Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
aseng
Ada Lamborghini, 4 Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi Bauksit Aseng Dikirim ke Kejagung
Ada Lamborghini, 4 Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi Bauksit Aseng Dikirim ke Kejagung
Thursday, 02/07/2026

KALBARONLINE.com – Empat unit mobil mewah milik Sudianto alias Aseng, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit, dikirim dari Pontianak menuju Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora, Rabu (2/7/2026).

Pengiriman tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, meninjau langsung proses pengiriman barang bukti di Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Empat kendaraan yang dikirim terdiri dari satu unit Lamborghini, satu unit Toyota Camry, serta dua unit Toyota Fortuner. Seluruh kendaraan tersebut merupakan barang sitaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat dengan tersangka Sudianto alias Aseng.

Emilwan membenarkan kendaraan-kendaraan tersebut dikirim menggunakan Kapal Fajar Bahari menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Selanjutnya, seluruh barang sitaan akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk kepentingan proses penyidikan.

"Benar, hari ini telah dilakukan pengiriman empat unit mobil yang merupakan barang sitaan Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Terkait substansi perkara, penanganannya sepenuhnya berada pada kewenangan Kejaksaan Agung RI sehingga kami tidak dapat menyampaikan lebih jauh mengenai materi penyidikan," kata Emilwan.

Ia menjelaskan, Kejati Kalbar hanya memberikan dukungan administratif dan pengamanan sesuai kewenangannya guna memastikan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung berjalan lancar.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu informasi resmi dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara tersebut. (Lid)

Kejagung Sita Lamborghini hingga 46 Dump Truck Milik Aseng di Kasus Tambang Bauksit Kalbar
Kejagung Sita Lamborghini hingga 46 Dump Truck Milik Aseng di Kasus Tambang Bauksit Kalbar
Wednesday, 24/06/2026

KALBARONLINE.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset milik tersangka SDT alias Aseng dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Kalimantan Barat.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan selama enam hari, mulai 11 hingga 16 Juni 2026, di sejumlah lokasi yang berada di wilayah hukum Kalimantan Barat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penyelamatan aset yang diduga berasal dari tindak pidana yang dilakukan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola tambang bauksit PT QSS periode 2017 hingga 2025.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah aset bernilai tinggi milik tersangka. Salah satunya adalah mobil mewah Lamborghini Aventador tahun 2022 yang diduga sempat disembunyikan di sebuah gang.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan kunci kendaraan tersebut yang diduga sengaja dibuang ke dalam parit.

Selain Lamborghini Aventador, penyidik turut menyita berbagai aset lainnya, yakni satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, dua unit bulldozer, serta tiga unit kendaraan operasional tambang merek Triton.

Tim Jampidsus juga menyita empat kavling tanah yang terdapat bangunan di atasnya di Kota Pontianak, serta dua kavling tanah kosong yang juga berada di Pontianak.

Tak berhenti di situ, penyidik turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka SDT alias Aseng di wilayah Kalimantan Barat.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejak tahun 2017 tersangka diduga menjalankan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan dalam pengelolaan IUP PT QSS. Penyidik menyebut tersangka tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP sebagaimana mestinya, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS.

Bauksit tersebut kemudian diperjualbelikan sepanjang tahun 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang disebut diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar serta diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.

Selain itu, PT QSS disebut tidak memiliki fasilitas smelter yang menjadi salah satu persyaratan dalam memperoleh izin ekspor mineral.

Penyidik menilai perbuatan tersangka SDT alias Aseng bersama pihak-pihak yang terafiliasi dengannya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. (*) 

Pasca Jadi Tersangka, Kantor Aseng “Bos Tambang Kalbar” di Pontianak Sepi Aktivitas
Pasca Jadi Tersangka, Kantor Aseng “Bos Tambang Kalbar” di Pontianak Sepi Aktivitas
Friday, 22/05/2026

KALBARONLINE.com – Suasana kantor milik pengusaha tambang Kalimantan Barat, Sudianto alias Aseng, di Komplek Ayani Mega Mall Nomor E16-17, Kecamatan Pontianak Selatan, terlihat sepi usai pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pantauan di lokasi pada Jumat (22/5/2026) pagi, sejak pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, tidak terlihat adanya aktivitas di kantor tersebut. Tidak tampak karyawan keluar masuk maupun aktivitas operasional seperti biasanya.

Pintu kantor juga terlihat dalam kondisi terkunci saat dicoba dibuka. Area resepsionis tampak kosong tanpa penjaga.

Kondisi itu terjadi sehari setelah tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi sektor pertambangan yang menyeret nama Aseng.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tersangka diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah izin usaha pertambangan yang dimiliki perusahaan.

“Pada hari ini, Kamis 21 Mei, berdasarkan surat penyidikan tanggal 12 Mei 2026, kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (21/5/2026) malam.

Menurut Kejagung, PT QSS memang memperoleh izin usaha pertambangan. Namun, aktivitas penambangan justru diduga dilakukan di luar lokasi yang tercantum dalam IUP perusahaan tersebut.

“PT QSS memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” katanya.

Kejagung menyebut dugaan penyimpangan tata kelola IUP itu berlangsung dalam rentang waktu 2017 hingga 2025. Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga mengamankan sejumlah pihak di Pontianak dan Jakarta.

Sementara itu, nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi IUP PT QSS tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” ujar Syarief.

Atas kasus tersebut, Sudianto alias Aseng kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Lid)

Bos Tambang Kalbar Aseng Jadi Tersangka Korupsi IUP Bauksit, Langsung Ditahan Kejagung
Bos Tambang Kalbar Aseng Jadi Tersangka Korupsi IUP Bauksit, Langsung Ditahan Kejagung
Friday, 22/05/2026

KALBARONLINE.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat.

Tersangka tersebut adalah Sudianto alias Aseng, Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (21/5/2026).

Dalam siaran pers Kejaksaan Agung Nomor: PR–172/027/K.3/Kph.3/05/2026 yang diterima melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, disebutkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan IUP dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, melakukan ekspose bersama ahli, serta memeriksa delapan orang saksi.

“Penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri,” jelas Anang.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Kejagung, Sudianto disebut melakukan akuisisi terhadap PT QSS pada tahun 2017. Perusahaan tersebut sebelumnya memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalbar Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Namun pada tahun 2018, PT QSS diduga memperoleh IUP Operasi Produksi tanpa melalui proses due diligence atau uji tuntas yang sah. Selain itu, perusahaan disebut menggunakan data-data yang tidak sebenarnya sehingga tetap memperoleh izin operasi produksi dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas wilayah 4.084 hektare.

IUP Operasi Produksi itu tertuang dalam SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalbar Nomor: 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018.

Menurut Kejagung, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.

Tak hanya itu, setelah memperoleh izin operasi produksi, PT QSS disebut tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah izin tambang dengan menggunakan dokumen PT QSS.

“Hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020-2024, dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar yang bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ungkap Anang.

Kejagung juga menyebut PT QSS tidak memiliki fasilitas smelter, padahal hal tersebut menjadi salah satu syarat penting untuk mendapatkan izin ekspor mineral.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara. Namun hingga kini Kejagung belum membeberkan nilai pasti kerugian yang ditimbulkan.

Atas perbuatannya, Sudianto dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 junto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. (*)