Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
erma suryani
Bukan Sekadar Izin, Ini Peran DPMPTSP Pontianak dalam Menjaga Iklim Investasi Kota
Bukan Sekadar Izin, Ini Peran DPMPTSP Pontianak dalam Menjaga Iklim Investasi Kota
Thursday, 18/12/2025


KALBARONLINE.com – Peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak tidak berhenti pada penerbitan izin semata. Lebih dari itu, DPMPTSP menjadi salah satu motor penggerak dalam menjaga dan memperkuat iklim investasi agar tetap kompetitif dan berkelanjutan di Kota Pontianak.

Kepala DPMPTSP Kota Pontianak, Erma Suryani, menegaskan bahwa kemudahan perizinan merupakan fondasi utama dalam menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di daerah.

“Sesuai dengan tujuan DPMPTSP, kami berupaya mewujudkan iklim investasi yang kompetitif melalui kemudahan pengurusan perizinan, baik dari sisi prosedur, penyederhanaan pelayanan, hingga pemanfaatan aplikasi OSS RBA,” ujar Erma.

Selain penyederhanaan proses, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif bagi investor. Langkah ini diharapkan mampu mendorong kepercayaan pelaku usaha sekaligus memperkuat daya saing investasi di Kota Pontianak.

“Dari pemerintah sendiri ada insentif bagi investor, sehingga ini ikut menumbuhkan minat untuk menanamkan modal di Kota Pontianak,” lanjutnya.

Dalam aspek pelayanan publik, DPMPTSP Pontianak juga mengembangkan sistem pelayanan terpadu berbasis digital, khususnya di sektor kesehatan, melalui aplikasi Simyandu.

“Di dalam pelayanan, DPMPTSP menyediakan Simyandu sebagai sistem pelayanan terpadu khusus untuk bidang kesehatan,” jelas Erma.

Tidak berhenti di situ, DPMPTSP juga merancang pengembangan Sistem Informasi Pelayanan (Simpel Jon) agar layanan digital dapat menjangkau sektor lain di luar kesehatan.

“Ke depan, Simpel Jon akan dikembangkan. Tidak hanya kesehatan, tetapi juga mencakup bidang pendidikan, ketenagakerjaan, dan sektor lainnya,” katanya.

Erma menekankan bahwa seluruh proses penerbitan izin tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas. Setiap izin yang diterbitkan telah melalui verifikasi dan pertimbangan teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Penerbitan izin di DPMPTSP dilakukan setelah pertimbangan teknis dari dinas teknis terpenuhi. Jika sudah terverifikasi, barulah izin diterbitkan,” ungkapnya.

Menurutnya, sistem yang tertata dengan baik ini diharapkan dapat meminimalkan potensi praktik-praktik yang tidak diinginkan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

Capaian positif pun terlihat dari realisasi investasi daerah. Hingga triwulan ketiga tahun 2025, realisasi investasi di Kota Pontianak telah melampaui target yang ditetapkan.

“Dari target Rp910 miliar, realisasi investasi yang masuk ke Pontianak sudah mencapai Rp1,3 triliun atau sekitar 150,03 persen,” jelas Erma.

Ia berharap capaian tersebut dapat terus meningkat dan memberi dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Ke depan, kami berharap realisasi investasi ini terus meningkat agar pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak semakin membaik,” pungkasnya. (Lid)

Buka Usaha di Pontianak? Ini Jenis Izin yang Paling Banyak Diurus di DPMPTSP
Buka Usaha di Pontianak? Ini Jenis Izin yang Paling Banyak Diurus di DPMPTSP
Wednesday, 17/12/2025


KALBARONLINE.com – Bagi warga yang ingin membuka usaha di Kota Pontianak, mengurus perizinan kini semakin menjadi kebutuhan utama. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak mencatat, sepanjang Januari hingga Desember, terjadi peningkatan signifikan pada layanan perizinan dan non perizinan, seiring naiknya kunjungan masyarakat ke Mal Pelayanan Publik (MPP).

Kepala DPMPTSP Kota Pontianak, Erma Suryani, mengungkapkan bahwa jenis izin yang paling banyak diurus masyarakat masih didominasi sektor kesehatan. Layanan tersebut mencakup Surat Izin Praktik (SIP) dokter umum, izin praktik dokter gigi, hingga perizinan di bidang farmasi.

“Perizinan dan non perizinan yang paling banyak diajukan berkaitan dengan sektor kesehatan, seperti izin praktik dokter dan layanan farmasi,” ujar Erma.

Menurutnya, seluruh proses perizinan yang diterbitkan telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Saat ini, DPMPTSP Kota Pontianak melayani 38 jenis pelayanan perizinan dan 46 jenis pelayanan non perizinan. Beberapa layanan non perizinan, seperti pencabutan izin praktik dokter umum, juga dapat diakses langsung melalui gerai MPP.

Dari sisi kunjungan masyarakat, tren peningkatan terlihat cukup jelas. Erma menyebutkan, gerai Disdukcapil menjadi yang paling ramai dikunjungi dengan jumlah pengunjung mencapai sekitar 12 ribu orang. Disusul gerai DPMPTSP dengan lebih dari 7 ribu kunjungan, kemudian Imigrasi dan Samsat.

“Ini menunjukkan minat masyarakat untuk mengurus administrasi dan perizinan di MPP semakin meningkat dari waktu ke waktu,” katanya.

Selain sektor kesehatan, perizinan usaha juga menunjukkan tren positif. Berdasarkan data aplikasi Online Single Submission (OSS) periode 2021 hingga November 2025, jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit di Kota Pontianak mencapai 43.805. Dari jumlah tersebut, sekitar 98 persen didominasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Sebagian besar merupakan usaha berisiko rendah, sehingga proses pengurusannya relatif lebih mudah,” jelas Erma.

Ia menambahkan, kebutuhan administrasi sering kali menjadi faktor pendorong pelaku usaha untuk mengurus izin. NIB, kata dia, kini menjadi dokumen utama yang selalu diminta saat pelaku usaha ingin mengakses bantuan, program pemerintah, maupun kerja sama dengan pihak lain.

“Biasanya yang ditanyakan pertama itu NIB. Kalau tidak ada, tentu menjadi kendala. Itu yang memotivasi masyarakat untuk mengurus perizinan usaha,” ujarnya.

Erma mengimbau seluruh pelaku usaha di Pontianak agar tertib dalam mengurus perizinan, baik untuk usaha berisiko rendah, menengah, maupun tinggi. Menurutnya, kepatuhan perizinan bukan hanya melindungi pelaku usaha, tetapi juga mendukung iklim investasi daerah.

“Mudah-mudahan kepatuhan perizinan ini bisa mendorong peningkatan investasi di Kota Pontianak, termasuk di sektor industri dan usaha berisiko menengah serta tinggi,” pungkasnya. (Lid)

MPP Pontianak Tawarkan Pelayanan Rasa Wisata, Urus Administrasi Sambil Nikmati View Sungai Kapuas
MPP Pontianak Tawarkan Pelayanan Rasa Wisata, Urus Administrasi Sambil Nikmati View Sungai Kapuas
Tuesday, 16/12/2025


KALBARONLINE.com – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pontianak menghadirkan konsep berbeda dibanding MPP di daerah lain. Sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ini berdiri di tepian Sungai Kapuas, sehingga masyarakat yang mengurus administrasi tidak hanya mendapatkan layanan publik, tetapi juga disuguhi pemandangan sungai terbesar di Kalimantan.

Gedung MPP berlantai tiga yang beralamat di Jalan Kapten Marsan Nomor 33, Pusat Perbelanjaan Kapuas Indah, mengusung kemudahan dan kecepatan pelayanan publik. MPP Kota Pontianak menjadi tempat pengintegrasian layanan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pihak swasta yang disajikan secara terpadu dalam satu lokasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak, Erma Suryani, mengatakan MPP dibangun untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik.

MPP Kota Pontianak juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan, mendorong percepatan proses birokrasi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan efisien. Dampaknya, kemudahan berusaha di Kota Pontianak dapat meningkat dan ikut mendorong perekonomian daerah.

“MPP Kota Pontianak diresmikan pada 12 Desember 2024 oleh Kementerian PAN-RB dan mulai beroperasi pada 5 Agustus 2024. Jam operasionalnya hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00 sampai 14.00 WIB,” ujar Erma, Selasa (16/12/2025).

Saat ini, MPP Kota Pontianak memiliki 23 loket pelayanan dengan sekitar 253 item layanan, dan sebanyak 190 jenis layanan telah dimanfaatkan sesuai permohonan masyarakat. Gerai pelayanan tersebut terbagi dalam tiga unsur, yakni perangkat daerah, instansi vertikal, badan usaha, serta lembaga.

Dari pemerintah daerah, layanan tersedia dari DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja. Sementara instansi vertikal meliputi Samsat, Imigrasi, Kemenag, Polresta, Pertanahan, KPP Pratama, BNN, BSPJI, Kejari, dan BBPOM. Untuk badan usaha, terdapat Bank Kalbar, Bank Khatulistiwa, BRI, serta Perumdam Tirta Khatulistiwa. Dari unsur lembaga, tersedia BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Halal Center UINSK.

Erma menyebutkan, kunjungan pengguna layanan di MPP Kota Pontianak sejak Januari hingga November 2025 mencapai 32.559 orang, dengan rata-rata 2.959 pengunjung per bulan. Meski bersifat fluktuatif, tren kunjungan menunjukkan peningkatan.

“Pada Januari kunjungan tercatat 2.303 orang, sedangkan November sudah mencapai 3.216 orang, atau naik 913 pengunjung,” jelasnya.

Dari data tersebut, beberapa gerai menjadi primadona, yakni Disdukcapil, DPMPTSP, Imigrasi, BPD, dan Samsat.

Untuk menunjang kenyamanan, MPP Kota Pontianak dilengkapi berbagai fasilitas, mulai dari ruang tunggu ber-AC, wifi gratis, musala, toilet, eskalator, lift, area bermain anak, ruang laktasi, hingga food court. Akses bagi penyandang disabilitas juga disiapkan, seperti kursi roda, jalur landai, guiding block, loket khusus, area parkir, dan toilet ramah disabilitas.

Lokasi bangunan yang berada di tepian Sungai Kapuas menjadi nilai tambah tersendiri. Selain mengurus administrasi, pengunjung dapat menikmati suasana sungai dan menjadikan MPP sebagai alternatif spot wisata kuliner karena adanya food court dengan pemandangan langsung ke Sungai Kapuas.

Di MPP Kota Pontianak juga tersedia fasilitas lain seperti Ruang Balai Nikah, Ruang VIP, dan Klinik Investasi. Erma mengungkapkan, Balai Nikah di MPP bahkan sudah dimanfaatkan sejumlah pasangan untuk melangsungkan pernikahan maupun sesi foto pre-wedding.

“Ke depan, kami juga akan mengakomodir masyarakat yang ingin berinvestasi melalui layanan Klinik Investasi di MPP Kota Pontianak,” tutup Erma. (Lid)

DPMPTSP Pontianak Evaluasi Masalah Pelaku Usaha, Perizinan OSS-RBA Jadi Sorotan
DPMPTSP Pontianak Evaluasi Masalah Pelaku Usaha, Perizinan OSS-RBA Jadi Sorotan
Wednesday, 19/11/2025


KALBARONLINE.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak menggelar kegiatan Evaluasi Penyelesaian Masalah Pelaku Usaha, Rabu (19/11/2025), di Ruang Rapat DPMPTSP Kota Pontianak. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan ramah bagi pelaku usaha.

Evaluasi kali ini terbilang strategis karena melibatkan perwakilan pelaku usaha dari seluruh kecamatan di Kota Pontianak. Forum ini menjadi ruang dialog langsung antara pemerintah dan pelaku usaha untuk membahas persoalan riil yang dihadapi di lapangan, khususnya terkait perizinan usaha.

Kegiatan dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kota Pontianak, Erma Suryani. Dalam paparannya, Erma menjelaskan berbagai layanan yang tersedia di DPMPTSP sekaligus menegaskan peran dinas sebagai fasilitator investasi dan perizinan.

Menurutnya, DPMPTSP tidak hanya berfungsi sebagai penerbit izin, tetapi juga pendamping pelaku usaha agar dapat berkembang secara legal dan berkelanjutan di Kota Pontianak.

Paparan utama disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Pontianak, Dra. Fatchiah Sri Hastuty. Ia menekankan pentingnya pengawasan penanaman modal, khususnya dalam menyelesaikan kendala perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).

“Salah satu fokus kami adalah melakukan evaluasi penyelesaian masalah yang dihadapi pelaku usaha, terutama yang berkaitan dengan perizinan melalui OSS-RBA,” jelasnya.

Sesi berikutnya diisi dengan pemaparan teknis terkait panduan dan tata cara pengajuan perizinan berusaha melalui aplikasi OSS-RBA. Materi ini disampaikan oleh Hendra Gunawan, SE selaku Penelaah Teknis Pengawasan Penanaman Modal, bersama Anggrih Rangga Fatih, S.Tr.IP, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Pontianak.

Dalam pemaparan tersebut, ditegaskan bahwa legalitas usaha merupakan kunci utama keberlangsungan bisnis. Masih banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami prosedur perizinan, sehingga kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman sekaligus kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Menutup kegiatan, Dra. Fatchiah Sri Hastuty juga memberikan pendampingan langsung dan solusi praktis atas permasalahan spesifik yang disampaikan pelaku usaha. Langkah ini menjadi bukti respons cepat dan dukungan konkret DPMPTSP Kota Pontianak dalam membantu dunia usaha.

Melalui evaluasi ini, DPMPTSP Kota Pontianak berharap tingkat legalitas usaha semakin meningkat, kendala perizinan dapat diselesaikan secara tuntas, serta target realisasi investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat tercapai secara berkelanjutan. (Red)