Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
gas elpiji 3 kg
Harga Elpiji 3 Kg di Sukadana Tembus Rp 47 Ribu, Warga Pangkalan Buton Menjerit
Harga Elpiji 3 Kg di Sukadana Tembus Rp 47 Ribu, Warga Pangkalan Buton Menjerit
Monday, 26/01/2026

KALBARONLINE.com - Warga Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, kini tengah terjepit dengan kenaikan harga gas elpiji 3 kilogram yang mencapai Rp 47.000 per tabung di tingkat pengecer. Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi hanya Rp 19.500.

Selain harga yang melambung dua kali lipat lebih, warga juga mengeluhkan sulitnya mendapatkan stok di pangkalan akibat dugaan aksi borong oleh pemilik warung.

Meskipun di Kecamatan Sukadana terdapat cukup banyak pangkalan gas elpiji, namun masih banyak warga yang kesulitan mendapatkan gas sesuai jatah. Akibatnya, warga terpaksa membeli gas di warung dengan harga jauh di atas HET.

Menurut warga, gas elpiji dalam jumlah besar justru diambil oleh warung-warung dari pangkalan, sehingga jatah masyarakat tidak terpenuhi. Hal ini menyebabkan warga yang seharusnya berhak mendapatkan gas bersubsidi harus membeli secara eceran dengan harga tinggi.

Selain itu, warga juga mengeluhkan sistem pengambilan gas di pangkalan yang dinilai memberatkan. Pangkalan menetapkan hari tertentu untuk pengambilan gas, dan warga tidak diperbolehkan mengambil di luar jadwal tersebut.

“Misalnya jatah ambil gas hari Senin, tapi gas habis hari Selasa. Kami tidak bisa ambil lagi dan harus menunggu sampai Senin berikutnya, sementara kami hanya punya satu tabung gas,” kata Selamah, salah seorang warga, Senin (26/01/2026).

Kondisi ini membuat masyarakat semakin terjepit, karena kebutuhan memasak bersifat harian dan tidak bisa ditunda. Warga berharap ada kebijakan yang lebih fleksibel dan berpihak kepada masyarakat kecil.

Warga Desa Pangkalan Buton pun meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penertiban terhadap pangkalan maupun warung yang menjual gas elpiji secara eceran di atas HET.

“Minta pemerintah daerah menertibkan pangkalan dan warung yang menjual gas eceran. Jangan sampai harga terlalu tinggi dan masyarakat terus dirugikan,” ujar warga.

Warga juga berharap pengawasan distribusi gas elpiji 3 kilogram dapat diperketat agar tepat sasaran, harga tetap stabil, dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraih keuntungan berlebih. (Sans)

Bupati Sujiwo Tegaskan Gas Melon Bukan Untuk Restoran dan PNS
Bupati Sujiwo Tegaskan Gas Melon Bukan Untuk Restoran dan PNS
Friday, 23/01/2026

KALBARONLINE.com - Usai melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pangkalan, Bupati Kubu Raya, Sujiwo memimpin rapat koordinasi lintas sektor untuk mengatasi kelangkaan dan mahalnya harga elpiji tiga kilogram bersubsidi. Rapat berlangsung di Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (22/01/2026).

Dalam rapat itu, Bupati Sujiwo menyoroti masih maraknya penggunaan elpiji bersubsidi atau gas melon oleh pelaku usaha dan kelompok masyarakat mampu.

Ia menegaskan, kalau elpiji tiga kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak boleh digunakan oleh restoran, usaha binatu, usaha kue, dan usaha berskala mapan lainnya.

“Kita akan razia restoran, laundry, dan usaha-usaha besar. Kita luruskan supaya elpiji bersubsidi ini betul-betul tepat sasaran,” tegas Sujiwo.

Tak hanya menyasar pelaku usaha, Sujiwo juga mengingatkan dengan keras Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak menggunakan elpiji bersubsidi. Ia bahkan mengaku telah menerbitkan surat larangan khusus terkait hal tersebut.

“PNS saya larang keras menggunakan tabung tiga kilogram. Saya haramkan. Kalau ASN paruh waktu silakan, tapi PNS tidak boleh. Saya tidak mau melihat ada yang pakai,” ucapnya.

Sujiwo berharap, langkah tegas tersebut juga dapat menjadi contoh bagi institusi lain. Ia pun mendorong jajaran kepolisian untuk mengeluarkan imbauan serupa.

“Mudah-mudahan Pak Kapolres juga mengeluarkan imbauan agar anggota Polri tidak menggunakan elpiji tiga kilogram,” tambahnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah kabupaten membentuk tim terpadu lintas sektor yang akan melakukan penertiban dan razia berkala. Tim ditargetkan mulai turun ke lapangan pada pekan depan.

“Saya targetkan minggu depan tim terpadu sudah bergerak. Tolong segera hentikan penggunaan elpiji tiga kilogram bagi yang tidak berhak, karena kami akan razia berkala,” kata Sujiwo mengingatkan.

Sujiwo berharap, kesadaran moral warga yang tergolong mampu agar tidak mengambil hak masyarakat miskin.

“Dengan hati nurani saya mengetuk warga yang mampu, yang ekonominya bagus, janganlah menggunakan yang tiga kilogram. Ini hak orang miskin. Jangan mengambil haknya orang miskin,” tuturnya.

Ia berharap melalui sinergi lintas sektor dan meningkatnya kesadaran masyarakat, distribusi elpiji bersubsidi dapat kembali adil dan tepat sasaran.

“Sehingga gejolak harga dan kelangkaan gas melon tidak lagi menghantui warga kecil," harapnya. (Lid)

Pemilik Usaha Kue Lapis Tukarkan Gas Elpiji 3 Kg ke Bright Gas 5,5 Kg
Pemilik Usaha Kue Lapis Tukarkan Gas Elpiji 3 Kg ke Bright Gas 5,5 Kg
Monday, 22/12/2025


KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama instansi terkait melakukan pengawasan dan pembinaan penggunaan Gas Elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi oleh pelaku usaha, Senin (22/12/2025). Penertiban difokuskan di wilayah Kecamatan Pontianak Utara.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut penegakan Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 terkait larangan penggunaan gas elpiji 3 kg bersubsidi untuk usaha tertentu.

“Kegiatan ini bertujuan memastikan elpiji bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang seharusnya menggunakan gas nonsubsidi,” ujarnya.

Dalam operasi penertiban tersebut, dikerahkan 16 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Pontianak, TNI AD Kodim 1207, pihak Pertamina, serta unsur kelurahan. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Pontianak.

Di salah satu lokasi pengawasan, tepatnya di Jalan Parwasal, Pontianak Utara, petugas memfasilitasi penukaran tabung elpiji 3 kg bersubsidi milik usaha Kue Lapis Pontianak Eka Donat ke tabung Bright Gas 5,5 kg melalui Pertamina.

“Pemilik usaha kita minta langsung menukarkan gas elpiji bersubsidi atau tabung gas 3 kg ke tabung gas nonsubsidi yakni Bright Gas 5,5 kg yang sudah disiapkan Pertamina,” jelas Toro, sapaan akrabnya.

Sementara di usaha Lapis Viral OTW Seblak di Komplek Grand Parwasal, petugas mengamankan KTP pemilik usaha. Di lokasi lain, tepatnya di Agen Lapis Pontianak milik Siti Latifah di Gang Mawar, petugas menemukan 12 tabung elpiji 3 kg. Dari jumlah tersebut, empat tabung diamankan beserta KTP pemilik usaha untuk proses pembinaan lanjutan.

Toro menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan elpiji bersubsidi akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pelaku usaha yang masih menggunakan gas bersubsidi diwajibkan mengganti dengan gas nonsubsidi serta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

“Kami imbau pelaku usaha yang masih menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi untuk segera menukarkannya dengan tabung gas nonsubsidi seperti Bright Gas 5,5 kg,” pungkasnya. (Red)