Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
demo buruh
PT KAL Buka Suara soal Tuntutan Buruh, Tegaskan Siap Patuhi Putusan Hukum Terkait PHK
PT KAL Buka Suara soal Tuntutan Buruh, Tegaskan Siap Patuhi Putusan Hukum Terkait PHK
Thursday, 18/06/2026

KALBARONLINE.com – Manajemen PT Kayong Agro Lestari (PT KAL) memberikan klarifikasi terkait aksi damai ratusan buruh yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang mengenai tuntutan pemenuhan hak pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pimpinan PT KAL, Robert Hutapea, menegaskan perusahaan berkomitmen menjalankan seluruh kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak akan mengambil langkah yang bertentangan dengan hukum.

"Pada intinya perusahaan siap melaksanakan kewajiban sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," ujar Robert saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (17/6/2026).

Sebelumnya, ratusan buruh PT KAL menggelar aksi damai di Kantor Bupati Ketapang dengan tuntutan agar perusahaan memenuhi hak-hak pekerja yang terdampak PHK sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi tuntutan tersebut, Robert mengatakan perusahaan berada pada posisi yang harus mematuhi seluruh regulasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Menurutnya, setiap langkah yang diambil harus mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada 13 Mei 2026. Dalam forum tersebut, perusahaan mengaku telah menyampaikan pandangannya, termasuk penolakan terhadap permintaan PHK. Namun, menurut Robert, pandangan tersebut tidak tercantum dalam notulen rapat.

"Kami sudah menyampaikan penolakan terhadap permintaan PHK, tetapi pandangan perusahaan tidak dimasukkan dalam notulen rapat. Karena itu kami menilai penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Robert mengungkapkan perusahaan sempat keberatan untuk menandatangani hasil rapat tersebut. Ia menilai terdapat kondisi yang bertolak belakang karena sebelumnya perusahaan diminta untuk tidak melakukan PHK, namun pada saat yang sama juga didesak untuk melaksanakan PHK.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pada prinsipnya mengamanatkan agar pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.

"Kalau memang nantinya terbukti perusahaan melanggar hukum dan ada hak-hak normatif pekerja yang harus dipenuhi, kami siap menjalankan putusan tersebut. Kami menghormati proses hukum dan siap bertanggung jawab," tegasnya.

Lebih lanjut, Robert menyampaikan bahwa perusahaan juga telah menerima surat dari Bupati Ketapang yang meminta agar tidak melakukan PHK serta mengutamakan penyerapan tenaga kerja di sekitar wilayah operasional perusahaan demi menjaga stabilitas ekonomi, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Karena itu, ia menilai seluruh pihak perlu mengedepankan mekanisme hukum dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang terjadi agar menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.

"Karena itu kami berpandangan hukum harus menjadi panglima dalam menyelesaikan persoalan ini. Apa pun keputusan yang berkekuatan hukum, perusahaan siap mematuhinya," pungkas Robert. (Adi LC)

Ratusan Buruh PT KAL Demo di Kantor Bupati dan DPRD Ketapang, Mediasi Dijadwalkan 22 Juni
Ratusan Buruh PT KAL Demo di Kantor Bupati dan DPRD Ketapang, Mediasi Dijadwalkan 22 Juni
Thursday, 18/06/2026

KALBARONLINE.com – Ratusan buruh PT Kayong Agro Lestari (KAL) yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang menggelar aksi damai di Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Ketapang, Rabu (17/6/2026).

Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut penyelesaian hak-hak pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sejak pagi, massa mulai berkumpul di halaman Kantor Bupati Ketapang. Dalam orasinya, para peserta aksi mendesak Pemerintah Kabupaten Ketapang mengambil langkah tegas terhadap perusahaan agar memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Koordinator aksi dari LBH KRI Ketapang, Iga Pebrian Pratama, SH, mengatakan pihaknya meminta pemerintah daerah memberikan rekomendasi dan memerintahkan PT KAL untuk memenuhi hak para pekerja yang telah mengalami PHK.

Selain itu, massa juga meminta evaluasi terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ketapang dan mediator ketenagakerjaan yang dinilai belum maksimal dalam memperjuangkan dan melindungi hak-hak buruh.

Aspirasi para pekerja diterima langsung oleh Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir. Dalam dialog yang berlangsung, disepakati akan digelar rapat mediasi yang melibatkan perwakilan buruh, manajemen PT KAL, serta instansi terkait.

Mediasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 22 Juni 2026 di Ruang Rapat Bupati Ketapang.

Meski demikian, Iga menegaskan pihaknya akan menunggu hasil pertemuan tersebut. Jika mediasi tidak menghasilkan kepastian terkait pemenuhan hak-hak pekerja, LBH KRI Ketapang akan menempuh jalur hukum melalui gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Pontianak.

Usai menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati, massa melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Kabupaten Ketapang. Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, Ahmad Sholeh.

Dalam pertemuan itu, para buruh meminta kejelasan terkait tindak lanjut rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya membahas penyelesaian hak 222 pekerja PT KAL.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ahmad Sholeh menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Ketapang telah mengeluarkan rekomendasi kepada perusahaan dan saat ini masih memberikan waktu selama 30 hari untuk ditindaklanjuti.

"Jika dalam 30 hari tidak ada tanggapan, DPRD tentu akan mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun saat ini rekomendasi tersebut masih berjalan," ujarnya.

Setelah pertemuan berlangsung, massa sempat berupaya membakar ban di halaman DPRD sebagai bentuk kekecewaan. Namun aksi tersebut berhasil dicegah aparat kepolisian sehingga situasi tetap kondusif meski sempat terjadi adu argumen.

Sebagai bentuk simbolis penyampaian aspirasi, para peserta aksi kemudian memasuki ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Ketapang dan menduduki kursi yang biasa digunakan anggota dewan.

Diketahui, persoalan ketenagakerjaan di PT KAL sebelumnya telah dibahas dalam RDPU DPRD Kabupaten Ketapang pada 13 Mei 2026. Pertemuan tersebut dihadiri pemerintah daerah, pihak perusahaan, serikat buruh, dan perwakilan pekerja guna membahas penyelesaian hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. (Adi LC)