungkat berusia 15 tahun yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 27 Desember 2025, akhirnya ditemukan pada Minggu (04/01/2026). Korban ternyata dibawa oleh seorang sopir travel berinisial R (20 tahun).

Keberadaan korban terungkap setelah dilakukan pelacakan. Aparat Polsek Pontianak Kota menemukan korban dan pelaku di kawasan Jalan Ujung Pandang.

Setelah dilakukan penelusuran, polisi menemukan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan pacaran.

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagiran mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan orang hilang yang dibuat keluarga korban ke Polsek Jungkat pada Sabtu (27/12/2025).

“Pelaku memiliki hubungan pacaran dengan korban. Pada tanggal 27 Desember 2025, sekira jam 23.00, pelaku menjemput korban di Jalan Tanjungpura depan Ramayana. Kemudian membawa korban ke rumah pelaku di Jalan Ujung Pandang,” ungkap Wagitri, Selasa (06/01/2026).

Selanjutnya, pelaku kembali membawa korban berpindah-pindah tempat. Pada 28 Desember 2025, korban dibawa ke Cattail Guest House di Jalan Sepakat II, Pada 29 Desember 2025 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban.

Tak berhenti di situ, pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku dan korban kembali berpindah dan menginap di sebuah kos di Jalan H.R.A Rahman, Gang Gunung Palong II, Kelurahan Sungai Jawi.

“Di lokasi tersebut, pelaku kembali melakukan perbuatan serupa terhadap korban,” ujarnya.

Kanit PPA Polresta Pontianak, IPDA Haris Caesaria menambahkan, dalam pelariannya itu pelaku mengaku sudah dua kali melakukan persetujuan terhadap si korban. Pelaku membawa korban melalui travelnya.

Selama korban dibawa pergi, pihak keluarga mengaku kesulitan menghubungi korban. Nomor telepon korban dan keluarga diketahui diblokir oleh pelaku. Bahkan, rekan-rekan kerja pelaku di jasa travel juga tidak dapat menghubunginya.

“Dihubungi tidak bisa, kawan-kawan travelnya juga menghubungi, semua rekan-rekannya di blokirnya semua. Kemudian dari keluarga korban juga diblokir, kemudian sampailah hasil pelacakan didapati pada kemarin tanggal 4 hari minggu, 4 Januari 2026,” katanya.

Meski pelaku berdalih bahwa hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, polisi menegaskan bahwa korban masih berusia di bawah umur, yakni 15 tahun.

“Pelaku tetap kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal kekerasan seksual terhadap anak, karena korban masih di bawah umur,” tukasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Lid)

Aston Pontianak Pastikan Tidak Terima Tamu Anak di Bawah Umur Tanpa Orang Tua Saat Tahun Baru
Aston Pontianak Pastikan Tidak Terima Tamu Anak di Bawah Umur Tanpa Orang Tua Saat Tahun Baru
Saturday, 27/12/2025


KALBARONLINE.com – Menjelang malam pergantian tahun, manajemen Hotel Aston Pontianak memastikan tidak akan menerima remaja di bawah umur untuk check-in atau menginap tanpa pendampingan orang tua. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi sekaligus komitmen hotel dalam menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban selama momen libur Tahun Baru.

Public Relations Hotel Aston Pontianak, Arifin, menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap tamu, khususnya remaja di bawah umur. Setiap tamu remaja akan melalui proses verifikasi lebih ketat untuk memastikan mereka datang bersama keluarga atau orang tua.

“Dari pihak Aston Pontianak, manajemen sudah mengantisipasi bahwa remaja-remaja di bawah umur tidak akan kami terima ataupun diizinkan untuk check-in dan menginap tanpa didampingi keluarga,” ujar Arifin.

Ia menjelaskan, pihak hotel akan memastikan status pendamping tamu sebelum mengizinkan proses check-in dilakukan. Jika ditemukan remaja yang datang hanya bersama teman tanpa orang tua, maka pihak hotel akan menolak permohonan menginap tersebut.

“Adakah orang tua yang mendampinginya atau ternyata hanya ikut-ikutan kawan. Kalau hanya ikut teman, otomatis tidak akan kami terima untuk menginap di Aston Pontianak,” jelasnya.

Arifin menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan kepolisian terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru. Selain itu, hotel-hotel di sepanjang Jalan Gajah Mada juga telah diberikan informasi mengenai rekayasa lalu lintas saat malam pergantian tahun, di mana jalur tersebut akan diberlakukan sistem satu arah.

“Jalan Gajah Mada nanti akan dijadikan satu arah saat pergantian tahun. Kami hotel-hotel yang berada di jalur itu sudah diundang dan diberikan antisipasi terkait alur lalu lintas,” tambahnya.

Untuk kenyamanan tamu, Aston Pontianak juga akan menyampaikan informasi terkait akses masuk menuju hotel selama rekayasa lalu lintas diberlakukan. Dengan begitu, tamu tetap dapat menuju hotel tanpa kebingungan.

“Nantinya kami akan menginformasikan kepada tamu terkait akses menuju hotel, masuknya lewat mana, sehingga mereka tetap merasa nyaman,” pungkas Arifin. (Lid)