KALBARONLINE.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Ketapang sisa masa jabatan 2024–2029, Selasa (30/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Anton B. Sai resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Ketapang menggantikan almarhum Lukman yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Pelantikan anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan (Dapil) Ketapang I itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Achmad Sholeh, didampingi Wakil Ketua DPRD Mathoji dan Syaidianur.
Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Repalianto yang mewakili Bupati Ketapang, unsur Forkopimda, anggota DPRD, staf ahli bupati, serta sejumlah tamu undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Achmad Sholeh menjelaskan, pelantikan PAW tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 622/Ro-PEM/2026 tentang peresmian pemberhentian Lukman serta pengangkatan Anton B. Sai sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Ketapang untuk sisa masa jabatan 2026–2029.
"Pelantikan ini telah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 622/Ro-PEM/2026 tentang peresmian pemberhentian saudara Lukman dan pengangkatan saudara Anton B. Sai sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Ketapang," ujar Achmad Sholeh.
Ia berharap Anton B. Sai dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dengan penuh tanggung jawab, sekaligus memperkuat sinergi bersama seluruh anggota DPRD dan pemerintah daerah.
"Saya berharap anggota DPRD yang baru dilantik dapat menjadi penyalur aspirasi dan kepentingan masyarakat Ketapang, serta menciptakan hubungan yang harmonis dalam lembaga DPRD, pemerintah sebagai mitra kerja, dan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Ketapang," katanya.
Dengan dilantiknya Anton B. Sai, formasi keanggotaan DPRD Kabupaten Ketapang kembali lengkap menjadi 45 orang. Kehadiran anggota baru tersebut diharapkan semakin mengoptimalkan pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Ketapang. (Adi LC)