Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
cafe win one
Pemkot Pontianak Kaji Sanksi untuk Win One, Edi: Bisa Peringatan Keras hingga Penutupan
Pemkot Pontianak Kaji Sanksi untuk Win One, Edi: Bisa Peringatan Keras hingga Penutupan
Wednesday, 10/06/2026

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak tengah mengkaji pemberian sanksi terhadap tempat hiburan malam (THM) Win One setelah terungkap kasus penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Langkah ini dilakukan menyusul temuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat dalam penggerebekan yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 14 pengunjung yang hasil tes urinenya dinyatakan positif mengandung narkotika jenis ekstasi. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1,5 butir ekstasi di lokasi.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pihaknya telah menerima informasi dari kepolisian dan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau dari Polda sudah terbukti, tentu akan kita berikan sanksi. Bentuk sanksinya masih akan dibahas, apakah berupa peringatan keras atau langsung penutupan," kata Edi saat ditemui di Pontianak, Rabu (10/6).

Meski demikian, Edi menegaskan bahwa keputusan terkait sanksi terhadap Win One tidak akan diambil secara terburu-buru. Pemerintah kota perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap para pekerja yang menggantungkan penghasilan dari usaha tersebut.

"Kalau mengambil keputusan tidak boleh sembarangan. Kita juga harus mempertimbangkan tenaga kerja yang hidup dari usaha itu," ujarnya.

Kendati masih dalam tahap kajian, Edi memastikan pengelola tempat hiburan malam tersebut akan menerima peringatan keras. Menurutnya, manajemen harus memperketat pengawasan dan melakukan penyaringan terhadap pengunjung guna mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan usaha mereka.

"Kita pasti memberikan peringatan keras. Mereka harus bisa melakukan pengawasan dan penyaringan terhadap pengunjung agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Selain membahas sanksi untuk Win One, Edi juga mengungkapkan bahwa Pemkot Pontianak bersama aparat kepolisian akan meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam melalui razia dan patroli rutin.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Secara berkala akan dilakukan pengecekan agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar," ucapnya.

Tak hanya menyasar tempat hiburan malam, pengawasan juga akan diperluas ke sejumlah lokasi lain yang dinilai rawan pelanggaran hukum, seperti hotel dan rumah kos.

Menurut Edi, koordinasi antara Satpol PP dan kepolisian akan terus diperkuat, termasuk dalam hal pertukaran informasi untuk mendukung upaya pengawasan di lapangan.

"Satpol PP berkoordinasi dengan kepolisian untuk saling bertukar informasi. Pengawasan tidak hanya di THM, tetapi juga hotel, rumah kos, dan titik-titik lain yang perlu dievaluasi," tutupnya. (Lid)

Polda Kalbar Minta Wali Kota Beri Sanksi ke Cafe dan Karaoke Win One Usai Terungkap Kasus Narkoba
Polda Kalbar Minta Wali Kota Beri Sanksi ke Cafe dan Karaoke Win One Usai Terungkap Kasus Narkoba
Wednesday, 10/06/2026

KALBARONLINE.com – Polda Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) resmi mengirimkan surat kepada Wali Kota terkait pemberian sanksi terhadap Cafe dan Karaoke Win One. Langkah tersebut dilakukan setelah terungkap kasus penyalahgunaan narkotika di salah satu ruangan tempat hiburan malam (THM) tersebut.

Kabid Humas Polda Kalbar, Bambang Suharyono, mengatakan surat tersebut merupakan bagian dari sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Menurut Bambang, kepolisian tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika, tetapi juga mendorong adanya tindakan administratif sesuai aturan yang berlaku terhadap tempat usaha yang terbukti terkait dengan pelanggaran tersebut.

"Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui surat resmi agar THM yang terbukti melanggar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ini sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Bambang, Rabu (10/6).

Ia menegaskan, Polda Kalbar berkomitmen untuk menindak setiap bentuk pelanggaran hukum sekaligus mendukung pemerintah daerah dalam menegakkan aturan terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Bambang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Barat.

"Melalui langkah tegas dan kerja sama semua pihak, diharapkan situasi kamtibmas di Kalimantan Barat tetap aman dan kondusif," tutupnya. (Lid)