Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
emas
Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perampasan Emas 936 Gram di Sekadau
Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perampasan Emas 936 Gram di Sekadau
Wednesday, 19/08/2026

KALBARONLINE.com – Satreskrim Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dan/atau perampasan emas yang dilaporkan AL (43), warga Kabupaten Sintang. Keempat tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk kepentingan proses penyidikan.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin membenarkan adanya penetapan empat tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara pada 14 Agustus 2026.

"Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar IPTU Zainal, Rabu (19/8/2026).

Keempat tersangka masing-masing berinisial AA (36), K (31), M (35) dan FC (33). Setelah dilakukan penangkapan, keempatnya kemudian menjalani penahanan di Rutan Polres Sekadau untuk kepentingan proses penyidikan. Dalam menjalani pemeriksaan, para tersangka juga didampingi kuasa hukum.

IPTU Zainal menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan AL terkait dugaan hilangnya emas setelah kendaraan yang ditumpanginya dihentikan di wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Berdasarkan laporan korban, emas yang dibawanya memiliki total berat sekitar 1,66617 kilogram. Dari jumlah tersebut, sekitar 936,97 gram dilaporkan hilang, terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas.

"Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ungkap IPTU Zainal.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Sementara terkait rangkaian kejadian, peran masing-masing tersangka, serta fakta dan keterangan lainnya masih dilakukan pendalaman dalam proses penyidikan.

"Kami tetap mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah, karena hak hukum dan konstitusi setiap masyarakat sama di muka hukum. Satreskrim Polres Sekadau juga masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi fakta dan alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut," tegas IPTU Zainal.

3,7 Kg Emas Disita! Polda Kalbar Bongkar 10 Kasus PETI, 13 Orang Ditangkap
3,7 Kg Emas Disita! Polda Kalbar Bongkar 10 Kasus PETI, 13 Orang Ditangkap
Wednesday, 19/08/2026

KALBARONLINE.com – Polda Kalimantan Barat bersama jajaran polres mengungkap 10 kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) sepanjang Juli hingga 16 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, dari 10 kasus tersebut, empat perkara ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar. Sementara enam kasus lainnya ditangani polres jajaran.

"Sebanyak 10 kasus PETI diungkap, dengan total tersangka 13 orang," kata Bambang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya emas murni seberat 3,7 kilogram, uang tunai Rp315 juta, empat mesin dompeng, 14 unit handphone serta 14 timbangan digital.

Para tersangka dijerat Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujarnya.

Bambang menegaskan, penindakan PETI tidak berhenti pada pekerja tambang di lapangan. Polisi juga memburu pihak yang berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dan polres jajaran menjadi bukti bahwa polisi mengejar aktor intelektual, pemodal hingga penampung hasil tambang ilegal.

"Penindakan dilakukan bukan hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengejar aktor intelektual, pemodal dan penampung hasil kejahatan PETI," tegas Bambang.

Ia menambahkan, praktik PETI bukan sekadar persoalan perizinan. Aktivitas pertambangan ilegal juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup di Kalimantan Barat.

Polda Kalbar mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam rantai perdagangan emas ilegal, termasuk menjadi penambang, pemodal maupun penampung hasil tambang tanpa izin.

"Kami selalu mengimbau untuk tidak terlibat dalam rangkaian perdagangan ilegal, dalam hal ini emas ilegal. Masyarakat juga diharapkan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penambangan tanpa izin," pungkasnya. (Lid)

Oknum Anggota DPRD Sintang Ditangkap Bawa Emas Senilai Rp6,2 Miliar, Diduga Hasil Tambang Ilegal
Oknum Anggota DPRD Sintang Ditangkap Bawa Emas Senilai Rp6,2 Miliar, Diduga Hasil Tambang Ilegal
Wednesday, 19/08/2026

KALBARONLINE.com – olda Kalimantan Barat menangkap seorang oknum anggota DPRD Sintang berinisial MA (30) yang kedapatan membawa tiga keping emas dengan total berat lebih dari 3 kilogram. Emas tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan MA ditangkap pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan di depan Mapolres Sekadau.

"Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya yang membawa emas hasil pertambangan ilegal menggunakan sebuah mobil," kata Burhanuddin, Rabu (19/8/2026).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kendaraan yang dicurigai melintas di wilayah Kabupaten Sekadau. Mobil tersebut akhirnya dihentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga keping emas. Masing-masing keping memiliki berat lebih dari 1 kilogram. Selain emas, polisi turut mengamankan uang tunai lebih dari Rp5 juta.

MA kemudian mengakui tiga keping emas tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, emas tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

"MA mengakui emas tersebut merupakan miliknya dan diduga merupakan hasil dari pertambangan ilegal," ujarnya.

Polisi juga mendalami pengakuan MA yang disebut telah menjalankan aktivitas pertambangan ilegal tersebut selama tiga hingga empat tahun terakhir.

Jika dikonversikan ke nilai rupiah, tiga keping emas yang diamankan tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp6,2 miliar.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

MA terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan Polda Kalbar untuk mendalami asal-usul emas serta aktivitas pertambangan ilegal yang diduga dijalankan MA selama beberapa tahun terakhir. (Lid)