Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
apbd melawi
Raperda Perubahan APBD Melawi 2026 Disetujui, Fraksi Soroti Transparansi dan Karhutla
Raperda Perubahan APBD Melawi 2026 Disetujui, Fraksi Soroti Transparansi dan Karhutla
Saturday, 26/09/2026

KALBARONLINE.com – Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa bersama Wakil Bupati Melawi Malin, S.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Melawi dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD sekaligus pengambilan keputusan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2026, Kamis (24/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Melawi Hendegi Januardi Usfa Yursa, didampingi Wakil Ketua DPRD Matius Rindau dan Marwan. Dari jajaran eksekutif turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi Paulus bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi.

Dalam penyampaian pandangan akhirnya, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Melawi menyatakan persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan dan rekomendasi yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Catatan fraksi terutama berkaitan dengan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, efektivitas penggunaan anggaran, serta percepatan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan mengingat tahun anggaran 2026 telah memasuki penghujung periode pelaksanaan.

Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa menyampaikan apresiasi atas pandangan, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan seluruh fraksi DPRD dalam proses pembahasan Raperda Perubahan APBD tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Melawi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Melawi atas pandangan, saran dan masukan yang telah disampaikan. Seluruh catatan dan rekomendasi fraksi akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” ujar Dadi.

Menurutnya, persetujuan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya untuk memastikan program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami akan terus berupaya agar pelaksanaan anggaran dapat dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Setiap program yang telah ditetapkan harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” katanya.

Salah satu sorotan yang mengemuka dalam pandangan fraksi adalah pengalokasian dan realisasi anggaran untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penanggulangan bencana.

Hal tersebut menjadi perhatian mengingat Karhutla masih menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan penanganan secara cepat, terpadu, dan berkelanjutan, terutama dalam menghadapi kondisi musim kemarau yang dapat meningkatkan risiko kebakaran di sejumlah wilayah.

Fraksi DPRD menekankan agar dukungan anggaran untuk penanggulangan bencana dikelola secara tepat sasaran, sekaligus memastikan kesiapsiagaan pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait dalam menghadapi berbagai potensi bencana.

Bupati Dadi menegaskan pemerintah daerah akan memperhatikan berbagai rekomendasi DPRD, termasuk yang berkaitan dengan penanganan Karhutla dan kebencanaan.

“Masukan dari DPRD tentu menjadi bagian penting bagi pemerintah daerah. Termasuk dalam penanganan Karhutla dan bencana lainnya, kita akan terus melakukan penguatan koordinasi serta memastikan dukungan anggaran dan pelaksanaannya dapat berjalan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Melawi Malin, S.H., mengatakan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan anggaran dapat dilaksanakan secara optimal.

“Pembahasan APBD bukan hanya menyangkut angka-angka anggaran, tetapi bagaimana anggaran tersebut dapat diterjemahkan menjadi program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, setiap catatan dan rekomendasi DPRD harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan program ke depan,” ujar Malin.

Dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2026, tahapan selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut sekaligus menjadi komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan pelaksanaan perubahan APBD 2026 berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Pemkab dan DPRD Melawi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Pendapatan Diproyeksikan Rp916,76 Miliar
Pemkab dan DPRD Melawi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Pendapatan Diproyeksikan Rp916,76 Miliar
Friday, 14/08/2026

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Melawi bersama DPRD Kabupaten Melawi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Melawi dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, pengambilan keputusan persetujuan DPRD serta penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Melawi dan DPRD Kabupaten Melawi terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, Kamis (13/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Melawi Hendegi Januardi Usfa Yursa, S.IP., beserta unsur Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Melawi, para anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Kabupaten Melawi.

Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan, pengambilan keputusan persetujuan DPRD dan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2027.

Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi langkah awal untuk melanjutkan tahapan penyusunan APBD sekaligus mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan anggaran daerah.

“Kiranya pengambilan keputusan persetujuan DPRD Kabupaten Melawi dan penandatanganan nota kesepakatan bersama terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 antara Bupati Melawi dan DPRD Kabupaten Melawi menjadi langkah awal yang baik dalam melanjutkan tahapan penyusunan APBD selanjutnya,” ujar Dadi.

Bupati menjelaskan, KUA dan PPAS Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2027 yang disepakati bersama telah melalui berbagai tahapan. Proses tersebut diawali dengan penyampaian rancangan KUA dan PPAS dari Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada Bupati, kemudian penyampaian rancangan KUA dan PPAS dari Bupati kepada Ketua DPRD hingga pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Melawi dan DPRD.

“KUA dan PPAS Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2027 yang disetujui bersama hari ini telah melalui berbagai tahapan, di antaranya penyampaian rancangan KUA dan PPAS dari Ketua TAPD kepada Bupati, penyampaian rancangan KUA dan PPAS dari Bupati kepada Ketua DPRD dan pembahasan rancangan KUA dan PPAS antara pemerintah dan DPRD,” jelasnya.

Menurut Bupati, seluruh tahapan tersebut penting untuk memastikan kebijakan anggaran yang disusun dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan pembangunan daerah. Pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif juga diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih terarah dan sesuai dengan prioritas pembangunan Kabupaten Melawi.

“Pelaksanaan tahapan yang komprehensif ini diharapkan dapat menciptakan APBD Kabupaten Melawi yang terencana, efisien dan akuntabel,” ungkapnya.

Bupati menegaskan, APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Karena itu, penyusunan APBD tidak hanya berkaitan dengan angka-angka anggaran, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menentukan arah pembangunan dan pelayanan publik selama satu tahun anggaran.

Berdasarkan kesepakatan KUA-PPAS tersebut, pendapatan daerah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp916,761 miliar. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp104,536 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp812,23 miliar.

Sementara dari sisi belanja daerah, alokasi belanja pegawai diproyeksikan sebesar Rp488,22 miliar, sedangkan belanja modal sebesar Rp54,60 miliar. Komposisi tersebut menjadi bagian dari kebijakan penganggaran daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Melawi.

Penyusunan proyeksi pendapatan dan belanja tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta berbagai prioritas pembangunan. Pemerintah Kabupaten Melawi bersama DPRD diharapkan dapat terus mengawal agar penggunaan anggaran benar-benar diarahkan pada program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bupati juga memberikan apresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Melawi yang telah memberikan persetujuan terhadap KUA dan PPAS APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2027.

“Saya memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi yang telah memberikan persetujuan atas KUA PPAS APBD Kabupaten Melawi Tahun 2027 tersebut,” kata Bupati.

Dengan disepakatinya KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kabupaten Melawi dan DPRD selanjutnya akan melanjutkan tahapan penyusunan APBD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi landasan dalam mewujudkan APBD Kabupaten Melawi yang terencana, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Melawi. (*)