Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
class action
Sidang Perdana Class Action Karhutla Kalbar, Tergugat Pemerintah Pusat Mangkir
Sidang Perdana Class Action Karhutla Kalbar, Tergugat Pemerintah Pusat Mangkir
Wednesday, 07/10/2026

KALBARONLINE.com – Sidang perdana gugatan class action terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Rabu (7/10/2026).

Koordinator Kuasa Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, mengatakan seluruh pihak penggugat hadir dalam persidangan tersebut.

Namun, menurut Glorio, sejumlah tergugat dari pemerintah pusat tidak hadir dalam sidang perdana, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.

"Semua prinsipal penggugat hadir semua, kuasa hukum hadir dengan full team. Kemudian pihak tergugat dari pemerintah pusat yang berkantor di Jakarta pada hari ini tidak hadir," ujar Glorio seusai persidangan.

Selain Presiden dan Wakil Presiden, sejumlah menteri serta pihak dari Kabupaten Melawi juga disebut tidak hadir.

Glorio mengatakan, pihak pemerintah pusat yang tidak hadir tersebut juga tidak mengirimkan perwakilan dalam persidangan.

Ketidakhadiran sejumlah tergugat dari pemerintah pusat membuat tim kuasa hukum penggugat menyampaikan kekecewaan.

"Saya sejujurnya sangat kecewa hari ini karena Presiden sebagai tergugat pertama, Wakil Presiden dan pejabat-pejabat di Pemerintahan Pusat tidak hadir satupun," kata Glorio.

Ia berharap seluruh pihak yang menjadi tergugat dapat hadir dalam persidangan berikutnya.

Glorio juga meminta majelis hakim menghadirkan pihak-pihak yang digugat, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Kapolri, kementerian, hingga lembaga pemerintah lainnya yang masuk sebagai tergugat.

"Pada sidang-sidang berikutnya kami harapkan mereka hadir," ujarnya.

Meski demikian, Glorio menyebut pihaknya memahami bahwa proses pemanggilan para tergugat masih berlangsung.

Menurut Glorio, gugatan class action tersebut tidak semata-mata dimaksudkan sebagai upaya untuk berhadapan dengan pemerintah.

Ia mengatakan, persidangan diharapkan menjadi ruang untuk mencari solusi atas persoalan karhutla dan dampaknya terhadap masyarakat Kalimantan Barat.

"Persidangan ini tidak hanya dimaknai dengan berlawan atau perlawanan. Tapi persidangan ini merupakan langkah untuk menyelesaikan permasalahan," kata Glorio.

Dia menyebut persoalan yang menjadi perhatian antara lain kabut asap, kekeringan, kemarau panjang, fenomena El Nino, serta kebakaran hutan dan lahan.

Tim kuasa hukum Nafas Kalbar juga telah membuka posko pengaduan masyarakat dan menerima sejumlah keluhan warga terkait dampak kondisi tersebut.

Selain persoalan lingkungan, tim kuasa hukum juga menyoroti dampak kesehatan akibat kabut asap.

Glorio meminta Kementerian Kesehatan memberikan dukungan kepada rumah sakit umum daerah di Kalimantan Barat untuk menangani masyarakat yang terdampak.

"Kami tadi ingin menyampaikan kepada Menteri Kesehatan, tolong bantu rakyatmu di Kalimantan Barat. Beri fasilitas, beri dukungan kepada rumah sakit umum daerah di seluruh Kalimantan Barat," ujarnya.

Ia juga meminta pemeriksaan kesehatan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak dan lansia yang berisiko mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap.

"Kesehatan warga harus kita pikirkan, keselamatan warga harus kita pikirkan," kata Glorio.

Glorio menambahkan, pihaknya berharap seluruh tergugat dapat mengikuti proses persidangan secara langsung atau melalui kuasa hukum yang sah pada sidang berikutnya.

"Kalau mereka tidak hadir berarti mereka tidak menghargai pengadilan ini. Kalau Kepala Negara saja sudah tidak patuh hukum, bagaimana kita rakyat biasa?" ujar dia.

Pernyataan mengenai ketidakpatuhan tersebut merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum penggugat. Sementara proses persidangan dan pemanggilan para pihak masih berjalan. (Lid)

Sidang Perdana Gugatan Class Action Karhutla Kalbar 7 Oktober 2026, Ratusan Warga Diprediksi Hadir
Sidang Perdana Gugatan Class Action Karhutla Kalbar 7 Oktober 2026, Ratusan Warga Diprediksi Hadir
Thursday, 24/09/2026

KALBARONLINE.com – Tim Hukum Nafas Kalbar memastikan kesiapan menghadapi sidang perdana gugatan class action terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta dampak kabut asap di Kalimantan Barat.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada 7 Oktober 2026.

Anggota Tim Hukum Nafas Kalbar, Irenius Kadem, mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai kebutuhan persidangan, termasuk alat bukti yang dihimpun dari masyarakat terdampak.

“Pada prinsipnya kita sudah siap karena gugatan kita sudah masuk dan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Pontianak,” kata Irenius.

Menurutnya, bukti yang disiapkan tidak hanya berasal dari para penggugat, tetapi juga laporan dan dokumen yang dihimpun dari masyarakat serta tim kuasa hukum.

Irenius menyebut perkara tersebut mendapat perhatian masyarakat karena berkaitan dengan gugatan warga terhadap pemerintah mengenai Karhutla dan dampak kabut asap.

“Ini adalah class action dan mungkin ini class action yang besar di Kalimantan Barat,” ujarnya.

Tim hukum yang menangani perkara tersebut berjumlah 14 orang. Irenius memperkirakan ratusan masyarakat akan datang ke PN Pontianak untuk menyaksikan sidang perdana.

“Belum lagi dari masyarakat yang sangat antusias terhadap gugatan class action ini. Pasti ramai nanti Pengadilan Negeri Pontianak,” katanya.

Seiring proses gugatan berjalan, Irenius mengatakan pihaknya juga terus menerima laporan dari masyarakat mengenai dampak Karhutla dan kabut asap.

Laporan tersebut di antaranya berkaitan dengan anak-anak yang mengalami iritasi mata, warga yang mengalami sesak napas, hingga masyarakat yang disebut harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

“Dampak asap akibat karhutla ini sudah sangat luar biasa. Sudah banyak sekali,” ujarnya.

Selain dampak kesehatan, tim hukum juga menerima laporan mengenai persoalan lain yang dialami masyarakat, termasuk kesulitan mendapatkan air bersih.

“Kita sudah kumpulkan juga dan jumlahnya luar biasa banyak. Itu menjadi bukti kita dalam melakukan gugatan class action ini,” katanya.

Ia mengatakan berbagai laporan tersebut akan digunakan sebagai bahan pembuktian untuk menggambarkan dampak yang dirasakan masyarakat akibat Karhutla dan kabut asap.

Karena sidang diperkirakan dihadiri banyak masyarakat, Irenius mengimbau warga yang ingin menyaksikan persidangan agar tetap tertib. Menurutnya, masyarakat dapat hadir karena persidangan terbuka untuk umum, namun warga juga diminta mempertimbangkan keterbatasan lahan parkir di sekitar PN Pontianak.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tertib. Hadir dan tertib supaya bisa menyaksikan langsung proses persidangan yang pertama ini,” ujarnya.

Irenius juga mengungkapkan adanya sejumlah masyarakat yang disebut berencana masuk sebagai penggugat intervensi dalam perkara tersebut.

Mereka antara lain warga yang mengaku mengalami kerugian akibat Karhutla, seperti kehilangan anggota keluarga, rumah terbakar, maupun dampak lainnya.

“Informasi sudah ada beberapa yang akan melakukan gugatan intervensi terhadap gugatan class action ini,” katanya.

Terkait pihak yang digugat, Irenius menyebut perkara perbuatan melawan hukum tersebut melibatkan sejumlah pejabat dan lembaga pemerintah, termasuk Presiden, Wakil Presiden, serta para menteri.

Ia mengatakan para tergugat dapat hadir langsung dalam persidangan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakili kepentingan mereka.

“Bisa saja mereka hadir. Tidak menutup kemungkinan mereka hadir. Bisa juga mereka menggunakan kuasa, karena itu proses dalam hukum acara perdata,” pungkasnya. (Lid)