Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
diskumdag pontianak
Diskumdag Tertibkan Pedagang Pasar Flamboyan, Akses Jalan Dikembalikan
Diskumdag Tertibkan Pedagang Pasar Flamboyan, Akses Jalan Dikembalikan
Tuesday, 15/09/2026

KALBARONLINE.com – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak menertibkan penggunaan luasan kios dan los pedagang di Pasar Flamboyan, Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (15/9/2026).

Penertiban menyasar pedagang yang menggunakan badan jalan melebihi ketentuan, khususnya pada jalur utama blok AB, BC, dan CD.

Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan pasar sebagai akses lalu lintas bagi pedagang dan konsumen.

Selama ini, sejumlah pedagang menambah area berjualan hingga menggunakan bagian jalan yang seharusnya menjadi akses umum.

“Untuk kios itu maksimal penambahannya 60 sentimeter di depannya. Kemudian untuk los, 30 sentimeter,” ujar Ibrahim.

Menurutnya, penertiban dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi konsumen dan pengunjung pasar. Sosialisasi mengenai ketentuan tersebut telah dilakukan sebelumnya melalui pemberitahuan, poster, banner, serta penyampaian langsung saat petugas melakukan pengecekan harga maupun penagihan sewa.

Ibrahim menambahkan, respons pedagang terhadap penertiban cukup baik. Sebagian pedagang bahkan telah lebih dahulu mengemasi barang dagangan yang menggunakan area di luar ketentuan.

“Kita harus melakukan pemantauan terus. Kita juga menginformasikan kepada teman-teman pelaku usaha untuk menjaga lingkungan, karena kenyamanan konsumen dan pengunjung itu juga prioritas utama,” katanya.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Flamboyan Pontianak, Suryanto, mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan pemerintah dalam penertiban tersebut.

Menurutnya, penggunaan jalan secara berlebihan tidak hanya menyulitkan konsumen, tetapi juga berdampak pada pedagang lain yang berjualan di bagian belakang pasar.

“Kami berkolaborasi dengan pemerintah untuk menertibkan pedagang-pedagang yang terlalu banyak mengambil tempat jalan umum, sehingga menyulitkan pembeli atau konsumen untuk lewat,” ungkap Suryanto.

Ia berharap seluruh pedagang memahami bahwa akses jalan yang tertib akan memberikan manfaat bagi semua. Dengan akses yang lebih mudah, konsumen diharapkan dapat menjangkau kios dan los yang berada di bagian belakang pasar.

“Kita maunya semuanya terjangkau oleh pembeli, sehingga semuanya bisa berjualan dengan baik. Kita minta kepada pedagang untuk menyadari bahwa kegiatan hari ini, itulah yang akan kita pakai selamanya,” ujarnya.

Suryanto menambahkan, pihaknya akan melanjutkan kolaborasi bersama Diskumdag dan Satpol PP dalam melakukan pengawasan setelah penertiban. Ia mengajak pedagang menempatkan barang dagangan sesuai porsinya agar tidak mengganggu aktivitas pedagang maupun konsumen lainnya.

“Harapan kami, pembiasaan untuk tertib ini berlanjut sampai seterusnya kita berjualan,” pungkasnya. (*)

Ganggu Akses Pembeli, Diskumdag Tertibkan Pedagang Pasar Flamboyan
Ganggu Akses Pembeli, Diskumdag Tertibkan Pedagang Pasar Flamboyan
Tuesday, 15/09/2026

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) menertibkan kios dan los pedagang di Pasar Flamboyan, Selasa (15/9/2026). Penertiban menyasar pedagang yang memperluas area berjualan hingga menggunakan jalur utama pasar dan mengganggu akses pembeli.

Kepala Diskumdag Kota Pontianak Ibrahim mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan dan pembinaan pedagang. Jalur yang ditertibkan merupakan akses utama menuju blok AB, BC, dan CD.

Menurutnya, sebagian pedagang menggunakan jalur tersebut untuk memperluas area kios atau los dengan menempatkan barang dagangan hingga mengganggu arus konsumen.

“Itu kita tertibkan. Kenapa? Karena kita ingin memfungsikan kembali jalan tersebut untuk arus lalu lintas konsumen,” ujarnya.

Ibrahim mengatakan, penataan dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang berbelanja di Pasar Flamboyan. Pedagang kios masih diperbolehkan menambah area di bagian depan maksimal 60 sentimeter, sedangkan pedagang los maksimal 30 sentimeter.

“Untuk kios, 60 sentimeter. Jadi boleh ada penambahan di bagian depannya. Kemudian untuk los, 30 sentimeter,” jelasnya.

Ia menyebut, sosialisasi mengenai penertiban telah dilakukan sejak lama, termasuk melalui pemasangan poster dan pamflet di kawasan pasar.

“Pemberitahuannya juga sudah lama. Kemudian kita memasang poster-poster atau pamflet-pamflet untuk menginformasikan hal tersebut,” katanya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Flamboyan Suyanto atau Yanto mengatakan, pihaknya mendukung langkah penertiban yang dilakukan pemerintah.

Menurutnya, sebagian pedagang memang menggunakan area jalan umum terlalu luas sehingga menyulitkan konsumen untuk melintas.

“Kami sama-sama berkolaborasi dengan pemerintah untuk menertibkan pedagang-pedagang yang terlalu banyak mengambil tempat di jalan umum, sehingga menyulitkan pembeli atau konsumen untuk lewat,” kata Yanto.

Ia mengatakan, akses yang sempit juga dapat berdampak pada pedagang lain yang berada di bagian belakang pasar.

“Kalau akses jalannya bagus, insyaallah semuanya bisa terjangkau oleh pembeli. Kita kan tidak mau hanya yang di depan saja yang laku, sementara yang di belakang dibiarkan karena susah untuk dilewati,” ujarnya.

Yanto berharap seluruh pedagang menempatkan barang dagangan sesuai area yang telah ditentukan sehingga tidak mengganggu aktivitas pedagang maupun konsumen lainnya.

Asosiasi pedagang juga akan berkolaborasi dengan pemerintah dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan agar ketertiban tersebut dapat dipertahankan.

“Kita akan berkolaborasi dengan pemerintah, dalam hal ini dinas dan Satpol PP, untuk pengawasan selanjutnya agar kebiasaan untuk tertib ini berlanjut sampai seterusnya selama kita berjualan,” katanya. (Lid)