Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
dinas pendidikan kayong utara
Tinjau Proyek Disdik, Wabup Kayong Utara Tegaskan Sanksi Denda bagi Pekerjaan Molor
Tinjau Proyek Disdik, Wabup Kayong Utara Tegaskan Sanksi Denda bagi Pekerjaan Molor
Wednesday, 07/01/2026


KALBARONLINE.com – Wakil Bupati Kayong Utara, Amru Chanwari, melakukan inspeksi mendadak terhadap sejumlah proyek fisik di lingkungan Dinas Pendidikan Kayong Utara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas pekerjaan penyedia jasa sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap ketepatan waktu pelaksanaan proyek.

Meski sebanyak 56 paket pekerjaan telah rampung dan dibayarkan, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara tetap memberlakukan sanksi denda serta mekanisme perpanjangan waktu hingga 50 hari bagi kontraktor yang belum menyelesaikan sisa proyek sampai akhir tahun 2025.

Pada tahun anggaran 2025, Dinas Pendidikan Kayong Utara melaksanakan total 111 paket pekerjaan dengan nilai sekitar Rp16 miliar. Dari jumlah tersebut, tiga paket tidak dapat dilaksanakan karena berkaitan dengan kewenangan.

Untuk paket yang telah rampung, Dinas Pendidikan terlebih dahulu meminta tim auditor dari Inspektorat Kayong Utara melakukan audit dan pemeriksaan sebelum proses pembayaran dilakukan.

“Pekerjaan yang sudah selesai itu lebih dari 56 paket. Masih ada puluhan paket yang belum dibayar karena dalam proses pemeriksaan dan audit Inspektorat. Jadi kalau belum selesai, tidak kita bayarkan,” terang Amru.

Sementara itu, berdasarkan laporan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan, progres sisa pekerjaan masih bervariasi, mulai dari 80 persen hingga sekitar 50 persen. Terhadap paket yang belum tuntas, PPK memberikan kesempatan penyelesaian selama 50 hari dengan ketentuan dikenakan denda.

“Mekanismenya, penyedia tetap diberikan kesempatan bekerja, tetapi dengan hitungan denda,” jelasnya.

Untuk dapat melanjutkan pekerjaan dalam masa perpanjangan tersebut, penyedia diwajibkan memperpanjang jaminan dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Apabila hingga batas waktu yang diberikan pekerjaan tetap tidak selesai, maka kontrak akan diputus.

“Kalau melihat progres yang ada, kami yakin pekerjaan yang tersisa akan selesai,” tegas Amru.

Ia berharap, perbaikan sarana pendidikan ini dapat meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan di Kayong Utara, terutama di wilayah terpencil yang masih membutuhkan dukungan infrastruktur, termasuk ketersediaan rumah guru. (Sans)

Keterlambatan Fatal Proyek Disdik KKU, FP3KKU: Sisa Waktu 10 Hari, Pekerjaan Mustahil Selesai Tepat Waktu
Keterlambatan Fatal Proyek Disdik KKU, FP3KKU: Sisa Waktu 10 Hari, Pekerjaan Mustahil Selesai Tepat Waktu
Monday, 15/12/2025


KALBARONLINE.com – Pelaksanaan proyek pembangunan sarana pendidikan di Kabupaten Kayong Utara (KKU) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Pendidikan tahun anggaran 2025 menuai sorotan serius.

Ketua Forum Pengawal Pelaksanaan Pembangunan Kabupaten Kayong Utara (FP3KKU), Abdul Rani, menyatakan pesimistis proyek dengan nilai total Rp16.687.497.200 itu bisa rampung tepat waktu. Proyek tersebut terdiri dari 31 paket pekerjaan yang tersebar di sejumlah titik.

“Waktu yang tersisa hanya 10 hari, batas akhirnya 25 Desember 2025,” kata Abdul Rani, Senin (15/12/2025).

Keraguan FP3KKU bukan tanpa alasan. Kondisi lapangan dinilai jauh dari kata ideal. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kondisi SDN 9 Durian Sebatang. Foto-foto yang beredar menunjukkan kerusakan cukup parah pada bagian atap dan bangunan utama sekolah tersebut. Kondisi ini mengindikasikan pekerjaan perbaikan maupun pembangunan kembali masih jauh dari tahap penyelesaian.

Abdul Rani menegaskan, apabila hingga 31 Desember 2025 pekerjaan tidak selesai, maka tidak boleh ada perpanjangan waktu pelaksanaan. Menurutnya, perpanjangan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau lewat 31 Desember dan belum selesai, tidak boleh ada adendum atau perpanjangan. Itu sudah melanggar aturan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, keterlambatan proyek bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak langsung pada proses belajar mengajar di sekolah-sekolah yang menjadi sasaran pembangunan.

Selain persoalan waktu, FP3KKU turut menyoroti pola pembagian paket pekerjaan yang dinilai tidak sehat. Abdul Rani menyebut, sejumlah perusahaan pelaksana menangani terlalu banyak paket dalam satu waktu.

“Rata-rata satu perusahaan mengerjakan 4 sampai 8 paket. Ini jelas menutup peluang perusahaan lain untuk ikut bekerja,” ujarnya.

Menurut FP3KKU, praktik pemusatan paket pekerjaan tersebut lebih fatal karena mencederai prinsip keadilan dan pemerataan kesempatan kerja, khususnya bagi kontraktor lokal di Kayong Utara.

Atas kondisi tersebut, FP3KKU mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara dan pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Mereka juga meminta adanya tindakan tegas terhadap 31 perusahaan pelaksana proyek yang terancam gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. (Sans)