Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
antrean solar subsidi
Antrean Solar Subsidi Kendaraan Besar di Pontianak Mulai Dibatasi, Pertamina Pastikan Stok Aman
Antrean Solar Subsidi Kendaraan Besar di Pontianak Mulai Dibatasi, Pertamina Pastikan Stok Aman
Wednesday, 30/09/2026

KALBARONLINE.com – Antrean kendaraan besar yang membeli solar subsidi di sejumlah SPBU Kota Pontianak hingga mengular ke badan jalan bukan disebabkan kekurangan stok.

Sales Branch Manager Pertamina Kalimantan Barat, Irsan Firdaus Gasani, mengatakan stok BBM masih dalam kondisi aman. Salah satu faktor meningkatnya permintaan BBM subsidi adalah perpindahan konsumen dari BBM nonsubsidi akibat perbedaan harga.

“Sebenarnya untuk stok aman. Namun, kalau teman-teman media melihat, ada disparitas harga antara BBM subsidi dengan BBM nonsubsidi,” kata Irsan, Selasa (29/9/2026).

Ia mencontohkan harga Bio Solar Rp6.800 per liter, sedangkan Dexlite berada di kisaran Rp15 ribu per liter.

Menurutnya, selisih harga tersebut membuat sebagian konsumen yang sebelumnya menggunakan BBM nonsubsidi beralih membeli BBM bersubsidi.

“Karena ada perbedaan harga tersebut, terjadi shifting atau perpindahan konsumen yang sebelumnya membeli BBM nonsubsidi menjadi membeli BBM subsidi,” ujarnya.

Kondisi serupa, lanjut Irsan, juga terjadi pada BBM jenis bensin. Pertamina mencatat adanya peningkatan pembelian Pertalite seiring perpindahan sebagian konsumen dari Pertamax dan Pertamax Turbo.

Terkait distribusi Bio Solar, Irsan memastikan pengiriman dilakukan sesuai permintaan dan jadwal masing-masing SPBU.

Ia menambahkan, panjangnya antrean juga dipengaruhi keterbatasan area SPBU. Kondisi tersebut semakin terlihat pada SPBU yang berada dekat kawasan pelabuhan dan banyak didatangi kendaraan angkutan.

Sementara untuk pembelian BBM bersubsidi, kendaraan wajib terdaftar dalam Program Subsidi Tepat dan menggunakan QR Code saat melakukan transaksi di SPBU. (Lid)

Asosiasi Angkutan Kalbar Dukung Pembatasan Antrean Truk Solar di Pontianak
Asosiasi Angkutan Kalbar Dukung Pembatasan Antrean Truk Solar di Pontianak
Wednesday, 30/09/2026

KALBARONLINE.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak mulai menertibkan antrean kendaraan yang membeli BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU. Mulai 1 Oktober 2026, kendaraan besar tidak diperbolehkan mengantre hingga mengular dan mengganggu badan jalan.

Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah asosiasi angkutan, salah satunya Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Kalimantan Barat.

Perwakilan ALFI Kalbar, Darmayadi, mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Dishub dan SPBU Gretak 1 untuk mengatur kendaraan anggotanya agar tidak memenuhi Jalan Kom Yos Sudarso.

“Dengan aturan yang baru ini, mudah-mudahan bisa membuat kondisi di sekitar SPBU Kerta 1 menjadi lebih tertib,” kata Darmayadi.

Menurutnya, pengaturan kendaraan akan mulai diuji coba pukul 21.00 WIB. Untuk antrean di Jalan Kom Yos Sudarso, jumlah kendaraan yang diperbolehkan masuk dalam antrean akan dibatasi sekitar 12 unit.

“Jalan Kom Yos Sudarso kita clear-kan dari antrean,” ujarnya.

Darmayadi menyebut terdapat sekitar 125 kendaraan trailer anggota ALFI yang melakukan pengisian BBM di SPBU Kerta 1. Karena itu, lokasi parkir bagi kendaraan yang menunggu giliran juga perlu disiapkan.

Salah satu alternatif yang dipertimbangkan adalah kawasan di sekitar tepi sungai yang memiliki area lebih luas dan tidak mengganggu arus lalu lintas.

Pembagian sesi pengisian nantinya diserahkan kepada pihak SPBU. Pelaksanaannya juga akan dievaluasi bersama Dishub apabila masih menimbulkan kemacetan atau persoalan lainnya.

Dukungan serupa disampaikan Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Kalbar Al Amin.

“Kami dari asosiasi sangat mendukung hasil kesepakatan tersebut karena tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban bersama,” katanya.

Menurut Al Amin, kolaborasi antara pemerintah, Pertamina, SPBU, dan asosiasi angkutan diperlukan agar persoalan antrean solar bersubsidi tidak terus menimbulkan gangguan lalu lintas.

“Dengan adanya ketertiban, ke depannya diharapkan tidak ada lagi pihak yang saling menyalahkan. Jadi, dengan adanya kolaborasi antara instansi dan seluruh stakeholder yang ada, kami dari asosiasi sangat mendukung langkah ini demi terciptanya ketertiban bersama,” pungkasnya. (Lid)

Tak Boleh Lagi Mengular di Badan Jalan, Antrean Solar Subsidi di Pontianak Diatur
Tak Boleh Lagi Mengular di Badan Jalan, Antrean Solar Subsidi di Pontianak Diatur
Wednesday, 30/09/2026

KALBARONLINE.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak mulai mengatur antrean kendaraan yang membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU. Kendaraan nantinya tidak boleh lagi mengantre hingga mengular dan mengganggu badan jalan.

Kepala Dishub Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, pengaturan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2026 tentang ketentuan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kota Pontianak.

Surat edaran tersebut diterbitkan setelah banyaknya laporan masyarakat mengenai antrean kendaraan yang menggunakan badan jalan.

“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari rapat Forum LLAJ sebelumnya yang dilaksanakan pada 14 September 2026,” kata Rendrayani, Selasa (29/9/2026).

Dalam penanganannya, Dishub berkoordinasi dengan Pertamina, asosiasi, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), serta pemilik SPBU untuk mencari solusi agar antrean kendaraan tidak mengganggu lalu lintas.

Menurut Rendrayani, pengaturan antrean akan diserahkan kepada masing-masing SPBU dengan pengawasan dari Pertamina.

“Untuk pengaturan antrean, kita kembalikan kepada masing-masing SPBU dan nantinya akan diawasi oleh Pertamina,” ujarnya.

Perhatian utama berada pada kendaraan yang mengantre di luar area SPBU. Nantinya, area antrean di luar SPBU akan diberikan marka khusus.

Jumlah kendaraan yang diperbolehkan mengantre di luar area SPBU juga akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing lokasi.

Sebagai contoh, di SPBU Gretak 1, Sungai Jawi, maksimal 12 kendaraan diperbolehkan mengantre di luar area SPBU.

Sementara di SPBU Imam Bonjol, pengaturan dilakukan oleh pihak SPBU dengan ketentuan maksimal delapan kendaraan dalam waktu setengah jam.

“Jadi, untuk antrean di luar, tidak boleh sampai mengganggu badan jalan. Masing-masing SPBU mengatur sendiri antreannya, tetapi yang menjadi perhatian adalah kendaraan yang mengantre di luar badan jalan hanya diperbolehkan pada area yang sudah ditandai dengan marka,” jelasnya.

Dengan aturan tersebut, Dishub menegaskan tidak boleh lagi ada antrean kendaraan yang memanjang hingga mengganggu arus lalu lintas.

“Jadi, tidak boleh lagi ada kendaraan yang mengantre sepanjang Jalan Kom Yos Sudarso,” tegas Rendrayani.

Selain itu, Dishub juga menyiapkan langkah terhadap kendaraan yang tetap melanggar aturan antrean.

Rendrayani mengatakan mekanisme sanksi masih akan dikoordinasikan lebih lanjut. Namun, salah satu langkah yang dapat diterapkan adalah kendaraan yang melanggar tidak dilayani untuk membeli BBM.

“Minimal, kendaraan yang melanggar tidak dilayani untuk pembelian BBM. Kalau tidak mendapatkan BBM, tentu mereka akan berpikir untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut,” katanya.

Selain pengaturan antrean, Dishub juga tengah menyiapkan sistem identifikasi kendaraan.

Nantinya, setiap kendaraan akan diberikan stiker yang memuat identitas pemilik kendaraan beserta kontak person.

Stiker tersebut diharapkan memudahkan petugas menghubungi pemilik kendaraan apabila ditemukan pelanggaran, seperti parkir atau mengantre di badan jalan.

“Jadi, ketika terjadi pelanggaran seperti parkir di badan jalan, kita bisa langsung berkoordinasi dengan pemilik kendaraan,” ujarnya.

Rendrayani mengatakan mekanisme pemberian stiker kendaraan tersebut masih dalam proses penyusunan bersama pihak terkait.

Ia berharap sistem tersebut dapat mencegah pemilik kendaraan meninggalkan kendaraannya begitu saja saat mengantre solar subsidi.

“Jangan sampai pemilik kendaraan beralasan sedang mengantre BBM, tetapi ternyata kendaraannya ditinggal tidur atau ditinggalkan begitu saja,” pungkasnya. (Lid)