Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
disnaker pontianak
Disnaker Pontianak Pastikan Belum Ada PHK Massal, Efisiensi Perusahaan Masih Dalam Batas Normal
Disnaker Pontianak Pastikan Belum Ada PHK Massal, Efisiensi Perusahaan Masih Dalam Batas Normal
Monday, 03/08/2026

KALBARONLINE.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pontianak memastikan hingga saat ini belum menemukan adanya rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Kota Pontianak.

Kepala Disnaker Kota Pontianak Iwan Amriady mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan dunia ketenagakerjaan melalui evaluasi berkala dalam beberapa bulan terakhir.

Dari hasil pemantauan tersebut, kondisi ketenagakerjaan di Kota Pontianak masih tergolong stabil meski terdapat tren efisiensi yang dilakukan sejumlah perusahaan.

“Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi maupun rencana perusahaan untuk melakukan PHK secara massal. Baik di Kota Pontianak maupun secara umum di Kalimantan Barat, saya belum mendengar adanya rencana PHK massal,” kata Iwan, Senin (3/8/2026).

Meski belum terdapat indikasi PHK massal, Iwan mengakui dalam sebulan terakhir terdapat peningkatan laporan perusahaan yang melakukan efisiensi tenaga kerja.

Namun, jumlah pekerja yang terdampak di masing-masing perusahaan masih relatif kecil.

“Memang ada kecenderungan meningkat, tetapi masih dalam konteks efisiensi. Rata-rata perusahaan hanya melakukan penyesuaian satu sampai tiga orang pekerja. Di atas kertas kondisi ini masih sangat normal dan lazim terjadi dalam dunia usaha,” ujarnya.

Menurut Iwan, PHK massal biasanya dipengaruhi berbagai faktor yang lebih luas, seperti perubahan kondisi ekonomi global maupun kebijakan nasional yang berdampak terhadap keberlangsungan usaha.

“Kalau perusahaan menghadapi tekanan akibat kondisi global, biasanya langkah pertama yang diambil adalah efisiensi. Karena itu, efisiensi tetap harus dicermati sebagai sinyal awal kondisi internal perusahaan,” katanya.

Ia menyebut, saat ini terdapat lebih dari 7.000 perusahaan yang terdaftar secara resmi di Kota Pontianak.

Namun, jumlah tersebut belum mencakup seluruh pelaku usaha, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak seluruhnya memiliki kewajiban melaporkan kondisi ketenagakerjaannya kepada Disnaker.

“Perusahaan yang terdata sekitar 7.000 lebih. Tetapi UMKM yang jumlahnya sangat banyak belum seluruhnya masuk dalam pemantauan ketenagakerjaan karena ketentuannya berbeda,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi potensi PHK, Disnaker Kota Pontianak terus melakukan pemantauan terhadap dunia usaha sekaligus menyiapkan pembaruan sistem pendataan ketenagakerjaan agar lebih akurat.

Selain itu, pemerintah kota juga memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Tahun ini, Pemkot Pontianak mulai membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan relawan pemadam kebakaran, melengkapi program sebelumnya bagi ketua RT dan kader Posyandu.

Di sisi lain, Iwan menyebut sektor UMKM masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Kota Pontianak.

Menurutnya, meski perusahaan besar tetap memiliki kontribusi terhadap lapangan pekerjaan, pertumbuhan UMKM justru membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat.

“Kalau dilihat secara keseluruhan, penyerapan tenaga kerja terbesar sebenarnya ada di UMKM. Banyak usaha baru bermunculan, mulai dari kuliner hingga usaha jasa, yang ikut membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” pungkasnya. (Lid)

Baru 33 Persen Pekerja Pontianak Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Dorong Perluasan Kepesertaan
Baru 33 Persen Pekerja Pontianak Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Dorong Perluasan Kepesertaan
Monday, 03/08/2026

KALBARONLINE.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pontianak menyoroti masih rendahnya cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di ibu kota Kalimantan Barat.

Hingga saat ini, baru sekitar 33 persen angkatan kerja di Kota Pontianak yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Disnaker Kota Pontianak Iwan Amriady mengatakan, kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena masih banyak pekerja yang belum memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya selama bekerja.

“Kalau melihat data BPJS Ketenagakerjaan, dari seluruh angkatan kerja di Kota Pontianak, baru sekitar 33 persen yang sudah terlindungi. Artinya masih ada sekitar 70 persen lagi yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya, Senin (3/8/2026).

Menurut Iwan, data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi acuan penting dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan di daerah.

Ia menegaskan, pemerintah ingin menggunakan data riil sebagai dasar pengambilan kebijakan agar program yang dijalankan lebih tepat sasaran.

“Kami ingin ukuran ketenagakerjaan ke depan benar-benar berdasarkan data nyata, bukan sekadar proyeksi. Dengan begitu, kebijakan yang diambil pemerintah akan lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Untuk memperluas perlindungan pekerja, Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi kelompok pekerja rentan.

Iwan mengatakan, tahun ini pemerintah mulai membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan relawan pemadam kebakaran.

Program tersebut melengkapi perlindungan yang sebelumnya telah diberikan kepada ketua RT dan kader Posyandu.

“Kalau terjadi kecelakaan kerja atau risiko lainnya, mereka sudah memiliki perlindungan. Ini bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada pekerja yang selama ini belum terlindungi,” jelasnya.

Selain memperluas kepesertaan, Disnaker Kota Pontianak juga tengah menyiapkan pembaruan sistem pendataan ketenagakerjaan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data pekerja dan pengangguran yang dimiliki pemerintah lebih akurat serta sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Iwan menilai, selama ini angka pengangguran masih banyak mengacu pada hasil survei atau proyeksi sehingga belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil masyarakat.

“Kami ingin membangun fondasi data yang lebih empiris sehingga kebijakan ketenagakerjaan benar-benar disusun berdasarkan kondisi nyata masyarakat,” tuturnya.

Di sisi lain, Disnaker mencatat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Kota Pontianak.

Namun, banyak pelaku UMKM yang belum masuk dalam sistem pelaporan ketenagakerjaan sehingga perlindungan bagi para pekerjanya masih menjadi tantangan.

Pemerintah berharap semakin banyak perusahaan maupun pelaku usaha mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan agar perlindungan jaminan sosial tenaga kerja di Kota Pontianak terus meningkat. (Lid)