Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
budaya antikorupsi
Edi Kamtono: Budaya Antikorupsi Kunci Pelayanan Publik yang Bersih dan Berkualitas
Edi Kamtono: Budaya Antikorupsi Kunci Pelayanan Publik yang Bersih dan Berkualitas
Thursday, 06/08/2026

KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan pentingnya memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, praktik korupsi berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, hingga tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Edi mengatakan korupsi bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut moral, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat. Penyalahgunaan kewenangan, lanjutnya, dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara, sekaligus menghambat hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang adil.

“Korupsi menimbulkan ketidakadilan dalam pelayanan publik dan distribusi sumber daya, sehingga hak masyarakat tidak terpenuhi secara merata,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Antikorupsi Pemerintah Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (6/8/2026).

Menurut Edi, dampak korupsi sangat luas. Dari sisi ekonomi, praktik korupsi menyebabkan kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran serta berpotensi menurunkan kepercayaan investor. Kondisi tersebut pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi, pembangunan, dan penciptaan lapangan kerja.

Sementara dari sisi sosial dan politik, korupsi dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun lembaga negara. Ketika kepercayaan masyarakat menurun, partisipasi dalam pembangunan juga berpotensi ikut melemah.

“Kepercayaan masyarakat adalah modal penting pemerintahan. Karena itu, setiap aparatur harus menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan pelayanan,” katanya.

Edi menjelaskan, praktik korupsi dapat dipicu oleh faktor internal maupun eksternal. Faktor internal meliputi sifat tamak, lemahnya moral dan integritas, serta gaya hidup konsumtif yang tidak seimbang dengan pendapatan yang sah. Sedangkan faktor eksternal antara lain lemahnya pengawasan, budaya permisif, dan tata kelola pemerintahan yang kurang baik.

Karena itu, ia menilai upaya pencegahan harus dimulai sejak dini melalui pendidikan karakter. Nilai-nilai kejujuran, disiplin, tanggung jawab, dan integritas perlu ditanamkan mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja, hingga kehidupan bermasyarakat.

Selain langkah pencegahan, Edi juga menekankan pentingnya strategi kuratif melalui penegakan hukum serta pemberian sanksi tegas kepada pelaku korupsi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif mengawasi jalannya pemerintahan. Menurutnya, partisipasi publik menjadi salah satu kunci dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

“Masyarakat memiliki peran penting melalui pengawasan partisipatif dan penerapan budaya integritas dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Edi juga menyampaikan capaian positif Pemerintah Kota Pontianak dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilai SPI Kota Pontianak meningkat dari 77,72 pada 2024 menjadi 77,92 pada 2025.

Capaian tersebut menempatkan Kota Pontianak sebagai daerah dengan tingkat integritas tertinggi di Pulau Kalimantan serta berada di atas rata-rata nasional yang mencapai angka 71.

Menurut Edi, hasil tersebut menunjukkan tata kelola pemerintahan di Kota Pontianak berada pada jalur yang tepat. Namun, ia mengingatkan agar capaian itu terus dijaga melalui komitmen, pengawasan, dan konsistensi seluruh aparatur.

“Capaian ini harus menjadi motivasi untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani,” tutupnya. (*)

Gandeng KPK, Ditjen Imigrasi Perkuat Integritas dan Budaya Antikorupsi di Internal
Gandeng KPK, Ditjen Imigrasi Perkuat Integritas dan Budaya Antikorupsi di Internal
Friday, 03/07/2026

KALBARONLINE.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas dan kepatuhan internal di lingkungan keimigrasian. Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 272 peserta yang terdiri dari jajaran pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian dari seluruh Indonesia. Dalam forum tersebut, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, memberikan pembekalan mengenai pentingnya penguatan integritas sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.

Nensi menekankan bahwa pencegahan menjadi kunci utama dalam pengendalian gratifikasi. Hal itu dapat dilakukan melalui komitmen menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta melaporkan setiap bentuk gratifikasi kepada pihak yang berwenang.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan tugas keimigrasian. Menurutnya, masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja, tetapi juga proses pelayanan yang diberikan oleh aparatur.

"Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan," kata Hendarsam saat membuka kegiatan.

Ia menambahkan, moralitas kerja yang baik harus terus dijaga oleh seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Imigrasi. Pasalnya, kinerja institusi selalu menjadi perhatian publik, baik dari sisi hasil kerja maupun kualitas pelayanan.

Sosialisasi tersebut juga berfokus pada penguatan sistem pencegahan penyimpangan melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Para peserta dibekali materi mengenai penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), hingga peningkatan efektivitas penegakan hukum keimigrasian.

Selain itu, Ditjen Imigrasi memperkuat sistem deteksi dini terhadap potensi maladministrasi melalui penerapan manajemen risiko benturan kepentingan serta optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system.

Untuk memperkuat sinergi pengawasan, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari sejumlah lembaga negara, di antaranya Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP Moch. Fachrudin serta anggota Ombudsman RI Robertus Na Endi Jaweng.

Hendarsam menegaskan, kepatuhan internal tidak boleh dipandang sekadar sebagai fungsi pengawasan atau penindakan, tetapi harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten di seluruh jenjang organisasi.

"Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana," ujarnya.

Di akhir kegiatan, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan kepala UPT keimigrasian segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi secara berkala juga akan terus dilakukan untuk menekan potensi penyimpangan sekaligus memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Imigrasi.

"Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas," tutup Hendarsam. (Adi LC)