Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
bpjs ketenagakerjaan
Baru 33 Persen Pekerja Pontianak Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Dorong Perluasan Kepesertaan
Baru 33 Persen Pekerja Pontianak Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Dorong Perluasan Kepesertaan
Monday, 03/08/2026

KALBARONLINE.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pontianak menyoroti masih rendahnya cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di ibu kota Kalimantan Barat.

Hingga saat ini, baru sekitar 33 persen angkatan kerja di Kota Pontianak yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Disnaker Kota Pontianak Iwan Amriady mengatakan, kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena masih banyak pekerja yang belum memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya selama bekerja.

“Kalau melihat data BPJS Ketenagakerjaan, dari seluruh angkatan kerja di Kota Pontianak, baru sekitar 33 persen yang sudah terlindungi. Artinya masih ada sekitar 70 persen lagi yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya, Senin (3/8/2026).

Menurut Iwan, data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi acuan penting dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan di daerah.

Ia menegaskan, pemerintah ingin menggunakan data riil sebagai dasar pengambilan kebijakan agar program yang dijalankan lebih tepat sasaran.

“Kami ingin ukuran ketenagakerjaan ke depan benar-benar berdasarkan data nyata, bukan sekadar proyeksi. Dengan begitu, kebijakan yang diambil pemerintah akan lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Untuk memperluas perlindungan pekerja, Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi kelompok pekerja rentan.

Iwan mengatakan, tahun ini pemerintah mulai membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan relawan pemadam kebakaran.

Program tersebut melengkapi perlindungan yang sebelumnya telah diberikan kepada ketua RT dan kader Posyandu.

“Kalau terjadi kecelakaan kerja atau risiko lainnya, mereka sudah memiliki perlindungan. Ini bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada pekerja yang selama ini belum terlindungi,” jelasnya.

Selain memperluas kepesertaan, Disnaker Kota Pontianak juga tengah menyiapkan pembaruan sistem pendataan ketenagakerjaan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data pekerja dan pengangguran yang dimiliki pemerintah lebih akurat serta sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Iwan menilai, selama ini angka pengangguran masih banyak mengacu pada hasil survei atau proyeksi sehingga belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil masyarakat.

“Kami ingin membangun fondasi data yang lebih empiris sehingga kebijakan ketenagakerjaan benar-benar disusun berdasarkan kondisi nyata masyarakat,” tuturnya.

Di sisi lain, Disnaker mencatat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Kota Pontianak.

Namun, banyak pelaku UMKM yang belum masuk dalam sistem pelaporan ketenagakerjaan sehingga perlindungan bagi para pekerjanya masih menjadi tantangan.

Pemerintah berharap semakin banyak perusahaan maupun pelaku usaha mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan agar perlindungan jaminan sosial tenaga kerja di Kota Pontianak terus meningkat. (Lid)

AMSI Kalbar dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kolaborasi, Dorong Perlindungan Menyeluruh bagi Insan Pers
AMSI Kalbar dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kolaborasi, Dorong Perlindungan Menyeluruh bagi Insan Pers
Tuesday, 16/06/2026

KALBARONLINE.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalimantan Barat berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan strategis di Hotel Golden Tulip Pontianak, Senin (15/6/2026). Mengusung tema “Sinergi dan Kolaborasi Peran Media dalam Pemberitaan Positif untuk Peningkatan Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Barat”, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperluas literasi publik sekaligus memperkuat perlindungan bagi insan pers di Kalbar.

Kolaborasi tersebut menyoroti tingginya risiko yang dihadapi pekerja media dalam menjalankan tugas jurnalistik, sekaligus masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait perbedaan fungsi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri, menegaskan bahwa keberhasilan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama ini tidak terlepas dari peran media massa yang aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun di sisi lain, masih banyak pekerja media yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Risiko yang dihadapi para pekerja media ini tidak kecil. Kalau kita lihat akhir-akhir ini, banyak liputan yang cukup berisiko tinggi, seperti peliputan aksi demo mahasiswa hingga serikat buruh,” ujarnya.

Menurut Suhuri, kolaborasi dengan AMSI Kalbar akan menjadi langkah awal untuk memperluas perlindungan bagi pekerja media melalui pendataan yang lebih terstruktur dan akurat. Sebab, industri media tidak hanya melibatkan wartawan, tetapi juga redaktur, kontributor, koresponden, fotografer hingga tenaga periklanan yang sama-sama memiliki risiko kerja.

Untuk mendukung hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan dua skema kepesertaan. Pertama, skema Penerima Upah (PU) yang diperuntukkan bagi karyawan atau wartawan tetap melalui perusahaan media. Kedua, skema Bukan Penerima Upah (BPU) bagi pekerja lepas seperti kontributor dan koresponden dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan.

“Pendekatan kali ini kami lakukan langsung melalui pemberi kerja atau asosiasi perusahaan media. Kami optimistis melalui kolaborasi ini sektor media semakin terlindungi dan pemahaman masyarakat mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan juga semakin luas. Selama ini tantangan terbesar kami adalah literasi masyarakat yang masih minim karena umumnya hanya mengenal BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Ketua AMSI Kalbar, Muhlis Suhaeri, menyambut positif kerja sama tersebut. Menurutnya, tantangan industri media saat ini cukup kompleks, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia hingga tuntutan menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas.

Karena itu, kemitraan dengan BPJS Ketenagakerjaan dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat ketahanan industri media siber di Kalimantan Barat.

“Penting bagi media massa untuk memahami secara utuh fungsi dan program-program perlindungan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Setelah memahami, media dapat menyosialisasikannya secara masif kepada publik. Kolaborasi ini merupakan investasi yang sangat baik, baik untuk keberlangsungan media maupun pencapaian target BPJS Ketenagakerjaan ke depan,” ujar Muhlis.

Dukungan terhadap kolaborasi tersebut juga datang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, menegaskan bahwa tujuan utama program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya dari risiko finansial akibat kecelakaan kerja maupun kematian.

Ia menjelaskan, melalui BPJS Ketenagakerjaan, pekerja berhak memperoleh berbagai manfaat, mulai dari santunan hingga 48 kali gaji hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta sampai jenjang perguruan tinggi apabila peserta meninggal dunia akibat risiko kerja.

“Maksud dari program ini adalah memberikan jaminan nyata. Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan saat kita bekerja, keluarga yang ditinggalkan tidak sengsara dan tidak jatuh miskin. Ada jaminan anak-anak mereka tetap bisa sekolah,” tegas Harisson.

Ia mengimbau perusahaan media untuk aktif mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Sementara bagi pekerja media yang berstatus mandiri atau freelance, Harisson mendorong agar mereka turut mendaftarkan diri secara sukarela.

Lebih lanjut, Harisson berharap sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan berbagai organisasi pers seperti AMSI, PWI, AJI, serta organisasi media lainnya terus diperkuat guna memperluas edukasi publik dan mempercepat cakupan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh insan pers di Kalimantan Barat. (*)