Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
dprd kalbar
DPRD Kalbar Pertanyakan Kemampuan Pemprov Tangani Karhutla dan Penjabaran Anggaran Rp60 Miliar
DPRD Kalbar Pertanyakan Kemampuan Pemprov Tangani Karhutla dan Penjabaran Anggaran Rp60 Miliar
Monday, 14/09/2026

KALBARONLINE.com – DPRD Kalimantan Barat (Kalbar) akan mempertanyakan kemampuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang masih melanda sejumlah wilayah.

Pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tahap II yang dijadwalkan digelar Selasa (15/9/2026).

Wakil Ketua DPRD Kalbar Prabasa Anantatur mengatakan, persoalan tersebut menjadi salah satu hasil RDPU tahap I yang digelar bersama berbagai unsur masyarakat di Ruang Meranti DPRD Kalbar, Senin (14/9/2026).

“Besok yang mau kita tanyakan dengan kondisi tadi. Dengan kondisi kabut asap semakin tidak berkurang, apakah kinerja pemerintah daerah ini melihat apakah masih mampu atau tidak mampu lagi?” kata Prabasa seusai RDPU tahap I, Senin.

Menurut Prabasa, kondisi karhutla dan kabut asap yang telah berlangsung sekitar satu setengah bulan justru dinilai semakin parah.

Karena itu, DPRD ingin mengetahui langkah yang telah dilakukan pemerintah, termasuk strategi penanganan yang sedang berjalan maupun rencana ke depan.

“Langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Kemudian yang sekarang dan akan ke depan,” ujarnya.

RDPU tahap I melibatkan berbagai unsur masyarakat untuk menghimpun masukan terkait kondisi karhutla dan kabut asap di Kalbar. Sejumlah pihak yang hadir di antaranya kepala desa, camat, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), mahasiswa, serta berbagai unsur lainnya.

Masukan tersebut kemudian dirangkum menjadi bahan DPRD untuk dibahas bersama pemerintah daerah dalam RDPU tahap II.

“Kita laksanakan dari Komisi I, Komisi II, Komisi III, Komisi IV, Komisi V lengkap. Dan bahan tadi baru selesai, akan kita pertanyakan besok,” kata Prabasa.

Menurutnya, DPRD tidak hanya ingin membahas penanganan karhutla saat ini, tetapi juga langkah yang perlu dilakukan setelah bencana asap mereda.

Prabasa menilai persoalan karhutla membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi.

“Jangan saling menyalahkan, baik itu dinas yang terkait dari pemerintah, kabupaten, provinsi. Nah sekarang maupun sampai ke pusat,” katanya.

Selain efektivitas penanganan, DPRD Kalbar juga akan meminta penjelasan mengenai anggaran sekitar Rp60 miliar yang dialokasikan untuk penanganan karhutla.

Prabasa mengatakan, DPRD ingin mengetahui secara rinci peruntukan anggaran tersebut dan sejauh mana penggunaannya dalam penanganan karhutla.

“Anggaran Rp60 miliar itu untuk karhutla. Bagaimana menuntaskan sekarang. Penjabarannya besok kami ingin tanya kepada Pemprov,” ujarnya.

“Uraian tadi Rp60 miliar itu untuk apa saja? Yang harus kita tanyakan dan diketahui bersama,” lanjutnya.

Menurutnya, rincian penggunaan anggaran penting untuk melihat sejauh mana dukungan anggaran pemerintah telah dimanfaatkan dalam menghadapi karhutla dan kabut asap.

Dalam RDPU tahap II, DPRD Kalbar juga akan melibatkan unsur aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.

Hal tersebut dilakukan agar persoalan karhutla dapat dibahas secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pemadaman, penggunaan anggaran hingga penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan.

Prabasa mengatakan, DPRD meyakini pemerintah dan aparat telah bekerja menangani karhutla. Namun, kondisi kabut asap yang masih terjadi membuat efektivitas langkah tersebut perlu dipertanyakan.

“Saya yakin eksekutif sudah bekerja. Cuma teknis-teknisnya, sudah bekerja, pertanyaan kita kok masih ada,” tuturnya.

Ia berharap RDPU tahap II menghasilkan langkah konkret dan kolaboratif untuk menangani karhutla di Kalbar.

Prabasa juga meminta persoalan karhutla tidak menjadi alasan bagi antarinstansi untuk saling menyalahkan.

“Semua sudah berbuat untuk sama-sama kita membenamkan api. Cuma barangkali yang tadi ingin kita kolaborasikan, bagaimana langkah ke depan yang paling baik,” katanya. (Lid)

DPRD Kalbar Minta Pemda Tak Malu Akui Gagal Tangani Karhutla, Dorong Status Bencana Nasional
DPRD Kalbar Minta Pemda Tak Malu Akui Gagal Tangani Karhutla, Dorong Status Bencana Nasional
Monday, 14/09/2026

KALBARONLINE.com – Anggota DPRD Kalimantan Barat (Kalbar) dari Fraksi Hanura, Suib, meminta pemerintah daerah tidak malu mengakui kegagalan dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih melanda sejumlah wilayah.

Menurut Suib, dampak karhutla yang semakin meluas menunjukkan kemampuan pemerintah daerah sudah tidak sebanding dengan persoalan yang dihadapi. Karena itu, ia meminta pemerintah mengangkat “bendera putih” dan mendorong pemerintah pusat mengambil alih penanganan karhutla di Kalbar.

Pernyataan itu disampaikan Suib seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) tahap I bersama perwakilan masyarakat dari berbagai pihak di DPRD Kalbar, Senin (14/9/2026).

“Intinya kita angkat bendera lah, bendera putih lah udah. Jangan malu-malu lah. Saya harus memberitahu ini dan pemerintah harus mengakui,” kata Suib.

Menurutnya, persoalan karhutla di Kalbar sudah tidak cukup jika hanya mengandalkan kemampuan pemerintah daerah. Ia menilai pemerintah pusat perlu turun tangan secara lebih besar, termasuk dengan menetapkan kondisi tersebut sebagai bencana nasional.

“Saya sebenarnya sangat bersepakat dan ingin ini pemerintah pusat betul-betul mengambil alih,” ujarnya.

Suib mengatakan, dampak karhutla saat ini tidak hanya berupa kabut asap. Gangguan kesehatan, aktivitas ekonomi, transportasi hingga krisis air bersih mulai dirasakan masyarakat.

Di sektor kesehatan, ia menyoroti banyak warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat buruknya kualitas udara.

“Secara tidak langsung korban kita sudah banyak, yaitu banyak warga kita itu sudah mengalami ISPA,” katanya.

Dampak ekonomi juga mulai dirasakan, terutama di wilayah selatan Kalbar. Suib mencontohkan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang terganggu akibat persoalan transportasi sungai.

“Untuk memobilisasi transportasi barang kebutuhan masyarakat di daerah selatan itu sangat bergantung terhadap angkutan dan ini sudah mulai lumpuh,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi semakin memperbesar kerugian ekonomi yang dirasakan masyarakat, termasuk mereka yang berada di pelosok desa.

Selain kabut asap, Suib menyoroti krisis air bersih yang mulai dialami masyarakat. Ia mengingatkan kondisi tersebut dapat menjadi semakin serius apabila kekeringan kembali terjadi pada periode berikutnya.

“Kita tidak bisa membayangkan balita, ibu-ibu hamil untuk memasak. Kalau air minum mungkin bisa diupayakan, tapi untuk memasak dan kebutuhan sehari-hari sangat-sangat riskan sekali,” tuturnya.

Suib meminta pemerintah tidak menunggu kondisi semakin parah sebelum mengambil langkah penanganan.

“Jangan sampai menunggu ini makin parah. Yang akhirnya nanti akan membuat masyarakat semakin menjerit,” katanya.

Menurut Suib, keterbatasan anggaran menjadi salah satu persoalan dalam penanganan karhutla.

Ia menyebut dana tidak terduga (DTT) dalam APBD Perubahan Provinsi Kalbar hanya sekitar Rp20 miliar. Anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan luas wilayah dan dampak karhutla yang terjadi.

“Desa kita ini lebih dari 2 ribu. Kalau kita bagi 2 ribu melalui kabupaten, berapa dapatnya? Memang dari postur anggaran kita sudah tidak bisa,” ungkapnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah terbuka kepada masyarakat mengenai kemampuan dalam menangani karhutla. Menurutnya, pemerintah tidak perlu gengsi mengakui apabila sudah tidak mampu menangani persoalan tersebut.

“Saya minta kejujuran pemerintah daerah, bupati, wali kota, dan provinsi. Sudahlah, kalau memang kita sudah tidak bisa, terbuka saja,” tegasnya.

Suib menilai penetapan bencana nasional tidak semata-mata untuk mendatangkan bantuan dari pemerintah pusat. Menurutnya, status tersebut juga harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan karhutla di Kalbar.

Evaluasi, kata dia, perlu mencakup mitigasi, pembangunan kanalisasi, pengendalian perizinan hingga berbagai kebijakan terkait penggunaan lahan.

“Status bencana nasional yang nantinya pemerintah pusat akan mengevaluasi hal itu semuanya,” ujarnya.

Ia juga menilai keterlibatan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) belum cukup untuk menangani persoalan karhutla yang dampaknya semakin meluas.

“Kalau untuk menangani semuanya, saya kira hanya pusat,” katanya.

Suib mengatakan ancaman El Nino sebenarnya telah diketahui sejak beberapa bulan sebelumnya. Pemerintah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga disebut telah melakukan persiapan.

Namun, menurutnya, persiapan tersebut belum mampu mengimbangi luasnya dampak yang terjadi.

“Saya sendiri sudah membaca informasi itu sekitar empat bulan yang lalu. Dan sudah termasuk dari pemerintah itu, semua OPD, semua dinas terkait itu bersiap-siap untuk menghadapi hal ini,” katanya.

“Tapi ya sekali lagi, kita kekuatannya sangat terbatas, tapi dampak dari El Nino sangat meluas sehingga tidak matching,” sambungnya.

Suib kembali meminta pemerintah tidak malu mengakui keterbatasan dalam menghadapi karhutla. Ia mendorong pemerintah daerah untuk terbuka kepada masyarakat sekaligus meminta pemerintah pusat mengambil alih penanganan.

“Intinya kita angkat bendera putih lah sudah. Jangan malu-malu. Pemerintah harus mengakui,” pungkasnya. (Lid)

Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat Tolak Pencabutan Perda Peladang di DPRD Kalbar
Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat Tolak Pencabutan Perda Peladang di DPRD Kalbar
Thursday, 27/08/2026

KALBARONLINE.com – Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026).

Aksi tersebut salah satunya menyoroti instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Sejumlah peladang, tokoh masyarakat hingga mahasiswa turut hadir dalam aksi tersebut. Massa membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat dan pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Barat.

Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat, Endro Ronianus, mengatakan pihaknya menyampaikan tujuh tuntutan dalam aksi tersebut. Salah satunya berkaitan dengan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur aktivitas membuka ladang.

“Secara garis besar, kami menyikapi terkait dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022,” kata Endro.

Menurut Endro, perda tersebut selama ini menjadi salah satu landasan hukum bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas perladangan berbasis kearifan lokal.

Ia khawatir pencabutan perda justru kembali membuka ruang kriminalisasi terhadap peladang, seperti yang pernah terjadi pada 2019 di Kabupaten Sintang.

“Kekhawatiran kita ketika perda ini dicabut, maka ini akan menjadi ruang kriminalisasi kembali para peladang seperti kejadian di tahun 2019 di Kabupaten Sintang,” ujarnya.

Selain menolak pencabutan Perda Peladang, massa juga mengkritisi solusi pemerintah pusat yang menawarkan penggunaan alat berat untuk membantu aktivitas pembukaan lahan.

Endro menilai solusi tersebut belum tentu sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, aktivitas perladangan juga membutuhkan pupuk, sementara akses terhadap pupuk subsidi masih sulit dan harga pupuk yang tersedia relatif mahal.

“Kami juga pesimis dengan solusi yang ditawarkan oleh pemerintah pusat dengan mendatangkan alat berat. Kami pikir, bicara hari ini kondisi keuangan negara sedang mengalami kesusahan, apalagi dengan efisiensi yang tinggi,” katanya.

Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) turut menjadi perhatian dalam aksi tersebut. Aliansi meminta penetapan HGU tidak dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan masyarakat yang secara historis telah menguasai atau mengelola lahan.

“Kami juga berbicara tentang penetapan HGU secara sepihak oleh pemerintah pusat. Ini yang terus-terus menghadirkan konflik horizontal maupun vertikal yang terjadi di masyarakat,” kata Endro.

Mereka juga menyoroti persoalan pertambangan di Kalimantan Barat. Aliansi meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan hukum ketika melakukan aktivitas pertambangan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Endro mendorong pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurutnya, pembentukan satgas diperlukan agar masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk memperoleh legalitas pertambangan.

“Kami mendorong adanya pembentukan Satgas Percepatan WPR dan IPR agar ini bisa membantu masyarakat mengakses izin,” ujarnya.

Persoalan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga menjadi perhatian massa. Endro menilai penertiban kawasan harus tetap memperhatikan hak masyarakat dan tidak berujung pada hilangnya penguasaan masyarakat atas tanah.

“Kami tidak mau lagi-lagi masyarakat kecil yang menjadi korban,” tegasnya.

Dalam tuntutan lainnya, massa meminta pemerintah mengarahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur.

“Kami juga mendorong dan meminta agar APBD itu diperuntukkan untuk kebutuhan dasar, terutama infrastruktur dasar seperti pendidikan, kesehatan, kemudian jalan dan lain sebagainya,” katanya.

Aliansi juga mendorong pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat. Endro menilai pengakuan terhadap masyarakat adat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap cara hidup, penyelesaian konflik serta aktivitas masyarakat yang selama ini diatur berdasarkan hukum adat.

Endro menegaskan pihaknya akan terus mengawal seluruh tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

“Ini menjadi salah satu sikap kami yang kami sampaikan hari ini, dan akan tetap kami kawal ke depannya,” pungkasnya. (Lid)

DPRD Kalbar Titip Harapan kepada Kapolda Baru, Zulfydar: Pertahankan Kalbar Tetap Aman dan Damai
DPRD Kalbar Titip Harapan kepada Kapolda Baru, Zulfydar: Pertahankan Kalbar Tetap Aman dan Damai
Friday, 10/07/2026

KALBARONLINE.com – Ketua Fraksi PAN DPRD Kalimantan Barat, Zulfydar Zaidar Mochtar, menitipkan harapan kepada Kapolda Kalbar yang baru, Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, agar mampu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melanjutkan berbagai capaian yang telah dirintis pendahulunya, Irjen Pol Pipit Rismanto.

Zulfydar menyampaikan ucapan selamat datang kepada Irjen Alberd dan menegaskan DPRD Kalbar siap bersinergi dengan Polda Kalbar dalam menjaga keamanan serta menciptakan situasi yang kondusif di Kalimantan Barat.

"Kami atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Barat mengucapkan selamat datang kepada Bapak Kapolda yang baru. Kami berharap beliau dapat memimpin Kalimantan Barat dengan baik dan bijaksana, serta melanjutkan berbagai hal positif yang telah dilakukan oleh Kapolda sebelumnya," kata Zulfydar, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan kepolisian harus terus menjadi perhatian, terutama dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menilai Kalimantan Barat memiliki karakteristik yang beragam sehingga membutuhkan pengelolaan keamanan yang semakin baik agar situasi tetap aman dan kondusif.

"Kalbar memiliki karakteristik yang beragam. Karena itu, kami berharap penataan dan peningkatan kualitas pelayanan kepolisian terus dilakukan agar situasi keamanan tetap kondusif," ujarnya.

Zulfydar juga berharap komunikasi antara Polda Kalbar, DPRD Kalbar, dan masyarakat semakin diperkuat. Menurutnya, keterbukaan informasi serta koordinasi yang baik akan membantu menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

"Kami ingin kerja sama yang baik terus terjalin. Komunikasi dengan masyarakat harus terus diperkuat sehingga setiap persoalan dapat disampaikan secara terbuka dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," katanya.

Dalam kesempatan itu, Zulfydar turut menyampaikan apresiasi kepada Irjen Pol Pipit Rismanto atas dedikasi dan pengabdiannya selama memimpin Polda Kalbar. Ia menilai berbagai upaya yang dilakukan telah memberikan kontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kalimantan Barat.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Pipit atas pengabdiannya di Kalbar. Jangan lupakan Kalbar, karena daerah ini juga memberikan banyak pengalaman. Semoga karier beliau semakin sukses di tingkat nasional," ucapnya.

Di akhir pernyataannya, Zulfydar berharap Kapolda Kalbar yang baru mampu mempertahankan suasana damai yang selama ini telah terjaga di Kalimantan Barat.

"Kalbar selama ini dikenal sebagai daerah yang damai. Masyarakat hidup rukun, saling menghargai, dan siapa pun yang datang merasa nyaman berada di Kalbar. Kami berharap Pak Kapolda yang baru mampu menjaga kondisi tersebut sehingga keamanan dan kedamaian tetap terpelihara di tengah keberagaman masyarakat," tutupnya. (Lid)

Dukung RUU Masyarakat Hukum Adat, Heri Mustamin: Tapi Harus Jelas
Dukung RUU Masyarakat Hukum Adat, Heri Mustamin: Tapi Harus Jelas
Tuesday, 16/06/2026

KALBARONLINE.com – Anggota DPRD Kalimantan Barat, Heri Mustamin, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memberikan kejelasan terkait definisi, batasan, hingga mekanisme penerapan hukum adat di Indonesia.

Heri menilai, meski keberadaan hukum adat telah diakui di Indonesia, penerapannya tidak dapat diberlakukan secara universal kepada seluruh masyarakat. Pasalnya, setiap daerah memiliki karakteristik adat istiadat yang berbeda-beda.

"Kalau kita bicara tentang hukum adat, ini adalah salah satu hukum yang sudah diakui keberadaannya di Indonesia. Tetapi kalau diberlakukan secara universal, itu bisa menimbulkan pertentangan. Saya setuju kalau nanti ada undang-undang yang mengatur bangunan hukum adat itu seperti apa," kata Heri saat ditemui, Selasa (16/6/2026).

Menurut Heri, hukum adat seharusnya berlaku bagi masyarakat yang berada dalam lingkungan adat tertentu dan melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di wilayah tersebut.

"Kalau seseorang datang ke suatu lingkungan dan dia melanggar adat, saya pikir wajar kalau dikenakan sanksi adat. Tapi jangan sampai hukum adat diberlakukan secara universal kepada semua orang," ujarnya.

Ia menjelaskan, hukum adat memiliki karakter yang berbeda dengan hukum agama. Jika hukum agama berlandaskan kitab suci, maka hukum adat lahir dari kebiasaan, nilai, dan tradisi yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.

Karena itu, Heri menilai keberadaan RUU Masyarakat Hukum Adat dapat menjadi payung hukum yang memperjelas definisi, fungsi, serta ruang lingkup penerapan hukum adat di berbagai daerah.

"Supaya tidak sembarangan orang menerapkan adat istiadatnya kepada orang yang memang tidak layak dikenakan hukum adat tersebut," ucapnya.

Sebagai contoh, Heri mengatakan seseorang yang datang ke suatu daerah dan melanggar aturan adat setempat dapat dikenakan sanksi adat. Namun, hukum adat dari satu wilayah tidak dapat diterapkan kepada masyarakat di wilayah lain.

"Kalau saya berada di Pontianak, tidak mungkin hukum adat yang ada di Sintang diberlakukan kepada saya. Begitu juga sebaliknya," katanya.

Heri juga menyoroti besarnya keragaman adat istiadat di Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat yang dihuni berbagai suku dan komunitas adat. Bahkan di internal masyarakat Dayak sendiri, terdapat beragam bentuk hukum adat dan tata cara penyelesaian adat yang berbeda-beda.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat proses klasifikasi dan kodifikasi hukum adat menjadi penting agar dapat ditentukan adat mana yang memiliki konsekuensi hukum serta bagaimana mekanisme penerapan sanksinya.

Selain itu, Heri menegaskan bahwa penerapan hukum adat di Indonesia harus tetap berada dalam koridor hukum nasional dan tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia.

"Yang paling penting, hukum adat yang diterapkan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan hukum positif yang berlaku di Indonesia," tutupnya. (Lid)

Heri Mustamin Minta Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen APBD Ditunda, Daerah Dinilai Belum Siap
Heri Mustamin Minta Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen APBD Ditunda, Daerah Dinilai Belum Siap
Monday, 15/06/2026

KALBARONLINE.com – Anggota DPRD Kalimantan Barat, Heri Mustamin, meminta pemerintah pusat mengkaji ulang bahkan menunda penerapan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2027.

Menurut Heri, aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan bagi banyak pemerintah daerah. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak kabupaten dan kota yang porsi belanja pegawai APBD-nya sudah melampaui angka 30 persen.

“Kalau boleh saya berautokritik, pemerintah pusat kadang-kadang masih gamang dalam konteks ini. Memang di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa mulai Januari 2027 belanja pegawai maksimal 30 persen. Tapi sampai hari ini masih banyak daerah yang anggaran belanja pegawainya sudah di atas angka itu,” kata Heri, Senin (15/6/2026).

Ia menjelaskan, tingginya porsi belanja pegawai tidak terlepas dari kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara dalam beberapa tahun terakhir, terutama untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, setelah pemerintah cukup lama menerapkan moratorium penerimaan pegawai, gelombang rekrutmen yang dilakukan pada 2023, 2024, dan 2025 otomatis meningkatkan beban anggaran daerah.

“Pada 2023, 2024, dan 2025 banyak dilakukan perekrutan pegawai baru, termasuk PPPK. Otomatis beban belanja pegawai di daerah menjadi cukup tinggi,” ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjut Heri, semakin berat karena di saat yang sama daerah juga menghadapi pengurangan transfer dana dari pemerintah pusat.

Meski begitu, ia memastikan kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat masih relatif aman dalam menghadapi aturan tersebut. Berdasarkan penjelasan Gubernur Kalbar, realisasi belanja pegawai Pemprov Kalbar diperkirakan berada di kisaran 28 persen.

“Untuk provinsi tidak ada masalah. Bahkan diperkirakan realisasinya hanya 28 persen, tidak sampai 29 persen. Ini menunjukkan adanya efisiensi yang cukup baik,” katanya.

Terkait pernyataan Gubernur Kalbar Ria Norsan yang menyebut ada enam kabupaten di Kalbar berpotensi mengalami kesulitan fiskal, Heri mengaku belum bisa memastikan data tersebut secara rinci.

Namun demikian, ia menilai kondisi itu harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

“Saya tidak berani mengatakan sampai kolaps atau bangkrut karena kami belum punya data yang benar. Tapi saya kira itu menjadi warning bagi pemerintah pusat bahwa daerah saat ini memang sedang menghadapi banyak kesulitan,” ujarnya.

Heri juga menanggapi usulan Gubernur Kalbar yang mendorong pemerintah kabupaten dan kota memanfaatkan skema pinjaman melalui Bank Kalbar sebagai salah satu solusi menjaga kemampuan fiskal daerah.

Menurutnya, langkah tersebut bisa menjadi alternatif selama tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan perbankan yang berlaku.

Meski demikian, ia tetap berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali implementasi aturan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD yang dinilai belum realistis diterapkan dalam waktu dekat.

“Saya pikir langkah menunda pemberlakuan aturan itu adalah kebijakan yang bijak. Jangan hanya memberikan instruksi, sementara di sisi lain transfer ke daerah dikurangi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat perlu memahami kondisi riil yang dihadapi daerah saat ini, mulai dari keterbatasan ruang fiskal hingga tantangan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

“Pemerintah pusat juga harus cermat dan memperhatikan daerah. Karena tanpa daerah tentu tidak ada pemerintah pusat. Jangan terlalu ngeyel terhadap kondisi yang dihadapi daerah,” tuturnya.

Meski mengkritisi kebijakan tersebut, Heri mengaku memahami bahwa pemerintah pusat juga tengah menghadapi tekanan ekonomi yang tidak ringan.

“Kita sama-sama prihatin. Situasi global masih belum stabil, perang masih terjadi, nilai tukar dolar masih bergejolak, dan pertumbuhan ekonomi juga masih belum kuat. Tapi daerah juga perlu diberi ruang agar bisa bertahan,” pungkasnya. (Lid)

Jalan Provinsi di Ketapang Rusak Parah, Warga Soroti Lambannya Respons Pemprov Kalbar dan DPRD
Jalan Provinsi di Ketapang Rusak Parah, Warga Soroti Lambannya Respons Pemprov Kalbar dan DPRD
Tuesday, 13/01/2026


KALBARONLINE.com – Kerusakan parah pada sejumlah ruas jalan provinsi di Kabupaten Ketapang hingga kini belum mendapat penanganan maksimal. Kondisi tersebut menuai keluhan dan kekecewaan masyarakat yang menilai Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) serta anggota DPRD Kalbar daerah pemilihan Ketapang–Kayong terkesan lamban dan kurang responsif.

Beberapa ruas jalan provinsi yang dikeluhkan warga di antaranya Jalan Tumbang Titi–Tanjung, Pesaguan–Kendawangan, hingga Simpang Sei Gantang–Teluk Batu. Kerusakan jalan yang berlangsung bertahun-tahun itu dinilai sangat mengganggu aktivitas masyarakat, bahkan membahayakan pengguna jalan.

Kurniawan (49), warga Ketapang, mengaku kecewa dengan sikap Pemprov Kalbar dan wakil rakyat provinsi asal Ketapang yang dinilainya seolah diam terhadap penderitaan masyarakat.

“Kami sangat kecewa. Jalan provinsi semakin hancur, masyarakat setiap hari mengeluh, tapi tidak ada respons nyata dari Pemprov Kalbar maupun anggota DPRD Kalbar asal Ketapang. Seolah-olah mereka tidak peduli,” ujarnya, Senin (12/1/2026).

Ia menilai, meskipun perbaikan jalan membutuhkan proses dan anggaran besar, setidaknya pemerintah provinsi dan DPRD Kalbar menunjukkan kepedulian dengan turun langsung ke lapangan atau menyampaikan sikap resmi kepada publik.

“Harusnya anggota DPRD Kalbar asal Ketapang yang paling terdepan menyuarakan keluhan kami. Tapi sampai sekarang tidak ada yang benar-benar bersuara lantang memperjuangkan perbaikan jalan provinsi ini,” keluhnya.

Keluhan serupa disampaikan Rusdi (40), warga Kecamatan Kendawangan. Ia menyebut kekecewaan masyarakat semakin besar karena tidak melihat langkah konkret dari Pemprov Kalbar maupun wakil rakyat provinsi.

“Sebagian besar masyarakat kecewa. DPRD Kalbar asal Ketapang terkesan diam, seperti tidur pulas, sementara kami terus berteriak soal jalan rusak,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Mochtar, berharap Pemprov Kalbar segera merespons keluhan masyarakat terkait kondisi jalan provinsi. Ia menegaskan, lambannya penanganan justru membuat Pemerintah Kabupaten Ketapang kerap disalahkan oleh masyarakat.

“Tidak semua masyarakat paham status jalan. Padahal jalan rusak itu kewenangan provinsi. Pemkab Ketapang sudah berikhtiar dengan mengusulkan penanganan sembilan ruas jalan provinsi kepada Gubernur Kalbar beberapa bulan lalu,” tegasnya.

Mochtar menambahkan, Pemprov Kalbar melalui Dinas PUPR Provinsi seharusnya lebih terbuka dalam menyampaikan rencana penanganan kepada publik, sekaligus turun langsung meninjau kondisi lapangan.

“Perlu ada penjelasan resmi ke masyarakat agar jelas mana jalan provinsi dan siapa yang bertanggung jawab, supaya Pemkab tidak terus disalahkan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang, Dennery. Ia menyatakan Pemkab Ketapang telah berupaya maksimal membantu penanganan jalan provinsi, meski kewenangannya berada di pemerintah provinsi.

“Pak Bupati telah menyampaikan usulan penanganan jalan provinsi secara administrasi kepada Gubernur Kalbar,” katanya.

Selain itu, Pemkab Ketapang juga berinisiatif menyurati perusahaan perkebunan agar membantu penanganan darurat atau fungsional di sejumlah ruas jalan provinsi.

“Namun karena kondisi tanah yang labil, kerusakan sering berulang sehingga tetap memerlukan penanganan khusus dari Pemprov Kalbar,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, Iskandar Zulkarnaen, belum memberikan tanggapan. Pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp pada Senin (12/1/2026) belum mendapat respons.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah mengusulkan penanganan sembilan ruas jalan provinsi kepada Gubernur Kalbar sejak November 2025. Ruas-ruas tersebut merupakan jalur utama aktivitas masyarakat dengan total panjang ratusan kilometer dan tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Ketapang. (Adi LC)

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kalbar Desak Pembayaran Jasa Pelayanan Nakes Dibayarkan 100 Persen
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kalbar Desak Pembayaran Jasa Pelayanan Nakes Dibayarkan 100 Persen
Wednesday, 24/12/2025


KALBARONLINE.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat, Ermin Elviani, mendorong agar pembayaran jasa pelayanan JKN, jasa umum, dan sejenisnya yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat dibayarkan penuh 100 persen kepada tenaga kesehatan.

Dorongan ini ia sampaikan setelah menerima langsung berbagai informasi dan keluhan dari konstituennya, khususnya para tenaga kesehatan. Mereka menyebutkan, hak jasa pelayanan yang seharusnya diterima penuh justru hanya cair sekitar 50 persen. Situasi ini dinilai semakin memberatkan karena terjadi menjelang Natal dan Tahun Baru, saat kebutuhan ekonomi keluarga meningkat.

“Tenaga kesehatan adalah garda terdepan pelayanan publik. Sangat memprihatinkan jika hak mereka tidak dibayarkan penuh, apalagi menjelang hari besar keagamaan,” tegas legislator yang akrab disapa Evi ini.

Evi menyebut, para tenaga kesehatan mendapatkan informasi bahwa sisa 50 persen akan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya. Namun pola ini bukan kali pertama terjadi, karena kondisi serupa juga berlangsung pada tahun sebelumnya.

“Ini menyangkut keadilan dan kepastian bagi tenaga kesehatan,” ujarnya.

Karena itu, Ermin meminta OPD terkait atau pihak pengelola BLUD memberikan penjelasan secara terbuka dan akuntabel, lengkap dengan data keuangan yang benar dan transparan, terkait alasan pembayaran tidak bisa direalisasikan 100 persen.

“Kalau memang kendalanya keterbatasan anggaran, sampaikan dengan jujur dan berbasis data. Jangan sampai informasi yang diterima tenaga kesehatan berbeda dengan kondisi yang sebenarnya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, apabila pembayaran tidak penuh dan sisa dana direncanakan dibayarkan di tahun berikutnya, maka harus ada landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum atau menjadi temuan BPK saat proses penganggaran dan pemeriksaan.

Sebagai anggota DPRD Kalbar, Ermin menegaskan akan berkomunikasi langsung dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar untuk menyampaikan kondisi riil para tenaga kesehatan. Ia juga mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan merupakan salah satu misi Gubernur dan Wakil Gubernur saat mencalonkan diri.

“Ini bukan hanya soal anggaran, melainkan komitmen moral dan politik kepada tenaga kesehatan,” tegasnya.

Secara kelembagaan, Fraksi Partai Demokrat bersama DPRD Kalbar juga akan mendorong agar OPD terkait dipanggil secara resmi untuk memberikan klarifikasi dan mencari solusi menyeluruh. Namun Ermin menekankan, dalam jangka pendek harus segera ada langkah konkret agar tenaga kesehatan tidak terus dirugikan.

“Untuk jangka panjang kita bisa bahas tata kelola dan regulasi. Tapi untuk saat ini, yang paling penting adalah ada solusi nyata bagi tenaga kesehatan. Kasihan mereka yang mau Natal dan Tahun Baru,” pungkas wakil rakyat dari Dapil Mempawah dan Kubu Raya ini. (Red)