Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
djp kalbar
DJP Kalbar Ajak Konten Kreator Lebih Patuh Pajak: Bingung Hitung? Datang ke Kantor Pajak
DJP Kalbar Ajak Konten Kreator Lebih Patuh Pajak: Bingung Hitung? Datang ke Kantor Pajak
Friday, 24/07/2026

KALBARONLINE.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat mengimbau para konten kreator, YouTuber, selebgram, hingga influencer untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Data Potensi Perpajakan DJP Kalbar, Ahmad Khoiruddin, mengatakan kesadaran para konten kreator untuk melaporkan pajak mulai meningkat. Hal itu terlihat dari semakin banyaknya kreator digital yang datang ke kantor pajak untuk memenuhi kewajibannya.

"Ada beberapa YouTuber dan konten kreator yang selama ini belum pernah lapor, kemudian mereka sadar bahwa ternyata harus lapor pajak," ujarnya, Jumat (24/07/2026).

Menurut Ahmad, profesi konten kreator memiliki potensi penghasilan yang cukup besar sehingga sudah sewajarnya ikut berkontribusi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak.

"Potensi mereka cukup signifikan. Selayaknya mereka juga sadar bahwa mereka punya kewajiban. Alhamdulillah sudah mulai ada perubahan paradigma soal membayar pajak," katanya.

Ia menjelaskan, bagi selebgram atau konten kreator yang bekerja sama dengan perusahaan maupun agensi, pajak penghasilan seharusnya telah dipotong langsung oleh pihak yang memberikan pembayaran.

"Ketika mereka memberikan penghasilan kepada konten kreator, langsung dipotong saja pajaknya. Jadi si selebgram tidak perlu bingung lagi menghitung sendiri karena sudah dipotong di awal," jelasnya.

Sementara itu, bagi konten kreator yang bekerja secara mandiri, Ahmad meminta agar tidak ragu datang ke kantor pajak apabila masih kesulitan menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.

"Kalau bingung menghitung pajaknya, datang saja ke kantor pajak. Nanti diajarkan bagaimana cara menghitungnya. Kalau penghasilannya masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tentu tidak dikenakan pajak," ujarnya.

Ia mencontohkan, saat ini banyak ibu rumah tangga yang memperoleh penghasilan tambahan sebagai konten kreator, seperti membuat ulasan restoran maupun produk di media sosial. Jika penghasilan tersebut telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

"Kalau memang ada penghasilannya dan sudah melewati PTKP, ayo kita bayar pajak supaya kita bisa sama-sama membangun negara ini," tutupnya. (Lid)

Penerimaan Pajak Orang Pribadi di Kalbar Baru 1,74 Persen, DJP Ajak Warga Lebih Patuh
Penerimaan Pajak Orang Pribadi di Kalbar Baru 1,74 Persen, DJP Ajak Warga Lebih Patuh
Friday, 24/07/2026

KALBARONLINE.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat mencatat penerimaan pajak dari wajib pajak orang pribadi hingga Juni 2026 baru mencapai Rp102,02 miliar. Nilai tersebut hanya menyumbang 1,74 persen dari total penerimaan pajak di Kalbar.

Kepala Seksi Data Potensi Perpajakan DJP Kalbar, Ahmad Khoiruddin, mengatakan kontribusi tersebut masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Kalimantan Barat.

"Penerimaan pajak orang pribadi di Kalimantan Barat sampai dengan bulan Juni mencapai Rp102,02 miliar. Kontribusinya sebesar 1,74 persen. Jadi relatif masih kecil dibandingkan jumlah penduduk Kalimantan Barat yang begitu besar," ujarnya.

Menurut Ahmad, rendahnya kontribusi pajak orang pribadi menjadi pekerjaan rumah bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"Nah, ini tugas kita bersama untuk kembali mengimbau dan mengajak masyarakat sama-sama menanggung pembiayaan negara, sehingga kita tidak perlu berutang. Negara membiayai pembangunan dengan kemandirian fiskal, termasuk dari kontribusi pajak orang pribadi," katanya.

DJP Kalbar juga memastikan akan terus mengoptimalkan pengawasan terhadap potensi penerimaan pajak yang belum tergali. Langkah tersebut mencakup pemeriksaan terhadap wajib pajak yang diduga belum melaporkan seluruh data keuangannya.

Ahmad menegaskan, setiap informasi yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian pelaporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Termasuk pejabat. Kalau ada pejabat yang punya data-data keuangan yang belum dilaporkan, pasti akan kita kejar sampai dengan pemeriksaan," tegasnya.

DJP berharap meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak dapat memperkuat kemandirian fiskal serta mendukung pembiayaan pembangunan di Indonesia. (Lid)

DJP Kalbar Tegaskan Akan Kejar Pejabat yang Tak Laporkan Data Keuangan
DJP Kalbar Tegaskan Akan Kejar Pejabat yang Tak Laporkan Data Keuangan
Thursday, 23/07/2026

KALBARONLINE.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menegaskan akan menindaklanjuti apabila menemukan indikasi pejabat yang tidak melaporkan data keuangannya secara benar. Pemeriksaan dapat dilakukan apabila terdapat data atau informasi yang menjadi pemicu (trigger) adanya potensi ketidakpatuhan pajak.

Kepala Seksi Data Potensi Perpajakan Kanwil DJP Kalbar, Ahmad Khoiruddin, mengatakan pengawasan terhadap wajib pajak, termasuk pejabat, pada dasarnya dilakukan berdasarkan data yang dilaporkan ke dalam sistem perpajakan.

"Memang agak susah ya. Kami melakukan pengawasan minimal berdasarkan data-data yang mereka masukkan ke dalam sistem. Karena itu yang tercover dan terlihat," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, apabila terdapat data di luar laporan yang menunjukkan adanya potensi pajak yang belum dipenuhi, DJP akan menjadikannya sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kalau terkait data-data di luar itu, harus ada data tertentu yang bisa kita jadikan sebagai trigger atau pemicu," ujarnya.

Ahmad mengatakan DJP juga membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk media, untuk memperoleh informasi mengenai potensi perpajakan yang belum tergali.

"Harapannya ada kerja sama dengan rekan-rekan media. Ketika ada data yang terkait dengan potensi pajak, misalnya ada perusahaan baru yang belum terlihat pajaknya, tentu akan kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan," katanya.

Ia menegaskan, langkah serupa juga berlaku bagi pejabat apabila ditemukan adanya data keuangan yang belum dilaporkan.

"Apalagi kalau pejabat-pejabat itu punya data-data keuangan yang belum dilaporkan, pasti akan kita kejar sampai dengan pemeriksaan," tegasnya. (Lid)

Waspada Penipuan Pajak, DJP Kalbar Tegaskan Tak Pernah Minta Data Lewat WA atau Telepon
Waspada Penipuan Pajak, DJP Kalbar Tegaskan Tak Pernah Minta Data Lewat WA atau Telepon
Friday, 30/01/2026

KALBARONLINE.com - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalbar, Inge Diana Rismawanti mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Ia menegaskan, kalau pihaknya tidak pernah memberikan data wajib pajak kepada pihak mana pun.

“Kami tidak akan memberikan data wajib pajak kepada pihak lain. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Direktur Jenderal Pajak,” kata Inge, Kamis (29/01/2026).

Inge Diana Rismawanti, mengatakan saat ini marak penipuan yang mencatut nama dan logo DJP, bahkan menyerupai aplikasi resmi perpajakan.

Ia mencontohkan, salah satu modus yang sering ditemukan adalah pemalsuan aplikasi Cortex dengan tampilan yang hampir menyerupai aslinya.

“Sekarang Cortex saja sudah banyak yang meniru. Jadi tolong hati-hati, dilihat, kalau (asli) pastikan belakangnya adalah pajak.go.id Itu kadang-kadang ada yang cuma nambahin angka 1 atau hurufnya agak mirip-mirip gitu,” ungkap Inge.

Dirinya juga menegaskan, bahwa DJP tidak pernah meminta wajib pajak membalas email, pesan WhatsApp, maupun menerima panggilan telepon terkait pelaporan SPT.

“Untuk pelaporan SPT, kami memang mengirimkan imbauan melalui email, tapi itu hanya himbauan, bukan untuk dibalas. Jadi kalau dapat email dari DJP, tidak perlu dibalas. Cukup dilaksanakan kewajibannya atau langsung datang dan bertanya ke kantor pajak,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar selalu melakukan konfirmasi sebelum mempercayai informasi yang mengatasnamakan DJP.

“Pastikan dulu kebenarannya. Masyarakat bisa menghubungi Kring Pajak di 1500-200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat,” pungkas Inge. (Lid)