Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
bakar lahan
Usai Video Bakar Lahan Miliknya Viral, Anggota DPRD Mempawah Minta Maaf
Usai Video Bakar Lahan Miliknya Viral, Anggota DPRD Mempawah Minta Maaf
Monday, 21/09/2026

KALBARONLINE.com – Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Choirussaib, meminta maaf dan memberikan klarifikasi terkait video dirinya yang viral di media sosial karena memperlihatkan aktivitas pembakaran di lahan miliknya yang sebelumnya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam video klarifikasinya, Choirussaib meminta maaf atas kegaduhan yang muncul setelah video tersebut beredar di media sosial.

“Pertama saya ucapkan mohon maaf atas terjadinya kegaduhan yang terjadi di sosial media kemarin,” ujarnya.

Ia menjelaskan, lahan yang terlihat dalam video tersebut merupakan miliknya. Menurut Choirussaib, lahan itu telah terbakar sejak 1 September 2026.

Setelah kebakaran, masih terdapat sisa kayu yang belum terbakar. Kayu tersebut kemudian ditebang, dikumpulkan menjadi tumpukan, lalu dibakar pada 17 September 2026.

“Yang terjadi di video itu memang benar ada di lahan saya. Lahan itu sebenarnya sejak tanggal 1 September kemarin sudah terbakar semuanya. Jadi ada sisa-sisa kayu yang belum terbakar, itu saya bersihkan, saya tebang, saya bersihkan, saya kumpulkan lalu itu dibakar,” katanya.

Choirussaib membantah pembakaran tersebut menyebabkan api merembet ke lahan di sekitarnya. Menurut dia, lahan di sisi kanan dan kiri lokasi juga telah terbakar sebelumnya.

“Intinya, saya hanya membakar tumpukan kayu yang saya kumpulkan dari bekas-bekas kebakaran yang sebelumnya sudah terbakar,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya bukan orang yang melakukan pembakaran terhadap tumpukan kayu tersebut. Menurut pengakuannya, pembakaran dilakukan oleh temannya.

“Yang membakar itu teman saya. Saya hanya iseng bikin video. Itulah kesalahan saya mungkin, sehingga video itu jadi viral,” katanya.

Choirussaib kembali menyampaikan permintaan maaf atas beredarnya video tersebut dan kegaduhan yang muncul di media sosial.

“Sekali lagi saya mohon maaf terkait terjadinya kegaduhan tersebut,” pungkasnya. (Lid)

Anggota DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan di Tengah Karhutla
Anggota DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan di Tengah Karhutla
Sunday, 20/09/2026

KALBARONLINE.com – Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Choirussaib, menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan aktivitas pembakaran lahan di tengah situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap beredar di media sosial.

Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok pribadinya, Choirussaib terlihat berada di lahan yang disebutnya akan digunakan untuk menanam sekitar 200 bibit kelapa sawit. Dalam keterangannya, ia menyebut pembakaran dilakukan terhadap sisa lahan yang sebelumnya telah terbakar.

Aktivitas tersebut kemudian mendapat perhatian dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Mempawah. HMI mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa dan mengusut dugaan pembakaran lahan tersebut.

Ketua HMI Mempawah Abdul Rohman menilai aktivitas pembakaran lahan oleh seorang anggota DPRD perlu mendapat perhatian serius, terlebih dilakukan ketika wilayah Mempawah dan sejumlah daerah di Kalimantan Barat masih menghadapi ancaman karhutla dan kabut asap.

Menurutnya, pejabat publik semestinya memberikan contoh dalam menjaga lingkungan, terlebih pembakaran lahan untuk persiapan penanaman dilakukan pada kondisi cuaca yang relatif kering dan ketika penanganan karhutla masih berlangsung.

HMI Mempawah juga menyatakan akan menempuh langkah hukum dan meminta kepolisian serta aparat penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menindaklanjuti dugaan tersebut.

Secara hukum, pembakaran lahan dapat berkaitan dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 UU tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Sementara itu, jika aktivitas tersebut berkaitan dengan usaha perkebunan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga mengatur larangan membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 108 UU Perkebunan.

Polres Mempawah telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan fakta dan bukti terkait aktivitas yang terekam dalam video tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Choirussaib dan sejumlah saksi.

Dalam perkembangannya, Choirussaib menyampaikan permintaan maaf sekaligus memberikan klarifikasi. Ia menyebut aktivitas tersebut dilakukan di lahannya pada 17 September 2026. Menurut penjelasannya, lahan itu sebelumnya telah terbakar pada 1 September 2026 dan yang dibakar kembali merupakan tumpukan kayu sisa kebakaran yang dikumpulkan dari lokasi tersebut.

Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta dan kondisi sebenarnya di lokasi. Karena itu, dugaan pelanggaran dalam aktivitas tersebut masih menunggu hasil penanganan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

Polda Kalbar Tangani 33 Kasus Karhutla, 24 Orang Sudah Dilaporkan
Polda Kalbar Tangani 33 Kasus Karhutla, 24 Orang Sudah Dilaporkan
Monday, 24/08/2026

KALBARONLINE.com – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat terus bergulir. Hingga Senin (24/8/2026), Polda Kalbar bersama jajaran polres tercatat menangani 33 kasus karhutla di sejumlah wilayah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, puluhan kasus tersebut ditangani baik oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar maupun polres jajaran.

“33 kasus sedang ditangani, yaitu Ditreskrimsus Polda Kalbar 5 kasus, Kubu Raya 7 kasus, Sintang 4 kasus, Bengkayang 4 kasus, Melawi 4 kasus, Ketapang 3 kasus, Sambas 2 kasus, Mempawah 1 kasus, Sanggau 1 kasus dan Polres Kapuas Hulu 2 kasus,” ungkap Burhanuddin di hadapan awak media.

Dari penanganan 33 kasus tersebut, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai terlapor.

Sementara itu, perkembangan perkara saat ini masih berada pada beberapa tahapan. Sebanyak sembilan kasus telah dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar, 22 kasus masih dalam proses penyelidikan, sedangkan dua kasus telah masuk tahap penyidikan.

“Status perkembangan perkaranya yaitu 9 kasus dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar, 22 kasus dalam proses penyelidikan, dan 2 kasus dalam proses penyidikan,” imbuh Burhanuddin.

Di tengah penanganan puluhan perkara tersebut, jumlah titik api yang terdeteksi di Kalimantan Barat juga masih menjadi perhatian. Hingga berita ini diterbitkan, tercatat 922 titik api (hotspot) terdeteksi di wilayah Kalbar.

Para pihak yang terlibat dalam kasus karhutla dapat dijerat dengan sejumlah aturan hukum. Polisi menyebut ketentuan yang dapat diterapkan antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KUHP, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Selain penegakan hukum, Polda Kalbar juga menjalankan langkah pencegahan untuk menekan potensi munculnya kebakaran baru.

Kabidhumas Polda Kalbar melalui Kasubbidpenmas AKBP Prinanto mengatakan, kepolisian melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melalui media sosial serta pemasangan spanduk larangan membakar lahan.

“Disamping upaya penegakan hukum untuk membuat efek jera bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan, Polda Kalbar juga melakukan kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan upaya preemtif dan kegiatan preventif dalam rangka menyadarkan masyarakat dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung dan lewat media sosial, pemasangan spanduk larangan membakar lahan,” jelas Prinanto.

Langkah preventif juga dilakukan dengan meningkatkan patroli, memantau wilayah rawan dan titik hotspot, melakukan deteksi dini, serta meningkatkan kesiapsiagaan personel.

Jika ditemukan kebakaran, personel kepolisian bersama instansi terkait akan segera turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan mencegah api meluas.

Polda Kalbar juga mengimbau masyarakat lebih bijak dalam mengolah lahan. Masyarakat yang menemukan titik api diminta segera melaporkannya melalui call center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Jika terjadi kebakaran, personel bersama instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan memastikan api tidak meluas. Polda Kalbar mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam mengolah lahan. Apabila masyarakat menemukan titik api segera hubungi call center Polri 110, Polri akan segera berkoordinasi dan bertindak dengan cepat untuk melakukan tindakan pertolongan dan pemadaman api,” tutup Prinanto.