Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
asn kubu raya
ASN Kubu Raya Terindikasi Narkoba, Ternyata Baru Lulus PPPK dan Terancam Dipecat
ASN Kubu Raya Terindikasi Narkoba, Ternyata Baru Lulus PPPK dan Terancam Dipecat
Thursday, 15/01/2026


KALBARONLINE.com – Fakta baru terungkap dalam kasus dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), yang terindikasi positif menggunakan narkoba. Keduanya diketahui baru saja lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan kini terancam sanksi terberat berupa pemberhentian dari status ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya, Anusapati, membenarkan status kedua ASN tersebut.

“Iya (baru lulus PPPK),” kata Anusapati saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).

Anusapati menjelaskan, saat ini tim disiplin tengah menjadwalkan rapat untuk menentukan sanksi terhadap dua ASN yang terindikasi positif narkoba tersebut. Ia menegaskan, pemecatan menjadi hukuman terberat apabila hasil pemeriksaan menyatakan keduanya benar terbukti mengonsumsi narkoba.

“Tim sudah menjadwalkan rapat penjatuhan hukuman disiplin. Tunggu saja keputusannya. Hukuman terberatnya, ya diberhentikan,” tegasnya.

Sebelumnya, kedua ASN tersebut mengikuti tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kubu Raya bekerja sama dengan BKPSDM. Dari hasil awal pemeriksaan, keduanya terindikasi positif narkoba. Namun, Anusapati menegaskan bahwa hasil tersebut belum bersifat final dan masih menunggu kajian serta keputusan resmi tim disiplin.

Sikap tegas juga datang dari Sujiwo. Ia menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap ASN yang terlibat narkoba dan menyatakan siap memecat siapa pun yang terbukti melanggar.

“Maunya saya, kalau seperti itu, kita pecat. Itu hal yang sangat fatal dan tidak terpuji. Siapapun dia ASN yang terindikasi positif narkoba, sanksinya pemecatan,” tegas Sujiwo, Kamis (15/1/2026).

Menurut Sujiwo, langkah tegas ini penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada kompromi terhadap narkoba di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Ia berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar tidak bermain-main dengan narkoba dan tetap menjaga integritas sebagai pelayan publik.

Dua ASN Kubu Raya Terindikasi Narkoba, BKPSDM Tegaskan Bisa Dipecat
Dua ASN Kubu Raya Terindikasi Narkoba, BKPSDM Tegaskan Bisa Dipecat
Thursday, 15/01/2026


KALBARONLINE.com – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang terindikasi positif menggunakan narkoba terancam diberhentikan dari jabatannya. Penegasan itu disampaikan Kepala BKPSDM Kubu Raya, Anusapati, menyusul hasil tes urine yang dilakukan bersama BNNK Kubu Raya.

Kedua ASN tersebut diketahui terindikasi positif setelah mengikuti tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kubu Raya. Namun, Anusapati menegaskan bahwa hasil tersebut masih bersifat awal dan belum final karena masih dalam proses kajian lanjutan oleh tim kedisiplinan.

“Ya, (terancam) diberhentikan. Kemarin kami bersama BNNK Kubu Raya mengadakan tes urine. Memang ada beberapa ASN yang terindikasi positif narkoba,” tegas Anusapati, Rabu (14/1/2026) malam.

Menurutnya, apabila hasil pendalaman dan pemeriksaan lanjutan nantinya membuktikan ASN bersangkutan positif menggunakan narkoba, maka sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika nantinya terbukti positif narkoba, ASN yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan. Keputusan akhir tetap berada di tangan tim disiplin,” ujarnya.

Anusapati juga memastikan identitas serta unit kerja kedua ASN tersebut belum dapat dipublikasikan ke publik karena masih dalam tahap pendalaman. BKPSDM Kubu Raya, kata dia, mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga seluruh proses pemeriksaan tuntas.

“Untuk menjaga asas praduga tak bersalah, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BNN. Tes urine juga bisa diulang bila diperlukan, agar keputusan tim kedisiplinan benar-benar objektif dan tepat,” jelasnya.

Ia menambahkan, penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mencakup berbagai aspek, mulai dari ketepatan jam kerja hingga dugaan pelanggaran berat seperti penyalahgunaan narkoba. Pemeriksaan urine sendiri merupakan agenda rutin tahunan sebagai langkah pencegahan peredaran narkoba di lingkungan birokrasi.

“Ini bentuk komitmen kami agar ASN tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Jika tidak dilakukan, justru bisa dianggap pembiaran,” pungkas Anusapati. (Red)

Dua ASN Kubu Raya Terindikasi Positif Narkoba, BKPSDM Tunggu Hasil Pendalaman
Dua ASN Kubu Raya Terindikasi Positif Narkoba, BKPSDM Tunggu Hasil Pendalaman
Thursday, 15/01/2026


KALBARONLINE.com – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, terindikasi positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil awal tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kubu Raya.

Tes urine tersebut dilaksanakan bersama Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya sebagai bagian dari agenda pengawasan rutin kedisiplinan aparatur sipil negara.

“Kemarin kami bersama BNNK Kubu Raya mengadakan tes urine. Memang ada beberapa ASN yang terindikasi positif narkoba,” ujar Kepala BKPSDM Kubu Raya, Anusapati, Rabu (14/1/2026).

Anusapati menjelaskan, dua ASN yang terindikasi positif tersebut masih dalam tahap pemeriksaan awal. Identitas maupun unit kerja keduanya belum dapat dipublikasikan karena proses pendalaman masih berlangsung.

Ia menegaskan, BKPSDM akan memastikan terlebih dahulu validitas hasil pemeriksaan sebelum mengambil langkah lanjutan. Prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

“Kami akan menindaklanjuti hasil tes urine ini bersama BNNK Kubu Raya untuk memastikan apakah benar-benar valid atau masih perlu pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.

Apabila nantinya hasil pemeriksaan menyatakan kedua ASN tersebut terbukti positif menggunakan narkoba, BKPSDM akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika terbukti positif narkoba, dua ASN akan dikenai sanksi sesuai aturan. Keputusan akhirnya ditentukan oleh tim kedisiplinan,” tegas Anusapati.

Ia juga membuka kemungkinan dilakukannya tes urine ulang guna memastikan hasil pemeriksaan tidak keliru.

“Tes urine ASN di Kubu Raya bisa diulang jika diperlukan, agar keputusan tim kedisiplinan nantinya tidak salah dan memiliki dasar yang kuat,” katanya.

Anusapati menambahkan, pengawasan terhadap kedisiplinan ASN tidak hanya menyangkut ketepatan jam kerja, tetapi juga menyangkut perilaku yang dapat merusak integritas aparatur, termasuk dugaan penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, pemeriksaan urine merupakan agenda tahunan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sebagai langkah pencegahan dini peredaran narkoba di lingkungan pemerintahan.

“Pemeriksaan urine ini rutin dilakukan agar ASN tidak terjerumus dalam lingkaran narkoba. Kalau tidak kami lakukan, justru bisa dianggap sebagai bentuk pembiaran,” pungkasnya. (Red)