Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
emilwan ridwan
Hibah Gedung Parkir Dikembalikan, Ria Norsan Gagal Ambil Hati Kajati?
Hibah Gedung Parkir Dikembalikan, Ria Norsan Gagal Ambil Hati Kajati?
Friday, 11/09/2026

KALBARONLINE.com – Meski Kalimantan Barat masih dihadapkan pada kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), masyarakat sepatutnya tidak melupakan persoalan lain yang tetap perlu dikawal. Salah satunya polemik pembangunan Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Di tengah kondisi daerah yang menghadapi tekanan fiskal dan pelbagai kebutuhan masyarakat, Pemprov Kalbar di bawah kepemimpinan Gubernur Ria Norsan mengalokasikan Rp19,1 miliar dari APBD 2026 untuk pembangunan gedung tersebut.

Ironisnya, fasilitas yang hendak dibangun dengan anggaran daerah itu justru berujung pada keputusan Kejati Kalbar untuk mengembalikan hibah kepada Pemprov Kalbar setelah polemik tersebut ramai disorot publik.

Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan sebelumnya menyatakan pihaknya akan menyerahkan kembali anggaran hibah tersebut kepada Pemprov Kalbar agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan.

Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih jauh. Apa sebenarnya urgensi Pemprov Kalbar memberikan hibah bernilai belasan miliar rupiah kepada institusi penegak hukum yang secara kelembagaan juga memiliki anggaran dari pemerintah pusat?

Apakah hibah tersebut semata-mata bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kebutuhan fasilitas Kejati? Atau ada kepentingan lain di balik pemberian fasilitas tersebut?

Jika hibah itu dimaksudkan untuk membangun kedekatan dengan institusi penegak hukum, maka muncul pertanyaan, apakah Ria Norsan gagal mengambil hati Kajati?

Sebab, alih-alih mempertahankan anggaran hibah tersebut, Kejati Kalbar memilih mengembalikannya kepada pemerintah daerah setelah mendapat sorotan publik.

Tentu, keputusan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya kepentingan tertentu di balik pemberian hibah. Namun, pemberian fasilitas bernilai besar kepada aparat penegak hukum tetap menyisakan pertanyaan mengenai kepatutan, tata kelola, serta potensi konflik kepentingan.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengingatkan bahwa pemberian hibah pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum memiliki risiko tata kelola yang perlu diperhatikan, terutama terkait potensi konflik kepentingan.

Menurut Saut, persoalan tersebut bahkan telah menjadi perhatian KPK. Ia menyebut KPK pernah melakukan kajian mengenai potensi korupsi dalam pengelolaan hibah, termasuk risiko yang muncul ketika hibah diberikan lintas level pemerintahan.

“Kajiannya sudah lama, tahun 2025 juga ada kajian di KPK mengenai potensi korupsi pada pengelolaan hibah. Memang di situ bisa ada risiko mungkin muncul dari hibah ini,” kata Saut.

Ia menegaskan, hibah tidak otomatis ilegal hanya karena diberikan kepada institusi penegak hukum. Namun, persoalan menjadi serius apabila terdapat sesuatu di balik pemberian tersebut yang kemudian terbukti bersifat transaksional.

“Yang menjadi masalah kalau ada sesuatu di balik itu yang kemudian suatu saat bisa dibuktikan, itu dugaannya ada transaksional dalam memberikan hibah itu,” ujarnya.

Menurut Saut, jika pemberian hibah kemudian terbukti memiliki kepentingan transaksional, persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan kekuasaan maupun tindak pidana korupsi.

“Jadi bisa mengarah ke persoalan penyelenggara negara, penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.

Namun, Saut menekankan bahwa persoalan tidak harus menunggu sampai ada uang yang masuk ke kantong pribadi aparat penegak hukum.

Justru, kata dia, konflik kepentingan menjadi salah satu risiko yang harus diantisipasi sejak awal.

“Tidak mesti ada uang masuk ke kantong pribadi penegak hukum baru kita katakan penyalahgunaan jabatan, tetapi konflik kepentingan itu yang sulit dan susah diatasi di Indonesia,” tegasnya.

Dalam konteks hibah kepada aparat penegak hukum, Saut menilai risiko tersebut perlu mendapat perhatian lebih. Sebab, pemberian fasilitas atau dana dari pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum dapat menimbulkan persoalan konflik kepentingan apabila tidak dikelola dengan tata kelola yang tepat.

“Makanya KPK memberikan petunjuk hati-hati di situ,” ujarnya.

Saut juga mengingatkan bahwa alasan urgensi tidak bisa berdiri sendiri dalam penggunaan uang negara. Setiap pembangunan fasilitas harus jelas sumber anggarannya, peruntukannya, serta bagaimana proses perencanaannya.

“Yang paling penting setiap kita membangun sesuatu itu ada uang dari mana, peruntukannya dari mana, perencanaan seperti apa,” katanya.

Ia mengibaratkan pemerintah tidak bisa begitu saja membangun fasilitas hanya karena ada permintaan dari sebuah instansi.

“Jadi tidak bisa misalnya saya dari kementerian ini memberi ke bapak karena tempat sampah bapak terlalu sempit maka saya bangun. Jadi tidak bisa begitu saja,” ujar Saut.

Menurutnya, pengelolaan hibah pemerintah memiliki tahapan yang harus dipenuhi, mulai dari pengajuan calon penerima, proses verifikasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD), pembahasan, persetujuan hingga hibah diterima.

“Tidak ada tiba-tiba ngasih. Tata kelola pengelolaan hibah itu tidak gampang,” katanya.

Saut menilai proses tersebut penting agar penggunaan uang negara tidak hanya didasarkan pada klaim kebutuhan atau urgensi, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan dari sisi perencanaan dan tata kelola.

“Tidak dilarang tetapi ada syaratnya, ada undang-undang yang mengatur. Semua orang bisa bilang urgensi, tetapi bagaimana melaksanakannya,” ujarnya.

Saut menjelaskan, dalam pengelolaan hibah terdapat proses mulai dari calon penerima mengajukan permohonan, kemudian diverifikasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait hingga mendapatkan persetujuan.

“Tidak ada tiba-tiba ngasih. Tata kelola pengelolaan hibah itu tidak gampang. Ada misalnya calon penerima, calon penerima ini mengajukan, siapa yang memberikan, misalnya SKPD setuju bangun ini, permohonan hibah disetujui lalu dibahas kesepakatan apa saja. Jadi tidak mengasih begitu saja, jadi ada prosesnya, ada verifikasi dari SKPD hingga hibah diterima,” jelasnya.

Dalam konteks hibah anggaran untuk pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar, Kejati sebelumnya menjelaskan bahwa permohonan bantuan sarana dan prasarana telah diajukan sejak 2023 untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, fasilitas kesehatan atau klinik, serta penataan area parkir. Permohonan tersebut kemudian diakomodasi dalam APBD Kalbar Tahun Anggaran 2026.

Kejati juga menjelaskan area bawah gedung akan digunakan sebagai fasilitas parkir bagi pegawai maupun masyarakat yang datang memperoleh pelayanan. Bangunan tersebut disebut tidak semata-mata untuk parkir, tetapi juga diarahkan untuk tambahan ruang pelayanan publik dan fasilitas kesehatan atau klinik.

Meski demikian, setelah polemik mencuat, Kejati Kalbar menyatakan akan menyerahkan kembali hibah bangunan tersebut kepada Pemprov Kalbar agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan, khususnya kebutuhan yang bersifat mendesak.

Di titik inilah ironi tersebut muncul. Di satu sisi, Pemprov Kalbar mengalokasikan anggaran belasan miliar rupiah untuk membangun fasilitas bagi Kejati. Di sisi lain, fasilitas yang menjadi objek hibah tersebut justru akan dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah mendapat sorotan publik.

Apakah ini berarti Ria Norsan gagal mengambil hati Kejati?

Jawabannya tentu berada pada ranah politik dan persepsi publik. Namun, bagi Saut, yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap hibah kepada aparat penegak hukum tidak membuka celah konflik kepentingan maupun potensi penyalahgunaan kekuasaan.

“Potensi konflik kepentingan itu memungkinkan. Kita harus hati-hati di hibah ini. Yang utama itu konflik kepentingannya,” pungkas Saut.

Sebelum Gedung Parkir, Pemprov Kalbar Juga Rehabilitasi Rumah Negara Kejati
Sebelum Gedung Parkir, Pemprov Kalbar Juga Rehabilitasi Rumah Negara Kejati
Wednesday, 26/08/2026

KALBARONLINE.com – Jauh sebelum polemik pembangunan Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mencuat pada 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengalokasikan anggaran untuk rehabilitasi rumah negara Kejati Kalbar pada Tahun Anggaran 2025.

Nilainya mencapai sekitar Rp1,47 miliar. Berdasarkan dokumen pekerjaan yang ditelusuri KALBARONLINE.com, paket tersebut bernama Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Rumah Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Paket tersebut berada di bawah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Barat. Dalam dokumen pengadaan, pagu anggaran tercatat sebesar Rp1.475.100.000, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1.475.000.000.

Pekerjaan tersebut menggunakan kontrak gabungan dengan jenis kontrak lumpsum dan harga satuan. Waktu pelaksanaannya ditetapkan selama 90 hari kalender, dengan sistem pembayaran secara termin.

Lokasi pekerjaan berada di Kota Pontianak, tepatnya di Jalan Ahmad Yani Gang Adyaksa dan Jalan Palapa III A.

Yang menarik, rehabilitasi tersebut tidak hanya menyasar satu rumah. Dalam dokumen pekerjaan disebutkan terdapat sembilan unit rumah negara Kejati Kalbar yang menjadi sasaran rehabilitasi.

Rinciannya terdiri dari empat unit rumah tipe 50, empat unit tipe 90, dan satu unit tipe 120.

Dengan demikian, anggaran sekitar Rp1,47 miliar tersebut dialokasikan untuk pekerjaan rehabilitasi sembilan unit rumah negara Kejati Kalbar yang berada di dua lokasi di Kota Pontianak.

Pekerjaan tersebut tercatat dengan nama Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Rumah Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Dalam dokumen, pekerjaan ini merupakan bagian dari kegiatan Pelaksanaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi yang berada di bawah Kesbangpol Kalbar.

Anggaran rehabilitasi rumah negara tersebut muncul setahun sebelum Pemprov Kalbar mengalokasikan anggaran yang jauh lebih besar untuk pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar pada 2026.

Berdasarkan penelusuran KALBARONLINE.com pada sistem pengadaan pemerintah, pembangunan fisik Gedung Parkir Kejati Kalbar di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, memiliki pagu anggaran sebesar Rp19.099.920.000.

Selain pembangunan fisik, terdapat pula pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar senilai Rp500 juta dan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar senilai Rp400 juta.

Jika ketiga pekerjaan tersebut digabungkan, yakni perencanaan, pembangunan fisik, dan pengawasan, total anggarannya mencapai Rp19.999.920.000 atau nyaris Rp20 miliar.

Dengan demikian, data pengadaan menunjukkan adanya anggaran berbeda untuk fasilitas yang berkaitan dengan Kejati Kalbar pada dua tahun anggaran berturut-turut.

Pada 2025, terdapat pekerjaan rehabilitasi sembilan rumah negara dengan pagu sekitar Rp1,47 miliar. Sementara pada 2026, muncul rangkaian pekerjaan perencanaan, pembangunan fisik, dan pengawasan Gedung Parkir dengan total hampir Rp20 miliar.

Namun, kedua pekerjaan tersebut merupakan paket pengadaan yang berbeda. Data dalam dokumen rehabilitasi rumah negara tidak menyebut adanya keterkaitan langsung antara pekerjaan tersebut dengan pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar.

Perencanaan Gedung Parkir Kejati Kalbar Baru Ditender 4 Bulan Setelah Emilwan Jabat Kajati
Perencanaan Gedung Parkir Kejati Kalbar Baru Ditender 4 Bulan Setelah Emilwan Jabat Kajati
Wednesday, 26/08/2026

KALBARONLINE.com – Di tengah pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat bahwa permohonan bantuan sarana dan prasarana telah diajukan sejak 2023, data pengadaan menunjukkan proses perencanaan pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar baru masuk tahap tender pada Februari 2026.

Berdasarkan penelusuran KALBARONLINE.com pada sistem pengadaan pemerintah, paket tersebut tercatat dengan nama Perencanaan Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar.

Tender atau lelang paket perencanaan tersebut tercatat dilakukan pada 24 Februari 2026. Nilai pekerjaan perencanaan mencapai sekitar Rp500 juta dengan jadwal pelaksanaan mulai 27 Februari hingga 13 Mei 2026.

Paket perencanaan tersebut berada di bawah LPSE Provinsi Kalimantan Barat dengan satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar.

Data tersebut menjadi bagian penting dalam melihat rangkaian pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar yang anggarannya bersumber dari APBD Kalbar Tahun Anggaran 2026.

Nama Dr. Emilwan Ridwan juga menjadi bagian dari rangkaian waktu tersebut. Ia resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Kamis, 23 Oktober 2025. Dengan demikian, tender perencanaan Gedung Parkir Kejati Kalbar pada 24 Februari 2026 tercatat sekitar empat bulan setelah Emilwan mulai menjabat sebagai Kajati Kalbar.

Sebelumnya, Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan dalam klarifikasinya menyebut permohonan bantuan sarana dan prasarana telah diajukan sejak 2023.

Menurut Kejati Kalbar, pengajuan tersebut didasarkan pada kebutuhan riil organisasi, khususnya untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik, serta penataan area parkir yang lebih representatif.

Kejati Kalbar juga menegaskan pengajuan tersebut bukan kebutuhan yang muncul secara tiba-tiba. Permohonan yang diajukan sejak 2023 baru dapat diakomodasi pada Tahun Anggaran 2026 setelah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran, dan proses administrasi sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Namun, berdasarkan data LPSE, tahapan perencanaan pembangunan gedung baru tercatat masuk proses pengadaan pada 24 Februari 2026 dengan nama tender Perencanaan Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar.

Artinya, terdapat rentang waktu antara klaim pengajuan permohonan sejak 2023 dengan dimulainya proses pengadaan pekerjaan perencanaan yang tercatat dalam sistem pada 2026.

KALBARONLINE.com belum memperoleh penjelasan lebih lanjut apakah permohonan yang disebut diajukan sejak 2023 tersebut merupakan dokumen usulan awal yang kemudian baru direalisasikan dalam proses pengadaan pada 2026, atau terdapat tahapan lain sebelum tender perencanaan dilakukan.

Dalam data pengadaan, pekerjaan perencanaan tersebut kemudian diikuti dengan paket pembangunan fisik Gedung Parkir Kejati Kalbar dengan nilai sekitar Rp19,1 miliar.

Selain itu, terdapat pula pekerjaan pengawasan pembangunan dengan nilai Rp400 juta.

Jika digabungkan dengan pekerjaan perencanaan senilai Rp500 juta, total anggaran untuk perencanaan, pembangunan fisik, dan pengawasan mencapai Rp19.999.920.000 atau nyaris Rp20 miliar.

Rangkaian data pengadaan tersebut menunjukkan pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar merupakan proyek yang terdiri dari beberapa tahapan pekerjaan dengan nilai anggaran yang cukup besar.

Sementara itu, Kejati Kalbar menyatakan akan mengembalikan hibah pembangunan gedung tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Pernyataan itu kembali menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengembalian, terutama karena pembangunan fisik gedung belum selesai dan proses pengadaan konstruksi masih berlangsung.